Apa bedanya PPh Pasal 21

Konten dari Pengguna
14 Maret 2018 12:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alibaba Alibabi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah Anda tahu perbedaan antar PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN? Kali ini Finansialku akan hadir untuk membahas dan mengulas materi tersebut untuk Anda. Selamat membaca!
ADVERTISEMENT
Rubrik Finansialku
Finansialku Planner
Mengenal PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN
Seringkali kita mendengar istilah yang namanya PPh 21, PPh 23 maupun PPN dalam bidang perpajakan. Bagi masyarakat yang tidak bekerja seperti ibu rumah tangga, anak-anak atau orang lainnya mungkin terdengar asing. Namun untuk mereka para karyawan maupun pengusaha, hal tersebut sudah tidak asing lagi didengar. Walaupun tidak asing didengar, baik karyawan perusahaan maupun pengusaha, tidak semua dari mereka mengerti benar apa itu PPh 21, PPh 23 dan PPN. Mari bahas sedikit mengenai apa itu PPh 21, PPh 23 maupun PPN!
PPh 21 (Pajak Penghasilan)
ADVERTISEMENT
PPh 21, menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-32/PJ/2015) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Yang menjadi subjek pajak PPh 21 adalah orang yang dikenakan pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh 21. Ada beberapa kategori yang dikenakan PPh 21 seperti: pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.
Dalam PPh 21 juga dikenal dengan istilah DPP (Dasar Pengenaan Pajak). DPP adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan.
ADVERTISEMENT
Apa bedanya PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN
[Baca Juga: Ketahui Pajak Bunga Deposito dan Cara Perhitungannya yang Benar]
Mari lihat sedikit dengan menerapkan contoh:
Bapak Allan bekerja di Bank AB dengan gaji per bulannya Rp10 juta, dan dia baru bekerja mulai dari bulan Maret sampai dengan Desember 2016. Dikarenakan belum genap 1 tahun bekerja, maka Bapak Allan belum mendapatkan THR. Bapak Allan juga disini belum menikah (TK/0) dan tidak memiliki NPWP.
Perhitungan PPh 21:
Gaji Setahun = 10 x Rp10.000.000 = Rp100.000.000
Biaya Jabatan = 5% x Rp100.000.000 = Rp5.000.000
Penghasilan Netto = Rp100.000.000 – Rp5.000.000 = Rp95.000.000
ADVERTISEMENT
PTKP (TK/0) belum menikah dan tidak memiliki tanggungan = Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp94.000.000 – Rp54.000.000 = Rp41.000.000