Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Definisi Enofa
7 Februari 2018 11:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
Tulisan dari Alibaba Alibabi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sudahkah Anda mengetahui sistem terbaru, eNofa online atau Elektronik Penomoran Faktur Pajak?
ADVERTISEMENT
eNofa adalah aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak bagi Wajib Pajak untuk melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online.
Mari simak pembahasan lebih lengkapnya di artikel berikut ini.Definisi dan Regulasi eNofa Online
eNofa adalah website permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.
ENofa diatur dalam ketetapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.Langkah-langkah Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Lewat eNofa Online
ADVERTISEMENT
Kini untuk memudahkan Wajib Pajak, pemerintah menganjurkan pengajuan NSFP dilakukan melalui eNofa online.
Berikut ini langkah-langkah permintaannya:
Masuk pada situs https://efaktur.pajak.go.id/login
Lalu masukan NPWP dan password masing-masing Wajib Pajak.
Setelah berhasil login, klik pilihan “PERMINTAAN NSFP” pada bagian kiri.
Lalu isilah data yang diminta dengan benar dan setelah menyelesaikan permintaan data klik “PROSES”Persyaratan Penggunaan Aplikasi eNofa Online
Sebelum Anda mengajukan permohonan NFSP, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
Pemohon adalah Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun. Pengusaha yang memiliki omzet dibawah Rp 4,8 miliar per tahun dapat memilih untuk menjadi PKP atau nonPKP.
ADVERTISEMENT
Memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan DJP.
Memiliki sertifikat elektronik yang sebelumnya telah diajukan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar dan disetujui oleh DJP. Masa berlaku sertifikat tersebut yaitu 2 tahun sejak diberikan.