Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Bekerja Sama dengan Prodi HES, SBLI UIN Jakarta Adakan Seminar Nasional
1 Oktober 2022 10:26 WIB
Tulisan dari Ali Sajad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tangerang Selatan, 21 September 2022 - Lembaga Kajian Sharia Business Law Intelligence (SBLI) dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menggelar Seminar Nasional bertemakan “Menakar Urgensi Spin-Off Unit Usaha Syariah (UUS) di Bank Konvensional” guna meninjau kembali kebijakan Spin-off pada Perbankan Syariah yang telah ditetapkan 15 tahun yang lalu.
ADVERTISEMENT
Seminar ini dimulai pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Charlie, S.Ag., S.H., M.H., M.A. dan Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, A.M Hasan Ali M.A., beserta jajarannya. Selain itu, Seminar Nasional ini juga dihadiri oleh Pandji P. Djajanegara selaku Sharia Banking Director PT. CIMB NIAGA. Tbk. dan Yulian Hadromi, S.H., LL.M., M.M selaku Seasoned Banker/Asisten Staff Khusus Wakil Presiden RI sebagai narasumber utama pada kegiatan ini.
Definisi Spin-Off tertuang dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Spin-Off (pemisahan) merupakan pemisahan usaha dari satu bank menjadi dua badan usaha atau lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pak Yulian Hadromi, sebagai narasumber pertama menyampaikan terkait regulasi yang telah ditetapkan sesuai UU No. 21 Tahun 2008, bahwasannya bagi Unit Usaha Syariah (UUS) yang ingin beroperasi kedepannya harus melakukan spin-off dengan nilai asset paling sedikit 50% dari bank induknya (bank konvensional), sehingga UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah. Namun selain memperhatikan regulasinya, UUS terkait haruslah juga memperhatikan sisi kesiapannya seperti persyaratan-persyaratan yang harus lebih dulu dipenuhi.
ADVERTISEMENT
“Dalam kasus spin off saat ini, kita harus melihat dari kedua sisi atau tidak bisa kita hanya melihat dari satu sisi saja. Yaitu selain kita melihat dari regulasi yang ada akan tetapi kita juga harus melihat kesiapan persyaratan dari Unit Usaha Syariah tersebut untuk melakukan spin off”, Ucap Pak Yulian.
Pada sesi selanjutnya, Pak Pandji P. Djajanegara sebagai narasumber kedua menyampaikan bahwa UUS dapat mempercepat pertumbuhan Perbankan Syariah Indonesia. Hal ini dikarenakan ada dorongan dari berbagai aspek, antara lain permodalan, pendanaan atau pembiayaan, serta pelayanan masyarakat.
Sebagai penutup, Bapak Bukhori Muslim, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, menyampaikan bahwa UU Perbankan Syariah yang membolehkan didirikannya UUS pada bank konvensional merupakan sebuah rukhsoh (keringanan) yang diberikan kepada bank konvensional. Akan tetapi karena dalam fikih dijelaskan bahwasannya rukhsoh itu harus dibatasi, maka adanya UUS di bank konvensional tersebut perlu dibatasi maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Tentang Sharia Business Law Intelligence (SBLI)
Sharia Business Law Intelligence (SBLI) merupakan Lembaga Semi Otonom (LSO), yang berarti bahwa lembaga ini berada dibawah naungan Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang bergerak aktif dalam melakukan dan mendalami kajian khususnya pada bidang hukum ekonomi syariah dan hukum konvensional.
Media Kontak
Zofiroh Nur Zajah
Direktur SBLI
Zofiroh21@gmail.com
081233124619