Konten dari Pengguna

Inklusi Keuangan Makin Penting di Situasi Pandemi

Alia Karenina
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
13 April 2021 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alia Karenina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sebagai ilustrasi. | Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Sebagai ilustrasi. | Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Sejak program Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pertama kali ditetapkan melalui Perpres No. 82/2016, setidaknya ada 76,19 persen dari penduduk dewasa di Indonesia yang telah menggunakan layanan keuangan formal yang dikeluarkan oleh industri jasa keuangan. Hal ini sesuai dengan indeks inklusi keuangan Indonesia yang tercatat mencapai 76,19 persen berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019 lalu. Angka tersebut meningkat dibandingkan hasil survei serupa yang dilakukan oleh Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) bekerja sama dengan Financial Inclusion Insights (FII) pada tahun 2018, yang menunjukkan indeks inklusi keuangan sebesar 70,3 persen.
ADVERTISEMENT
Dari sisi kepemilikan rekening, survei FII dan DNKI mencatat peningkatan menjadi 55,6 persen di tahun 2018. Hal ini sejalan dengan data Global Findex (Financial Inclusion Index) Bank Dunia tahun 2018 yang menerangkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan kemajuan tercepat di kawasan Asia Timur dan Pasifik dalam membawa masyarakat ke dalam sistem keuangan formal sejak tahun 2015. Hasil survei yang dilakukan ketiga institusi tersebut menunjukkan peningkatan inklusi keuangan, namun masih belum merata. Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLK) yang dilakukan OJK tahun 2019 mengemukakan bahwa untuk wilayah perkotaan, indeks inklusi keuangan tercatat sebesar 83,60 persen, sementara untuk wilayah perdesaan tercatat sebesar 68,49 persen.
Pemerintah pun terus menggulirkan berbagai program untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat Indonesia yang tidak dibatasi oleh strata wilayah. Dengan telah terlampauinya target indeks keuangan inklusif tahun 2019 sebesar 75 persen yang tercantum dalam Perpres 82/2016, selanjutnya Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) terbaru yang mengatur bahwa target keuangan inklusif ditetapkan oleh Presiden.
ADVERTISEMENT
Di dalam Rapat Terbatas tanggal 28 Januari 2020, Presiden menetapkan target inklusi keuangan untuk tahun 2024 sebesar 90 persen. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memiliki akses terhadap produk dan layanan keuangan, maka diharapkan masyarakat akan dapat meningkatkan kesejahteraannya dan pertumbuhan ekonomi di daerah menjadi lebih terpacu. Masyarakat yang diprioritaskan mendapatkan akses terhadap produk dan layanan keuangan adalah masyarakat yang belum terlayani secara maksimal oleh lembaga keuangan formal, yaitu masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro dan kecil, serta masyarakat lintas kelompok yang meliputi Pekerja Migran Indonesia, Perempuan, kelompok masyarakat pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, masyarakat di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) dan kelompok pelajar, mahasiswa dan pemuda.
Di era pandemi seperti saat ini, inklusi keuangan menjadi sangat penting, karena akses keuangan yang terbuka luas akan semakin membantu mempercepat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Perekonomian Indonesia menghadapi situasi menantang di tahun 2020, karena pandemi Covid-19. Selama ini, sektor UMKM relatif mampu bertahan di situasi krisis ekonomi. Tapi di situasi krisis yang terjadi akibat pandemi ini, UMKM pun tak terhindarkan dari dampak ekonomi. Perpres No. 114/2020 tentang SNKI, menjadi salah satu instrumen yang akan membantu UMKM untuk bertahan. Yakni dengan adanya inklusi keuangan yang membuka akses pembiayaan bagi UMKM, termasuk penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan UMKM.
ADVERTISEMENT
Selama masa pandemi, terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran di sejumlah perusahaan swasta. Dalam kondisi seperti ini, peran ibu rumah tangga yang telah menjalankan atau baru merintis usaha produktif sangat besar sebagai penyelamat ekonomi keluarga dan penggerak pemulihan ekonomi nasional. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, diketuai oleh Menko Perekonomian telah meluncurkan jenis KUR baru, yaitu KUR Super Mikro, yang diperuntukkan utamanya bagi ibu rumah tangga dan para pegawai yang terkena PHK. Plafon KUR Super Mikro adalah sampai dengan Rp10 juta, tanpa persyaratan agunan. Sebagaimana KUR jenis lainnya, sampai dengan Desember 2020, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0 persen.
Sejumlah program stimulus yang digulirkan pemerintah pada tahun ini, mau tidak mau, memaksa masyarakat untuk memiliki akun bank; misalnya Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), yang merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada pelaku usaha mikro atau usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perseorangan untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi. BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang tunai sebesar Rp2,4 Juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM atau melalui bank penyalur BPUM. Syaratnya, pelaku usaha mikro tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kesuksesan Kartu Prakerja terlihat dalam hal skilling, upskilling, dan reskilling penerima Kartu Prakerja yang dilakukan tahun lalu. Awalnya, Program Kartu Prakerja dirancang untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Tapi dalam perkembangannya, program Kartu Prakerja mengalami modifikasi menjadi program semi bantuan sosial. Penerima program Kartu Prakerja menerima dana pelatihan sebesar Rp1 juta per orang dan juga insentif senilai masing-masing Rp600 ribu yang diberikan empat kali dalam empat bulan. Seperti juga BPUM, insentif ini juga langsung disalurkan ke rekening bank dan dompet uang elektronik penerima Kartu Prakerja.
Kebijakan inklusi keuangan sangatlah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama selama pandemi Covid-19. Penyaluran langsung bantuan sosial tunai ke rekening bank penerima, misalnya, membuat manfaat dari realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat segera dirasakan masyarakat terutama keluarga berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro dan kecil.
ADVERTISEMENT
*Tulisan ini telah dimuat di Bisnis Indonesia pada 13 Februari 2021