Konten dari Pengguna

Hubungan Industrial Bukan Sekadar Soal Upah: Pelajaran dari Kasus Sritex

Oleh: Alisandi

Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang

Ketika membicarakan hubungan industrial, sebagian orang mungkin langsung teringat pada persoalan kenaikan upah, demonstrasi buruh, atau perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Padahal, hubungan industrial sebenarnya memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Di dalamnya terdapat persoalan ekonomi, hukum, manajemen sumber daya manusia, psikologi, hingga kehidupan sosial masyarakat.

Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh nyata bagaimana persoalan perusahaan dapat berkembang menjadi persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan banyak pihak.

Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil besar di Indonesia. Namun, perjalanan perusahaan tersebut menghadapi titik krusial setelah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Setelah proses yang berlangsung, Sritex akhirnya berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. Penutupan tersebut berdampak langsung terhadap ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Ilustrasi pekerja industri tekstil. Sumber: Pexels/EqualStock IN.

Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa persoalan perusahaan tidak selalu berhenti pada laporan keuangan atau keputusan bisnis. Ketika perusahaan tidak lagi mampu beroperasi, pekerja menjadi salah satu pihak yang merasakan dampak secara langsung. Mereka bukan hanya kehilangan sumber penghasilan, tetapi juga menghadapi ketidakpastian mengenai hak, masa depan, dan keberlangsungan kehidupan keluarganya.

Menurut saya, kasus Sritex memberikan pelajaran penting bahwa hubungan industrial tidak cukup dipahami hanya dari sudut pandang perusahaan dan pekerja. Berbagai disiplin ilmu diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara lebih menyeluruh.

Ketika persoalan ekonomi berubah menjadi persoalan ketenagakerjaan

Dari perspektif ekonomi, keberlangsungan perusahaan sangat berkaitan dengan kemampuan perusahaan dalam mengelola keuangan, mempertahankan pasar, menjalankan produksi, dan memenuhi kewajibannya.

Kasus Sritex menunjukkan bagaimana persoalan keuangan dan kepailitan pada akhirnya dapat berujung pada penghentian kegiatan usaha. Ketika kegiatan produksi berhenti, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik perusahaan dan kreditur, tetapi juga oleh pekerja yang selama ini menggantungkan pendapatan dari perusahaan.

Pada 28 Februari 2025, Kompas.com melaporkan bahwa sebanyak 10.965 pekerja Sritex terdampak PHK dan pada saat itu belum menerima pesangon serta tunjangan hari raya.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan perusahaan dapat berubah menjadi persoalan ekonomi bagi ribuan keluarga. Ketika seseorang kehilangan pekerjaan, pendapatan rumah tangganya ikut terdampak. Pada akhirnya, daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi di sekitar wilayah perusahaan juga berpotensi ikut terpengaruh.

Karena itu, hubungan industrial memiliki kaitan erat dengan ekonomi. Perusahaan memang membutuhkan keberlangsungan usaha, tetapi pekerja juga membutuhkan kepastian pendapatan dan pekerjaan.

Hukum menjadi dasar perlindungan pekerja

Selain ekonomi, hukum merupakan bagian penting dalam hubungan industrial. Hubungan antara perusahaan dan pekerja tidak dapat hanya didasarkan pada kesepakatan atau kepentingan masing-masing pihak. Ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur berbagai jenis perselisihan, mulai dari perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, hingga perselisihan antarserikat pekerja. Penyelesaian perselisihan pada dasarnya diawali melalui perundingan bipartit dan dapat dilanjutkan melalui mekanisme lain apabila tidak tercapai kesepakatan. (UU Nomor 2 Tahun 2004, Kementerian Ketenagakerjaan).

Dalam kasus Sritex, persoalan hukum menjadi semakin kompleks karena PHK terjadi dalam situasi kepailitan perusahaan. Pekerja harus menghadapi persoalan mengenai bagaimana hak-hak mereka dipenuhi ketika perusahaan sudah berada dalam proses kepailitan.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum memiliki fungsi penting untuk memberikan kepastian bagi semua pihak. Pekerja perlu mengetahui haknya, sedangkan perusahaan dan pihak yang mengelola proses kepailitan juga harus menjalankan kewajibannya sesuai mekanisme hukum.

Peran manajemen sumber daya manusia

Kasus Sritex juga dapat dilihat melalui perspektif manajemen sumber daya manusia. Selama ini, manajemen SDM sering dipahami sebatas kegiatan rekrutmen, pelatihan, penilaian kinerja, dan pemberian kompensasi.

Padahal, manajemen SDM juga memiliki peran dalam menghadapi perubahan dan krisis perusahaan.

Ketika perusahaan menghadapi masalah yang dapat mengancam keberlangsungan usaha, komunikasi kepada pekerja menjadi sangat penting. Pekerja membutuhkan informasi yang jelas mengenai kondisi perusahaan, kemungkinan terjadinya perubahan hubungan kerja, serta bagaimana hak mereka akan dipenuhi.

Menurut saya, pekerja tidak seharusnya hanya dipandang sebagai bagian dari biaya operasional perusahaan. Di balik setiap angka tenaga kerja terdapat manusia yang mempunyai kebutuhan, keluarga, harapan, dan rencana masa depan.

Dalam kasus Sritex, pemerintah juga ikut melakukan pengawalan terhadap nasib pekerja. Setelah Sritex berhenti beroperasi, pemerintah menyampaikan bahwa ada upaya agar mantan pekerja dapat kembali bekerja melalui pemanfaatan atau penyewaan aset perusahaan. Pemerintah juga menyatakan akan mengawal pemenuhan hak pekerja, termasuk kompensasi PHK, JHT, dan JKP.

PHK bukan hanya persoalan uang

Hubungan industrial juga perlu dilihat dari perspektif psikologi. Kehilangan pekerjaan bukan hanya berarti kehilangan pendapatan, tetapi juga dapat memengaruhi rasa aman, kepercayaan diri, rutinitas, serta rencana seseorang terhadap masa depan.

Bagi pekerja yang telah bertahun-tahun berada di perusahaan yang sama, PHK dapat menjadi perubahan besar dalam kehidupannya. Mereka harus kembali mencari pekerjaan, menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, dan tetap memenuhi kebutuhan keluarga.

Karena itu, menurut saya, penyelesaian PHK seharusnya tidak hanya berbicara mengenai berapa besar pesangon yang diberikan. Dukungan terhadap pekerja juga dapat berupa informasi mengenai peluang kerja, pelatihan keterampilan, layanan penempatan tenaga kerja, dan akses terhadap program perlindungan sosial.

Pemerintah sendiri memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Pada Februari 2025, pemerintah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan program JKP. (Kementerian Ketenagakerjaan).

Hal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja setelah PHK juga merupakan bagian dari kebijakan ketenagakerjaan.

Dampaknya tidak berhenti pada pekerja

Jika dilihat dari perspektif sosial, perusahaan besar juga mempunyai hubungan dengan masyarakat di sekitarnya. Pekerja menggunakan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membeli kebutuhan sehari-hari, menggunakan jasa transportasi, membeli makanan, dan melakukan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.

Ketika ribuan orang kehilangan pekerjaan dalam waktu yang relatif bersamaan, dampaknya berpotensi dirasakan lebih luas oleh keluarga pekerja dan masyarakat sekitar.

Inilah mengapa hubungan industrial sebenarnya tidak hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan. Pemerintah, serikat pekerja, masyarakat, dan berbagai pihak lainnya juga mempunyai kepentingan di dalamnya.

Kasus Sritex memperlihatkan bahwa ketika hubungan industrial mengalami masalah dalam skala besar, persoalannya dapat menjadi perhatian publik dan pemerintah.

Kompensasi bukan sekadar biaya perusahaan

Sebagai mahasiswa yang mempelajari Manajemen Kompensasi dan Hubungan Industrial, saya melihat bahwa salah satu pelajaran penting dari kasus Sritex adalah bagaimana kita memandang kompensasi.

Kompensasi sering dipahami sebagai gaji, tunjangan, bonus, dan insentif. Namun, ketika terjadi PHK, pembahasan kompensasi menjadi semakin penting karena berkaitan dengan hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.

Kompensasi dapat membantu pekerja menghadapi masa transisi setelah kehilangan pekerjaan. Namun, kompensasi juga tidak dapat dianggap sebagai pengganti sepenuhnya atas kehilangan pekerjaan.

Uang dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup untuk sementara, tetapi pekerja tetap membutuhkan pekerjaan dan kepastian untuk masa depan.

Karena itu, menurut saya, manajemen kompensasi harus ditempatkan sebagai bagian dari hubungan industrial yang bertanggung jawab. Perusahaan perlu memahami kewajibannya, pekerja perlu memahami haknya, dan pemerintah perlu memastikan mekanisme perlindungan dapat diakses dengan baik.

Hubungan industrial membutuhkan banyak perspektif

Dari kasus Sritex, terlihat bahwa setiap disiplin ilmu memberikan sudut pandang yang berbeda.

Ekonomi membantu menjelaskan persoalan keberlangsungan perusahaan dan dampaknya terhadap pendapatan pekerja. Hukum memberikan dasar mengenai hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Manajemen SDM berperan dalam mengelola tenaga kerja dan komunikasi ketika perusahaan menghadapi krisis. Psikologi membantu memahami dampak kehilangan pekerjaan, sedangkan perspektif sosial membantu melihat dampak PHK terhadap keluarga dan masyarakat.

Semua perspektif tersebut sebenarnya saling melengkapi.

Jika hubungan industrial hanya dilihat dari sisi ekonomi, pekerja bisa saja dipandang hanya sebagai biaya perusahaan. Jika hanya dilihat dari sisi hukum, aspek psikologis dan sosial pekerja mungkin kurang mendapatkan perhatian. Sebaliknya, jika hanya melihat sisi pekerja, keberlangsungan usaha juga tidak boleh diabaikan.

Menurut saya, pendekatan multidisipliner menjadi penting agar hubungan industrial dapat dibangun secara lebih adil dan realistis.

Pelajaran dari kasus Sritex

Kasus Sritex memberikan pelajaran bahwa hubungan industrial bukan sekadar persoalan ketika pekerja meminta kenaikan upah atau ketika perusahaan melakukan PHK. Hubungan industrial merupakan sistem yang mempertemukan kepentingan perusahaan, pekerja, pemerintah, dan masyarakat.

Sebagai mahasiswa manajemen, saya berpendapat bahwa keberhasilan hubungan industrial tidak cukup hanya dilihat dari kemampuan perusahaan menghasilkan keuntungan atau mempertahankan produktivitas. Keberhasilan juga dapat dilihat dari bagaimana perusahaan memperlakukan pekerjanya ketika menghadapi kondisi sulit.

Perusahaan memang membutuhkan keberlanjutan usaha. Namun, pekerja juga membutuhkan kepastian atas hak dan masa depannya. Ketika kondisi usaha memburuk, kedua hal tersebut seharusnya tetap menjadi pertimbangan.

Pada akhirnya, hubungan industrial yang sehat membutuhkan keseimbangan antara keberlangsungan perusahaan dan perlindungan pekerja. Kasus Sritex mengajarkan bahwa memahami hubungan industrial berarti memahami manusia, bukan hanya pekerjaan.