Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pembuatan Paspor Online
19 April 2018 14:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
Tulisan dari Alibaba Alibabi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah buat paspor online bisa dilakukan via Whatsapp? Bagaimana prosedur yang harus ditempuh?
ADVERTISEMENT
Kali ini Finansialku akan membahas tentang cara buat paspor online via Whatsapp.
Rubrik Finansialku
Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)
Paspor: Dokumen Penting sebagai Identitas Pribadi
Paspor adalah dokumen legal yang diterbitkan pemerintah sebagai identitas diri seseorang yang hendak pergi ke luar negeri.
Di dalam paspor terdapat berbagai macam data diri, di antaranya adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, foto, kebangsaan, nomor paspor, tanggal berlaku paspor, hingga tanda tangan pemiliknya.
Sebelum pergi ke negara lain, dokumen yang satu ini wajib dimiliki.
Buat Paspor Online 02 - Paspor Indonesia - Finansialku
[Baca Juga: Mau Keliling Dunia atau Kerja Di Luar Negeri? Buat Paspor Dulu Dong!]
ADVERTISEMENT
Saat seseorang telah tiba di negara lain, maka ia akan berstatus sebagai orang asing.
Pihak keimigrasian negara akan memeriksa paspor saat orang asing menginjakkan kaki di negara tersebut untuk pertama kali.
Pemeriksaan terhadap dokumen yang satu ini sangat penting sebagai langkah awal memulai aktivitas di luar negeri.
Apabila telah lolos pada pemeriksaan ini, ia akan dianggap sebagai orang asing berkewarganegaraan sesuai paspor yang ada di tangannya.
Berikut ini adalah jenis paspor yang ada di Indonesia.
Jenis-jenis Paspor
Ada tiga jenis paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Berikut adalah penjelasan dan kegunaan dari masing-masing jenisnya:
ADVERTISEMENT
#1 Paspor Biasa
Buat Paspor Online 03 - Paspor Biasa Indonesia - Finansialku
Paspor Republik Indonesia
Paspor ini yang dimiliki oleh mayoritas masyarakat Indonesia saat akan pergi ke luar negeri, entah itu untuk tujuan belajar, maupun tujuan pekerjaan.
Dokumen ini bersampul hijau, dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku dari paspor ini adalah 5 tahun.
Setelah masa berlaku habis, dokumen ini sudah tidak berlaku lagi. Maka yang harus dilakukan adalah memperpanjang dokumen.
Seseorang yang paspornya sudah melewati masa 5 tahun tidak akan diakui legalitas paspornya baik oleh pemerintah Indonesia ataupun pihak luar negeri.
ADVERTISEMENT
Saat Anda berada di luar negeri, dokumen yang satu ini harus dijaga dengan baik agar tidak sampai hilang, karena akan berakibat fatal.
#2 Paspor Diplomatik
Buat Paspor Online 04 - Paspor Diplomatik Indonesia - Finansialku
Paspor Diplomatik Republik Indonesia
Paspor ini merupakan dokumen yang diberikan kepada orang-orang tertentu yang melakukan kunjungan ke luar negeri dalam rangka perjalanan diplomatik.
Kunjungan tersebut berhubungan dengan kepentingan yang berkaitan dengan pemerintahan Indonesia.
Dokumen ini bersampul hitam, dan yang berwenang untuk mengeluarkannya adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Contoh orang yang pergi keluar negeri menggunakan paspor diplomatik adalah staf dari Kemenlu yang melakukan perundingan bilateral dengan negara lain.
ADVERTISEMENT
#3 Paspor Dinas
Buat Paspor Online 05 - Paspor Dinas Indonesia - Finansialku
Paspor Dinas Republik Indonesia
Paspor yang satu ini juga dikeluarkan oleh Kemenlu dengan izin Sekretariat Negara.
Dokumen penting yang satu ini biasanya diberikan pada PNS ataupun konsultan.
Tujuan dari keberangkatan mereka ini biasanya berupa kunjungan kerja, rapat, dan hal-hal lainnya.
Ciri khas dari paspor dinas adalah sampul berwarna biru tua.
Apakah Bisa Buat Paspor Online?
Sejak tanggal 22 September 2016, pembuatan paspor online via website imigrasi sudah tidak bisa dilakukan.
Hal ini menjadikan orang-orang yang ingin melakukan perpanjangan paspor ataupun membuat dokumen keimigrasian yang satu ini harus mengurusnya secara manual dengan datang ke kantor imigrasi.
ADVERTISEMENT
Per 1 Januari 2017, Tidak Bisa Buat Paspor Online via Website
Pada tahun 2017 ini pembuatan paspor secara online serta perpanjangan dengan cara tersebut tidak bisa lagi dilakukan oleh masyarakat.
Hal ini merupakan kebijakan kantor imigrasi dengan alasan standardisasi database pemohon paspor.
Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan karena hasil scan yang dikirim via online kadang berbeda sehingga menimbulkan kekeliruan.
Per 7 Agustus 2017, Kita Bisa Buat Paspor Online via Whatsapp
Pembuatan paspor sejak tanggal 7 Agustus 2017 bisa dilakukan melalui aplikasi Whatsapp.
Layanan via aplikasi yang satu ini bisa dilakukan pada 26 kantor imigrasi di Indonesia dengan jumlah pemohon sebanyak 150 paspor seharinya.
ADVERTISEMENT
Daerah-daerah tersebut antara lain Jabodetabek, Jawa Tengah, dan juga Yogyakarta.
Kebijakan pembuatan paspor dengan aplikasi Whatsapp ini menyesuaikan dengan zaman yang sudah serba canggih ini.
Pemanfaatan alat telekomunikasi smartphone bisa digunakan untuk mempermudah pekerjaan manusia, salah satunya adalah untuk mengurus dokumen seperti paspor.
Mau Keliling Dunia atau Kerja Di Luar Negeri Buat Paspor Dulu Dong! 03 - Finansialku
[Baca Juga: Mau Liburan tapi Pekerjaan Banyak? Lakukan Rahasia ini Biar Gak Stres]
Cara melakukan pendaftaran paspor via Whatsapp adalah dengan mengetikkan #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan lalu dikirim ke nomor Whatsapp masing-masing imigrasi.
Selanjutnya, Anda akan diberi balasan berupa barcode sebagai kode booking, serta jadwal mengurus ke kantor imigrasi.
ADVERTISEMENT
Kelebihan dari adanya layanan pendaftaran lewat media Whatsapp ini akan memberikan kepastian pada masyarakat mengenai kapan mereka harus datang mengurus ke kantor imigrasi, tanpa terlalu lama menunggu.
Hal yang perlu dicermati oleh pemohon paspor adalah wajib datang 30 menit sebelum jadwal yang sudah ditetapkan.
Apabila terlambat, maka booking yang dilakukan akan otomatis hangus.
Selain efektif dan efisien, layanan permohonan paspor melalui aplikasi Whatsapp ini juga mencegah praktik percaloan. Hal ini dikarenakan nomor Whatsapp yang digunakan untuk mendaftar adalah nomor pribadi.
Persyaratan yang perlu dibawa untuk mengurus paspor online adalah akte kelahiran dan kartu keluarga.
Jangan lupa membawa dokumen yang asli serta fotokopiannya.
ADVERTISEMENT
Paspor Selesai dan Siap untuk Berlibur
Mudah sekali kan membuat paspor via Whatsapp?
Sekarang, waktunya Anda merencanakan liburan Anda bersama teman-teman atau keluarga untuk menyambut tahun baru.
Sudahkah Anda memiliki biaya untuk berlibur di awal tahun?
Kalau belum, segera rencanakan dana liburan Anda dengan aplikasi Finansialku .