Konten dari Pengguna

Saya Tidak Tahu, Yang Mulia...

Ali Sajad

Ali Sajad

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ali Sajad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: shutterstock.com

Ini merupakan peristiwa yang mampu mendapatkan perhatian banyak orang hampir di setiap kalangan. Jangankan yang memang seorang aktivis atau akademis, tukang jahit di dekat rumah saya pun tidak ketinggalan, ia terus mengikuti perkembangan berita yang ditayangkan. Dari awal berita penembakan, hingga sekarang diproses di pengadilan. Dan siapa sangka, kebohongan-kebohongan lain muncul ke permukaan.

Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat memasuki babak baru. Keterangan-keterangan di persidangan, yang sebelumnya tidak pernah diisukan oleh media mana pun, membuat jaksa penuntut umum dan terdakwa semakin berseteru. Masyarakat yang juga mengetahuinya pun menunjukkan sikap yang tidak keliru, bahwa Susi “pura-pura membisu”.

Susi, ART Ferdi Sambo dan Putri Chandrawati ini seolah mendapatkan kesempatan untuk duduk di kursi yang tak pernah dia harapkan. Ia diminta menjadi saksi, sekaligus menerima konsekuensi dari kebohongan yang dia ucapkan. Di BAP ia mengetahui sesuatu, namun di persidangan ia menyangkal semua itu.

Sebenarnya ini bisa diterima oleh hakim, karena memang ketika dimintai keterangan oleh penyidik, saksi sedikit mendapat tekanan psikologis, sehingga bisa dimungkinkan dia kurang begitu rasional dalam memberikan keterangan. Namun masalahnya, di persidangan pun demikian. Di awal bilang A, sesaat kemudian bilang B. Dia pun terpaksa mencari jawaban C atau D ketika ditanya mengapa dari A berubah menjadi B. Kepanikan atas pertanyaan hakim tergambar jelas di wajahnya. Keraguan pada saat memberikan jawaban pun juga terasumsikan lewat nada bicaranya.

Jika kita perhatikan baik baik, wajah Susi seperti basah berkeringat, gugup pada saat memberikan keterangan, gemetar dan sesekali ada jeda sesaat sebelum menjawab pertanyaan hakim ketua seakan-akan sedang memikirkan strategi untuk berbohong.

Selain keterangannya sebagai saksi di persidangan yang berbeda dengan yang ada di BAP, ucapan “Saya tidak tahu, yang mulia” semakin membuat semua yang mendengarnya geram. Tak terhitung jumlahnya wanita berusia 30 tahun itu mengucapkannya. Mungkin wajar ketika ia mengucapkan itu atas hal yang secara logika memang bisa tidak ia ketahui. Namun nyatanya, sesuatu yang seharusnya pasti ia ketahui pun juga dijawab dengan “tidak tahu”. Bagian penting yang seharusnya hakim ketahui untuk mendapat titik terang malah dibuat semakin buram.

Akibat ulahnya itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy meminta hakim untuk menetapkannya sebagai tersangka atas tindak pidana pemberian keterangan palsu. Jawaban yang berbelit-belit yang kontradiktif dengan jawaban sebelumnya membuat dia mati langkah dalam keterangan yang ia buat sendiri.

Untuk apa menyempurnakan kebohongan atasan, jika pada akhirnya ia sendiri akan terjebak dalam lingkaran ketidakpastian. Bukannya dijamin dengan perlindungan, ia malah diancam dengan tujuh tahun kurungan. Apakah karena si majikan telah memberi penghidupan, sehingga ia harus membela mati-matian? Atau karena arahan dari “orang dalam” hingga dia harus men-setting jawaban?

Dalan hal ini, hakim, jaksa, dan masyarakat terlalu sulit untuk dikelabui. Intuisi semua orang sangat tajam dalam melihat semua skenario yang tidak sempurna ini. Manipulasi yang dikepalai oleh polisinya polisi tidak akan mudah menghindari kacamata yang telah dilatih untuk jeli. Ucapan “Saya tidak tahu, yang mulia” justru membuat orang lain berkata, “Dia adalah tersangka selanjutnya”.