Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pancasila sebagai Pedoman Masyarakat Indonesia dalam Bermedia Sosial
6 November 2021 15:00 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Alicia Tanaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada era globalisasi ini tidak dapat dielakkan bahwa teknologi berkembang dengan sangat cepat, begitu pula dengan tingkat penggunaan media sosial. Dari total 274,9 juta jiwa populasi penduduk Indonesia, sebanyak 61,8% atau sekitar 170 juta jiwa di antaranya merupakan pengguna aktif di media sosial. Sayangnya, perkembangan teknologi tidak hanya membawa dampak positif, aliran informasi terjadi dengan begitu cepat, berita bohong semakin mudah tersebar, dan berbagai paham semakin mudah masuk melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pun tidak semudah itu diterapkan dalam kehidupan media sosial. Banyak orang beranggapan bahwa media sosial hanyalah sebuah wadah maya sehingga tingkah laku dalam media sosial tidak perlu mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Perundungan virtual banyak terjadi, ujaran kebencian semakin mudah ditemukan, serta semakin banyak intoleransi terhadap perbedaan yang ada. Padahal, dampak negatif yang diterima seseorang dari perlakuan di media sosial, tidak kalah buruk dari dampak yang diterima jika ia mengalami hal tersebut dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, sudah saatnya generasi muda Indonesia menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam bertindak dan bersikap dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam media sosial.
Ujaran kebencian dan kasus bullying di media sosial tidak lagi menjadi hal yang asing untuk ditemukan. Data yang dikemukakan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan bahwa sekitar 49% pengguna media sosial pernah menjadi sasaran kasus bullying di media sosial per April 2019. Bullying tersebut kerap menyasar penampilan, keadaan, atau bahkan pencapaian yang berhasil diraih oleh seseorang. Hal ini jelas mencerminkan kurangnya implementasi masyarakat akan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
ADVERTISEMENT
Sila kedua menegaskan bahwa setiap masyarakat Indonesia berhak mendapatkan keadilan dalam hal apa pun dan setiap orang harus dapat memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Mengungkapkan ujaran kebencian pada sesama manusia melalui media sosial menunjukkan belum diterapkannya sila kedua Pancasila. Padahal seharusnya, meskipun tidak bertemu dan berhadapan secara langsung, setiap orang harus tetap berlaku baik pada setiap orang, tidak semena-mena, menghargai, serta menghormati keberadaan manusia tersebut.
Selain itu, dewasa ini muncul banyak konflik di media sosial akibat adanya diskriminasi mengenai SARA. Konflik ini menunjukkan kurangnya implementasi sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia. Dedy Permadi, selaku juru bicara Kominfo, menyatakan bahwa mulai dari tahun 2018 hingga April 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani sebanyak 3.640 konten yang berkaitan dengan ujaran mengenai suku, agama, dan ras. Sebagai negara kepulauan dengan kebudayaan, ras, dan agama yang begitu beragam, perbedaan adalah suatu hal mutlak yang tidak bisa dihilangkan. Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang melakukan diskriminasi dan menunjukkan sikap intoleransi mereka dalam bermedia sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, sila ketiga sudah seharusnya menjadi pedoman bagi setiap pengguna media sosial. Sila ketiga merupakan pedoman agar bangsa Indonesia dapat bersatu dari berbagai sendi kehidupan baik itu politik, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan sehingga persatuan berbagai adat dan budaya dapat tercipta. Penerapan sila ketiga dalam penggunaan media sosial akan menciptakan lingkungan media sosial yang lebih sehat karena sejatinya tidak ada suatu suku, agama, atau ras yang lebih baik. Setiap perbedaan yang ada harus diterima secara terbuka, dihargai, dan dihormati karena perbedaan itulah yang menjadikan Indonesia negara yang kaya.
Sila pertama juga selalu mengingatkan bahwa dalam bermedia sosial, yang seharusnya menjadi acuan setiap manusia dalam berperilaku adalah Tuhan, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Sila keempat mengingatkan agar setiap orang lebih terbuka dengan diskusi serta pendapat satu sama lain. Serta sila kelima mengingatkan agar setiap orang mampu bekerja sama demi terciptanya keadilan sosial.
ADVERTISEMENT
Media sosial merupakan ruang publik sehingga pengamalan Pancasila ini merupakan tanggung jawab setiap pengguna media sosial. Oleh sebab itu, setiap orang harus terus berusaha dalam membangkitkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya. Bila kesadaran telah dimiliki oleh setiap orang, kesadaran tersebut dapat dibagikan pada sekitarnya, mengingat media sosial adalah salah satu media yang dapat menyebarkan pengaruh secara masif dan cepat. Melakukan pengamalan Pancasila dalam bermedia sosial tentunya tidak hanya akan membawa keuntungan bagi diri sendiri, namun juga bagi pengguna media sosial lain, bahkan bagi negara. Bila masyarakat Indonesia mampu menunjukkan identitasnya dalam media sosial melalui Pancasila, karakter bangsa yang santun, menghargai perbedaan, dan memiliki toleransi akan membuat citra Indonesia semakin baik di mata dunia.
ADVERTISEMENT
Tentunya, menerapkan nilai Pancasila dalam bermedia sosial bukanlah hal yang mudah. Diperlukan kesadaran dan tekad yang kuat dari tiap masyarakat untuk terus mengamalkan Pancasila dalam kehidupannya. Namun, sulit bukan berarti hal tersebut mustahil untuk dilakukan karena Pancasila sudah sepatutnya dijadikan pedoman dalam bersikap dan bertindak, bukan sekadar kalimat untuk dihafalkan. Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab setiap masyarakat untuk mengembangkan komunikasi dan interaksi dalam media sosial yang berdasarkan pedoman nilai-nilai sosial dalam Pancasila. Dengan diterapkannya nilai-nilai Pancasila, ujaran kebencian, berita bohong, dan diskriminasi dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan. Oleh karena itu, marilah mulai mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermedia sosial dan mulailah pengamalan tersebut dari diri sendiri.
REFERENSI
Safitri, A. & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Pedoman Generasi Milenial dalam Bersikap di Media Sosial. EduPsyCounsJournal, 3(1), 78-87.
ADVERTISEMENT
Sejak 2018 Kominfo Tangani 3640 Ujaran Kebencian Berbasis SARA di Ruang Digital. (2021, 26 April). Diakses pada 5 November 2021 dari https://kominfo.go.id/content/detail/34136/siaran-pers-no-143hmkominfo042021-tentang-sejak-2018-kominfo-tangani-3640-ujaran-kebencian-berbasis-sara-di-ruang-digital/0/siaran_pers
Pratomo, Y. (2019, 16 Mei). 49 Persen Netizen di Indonesia Pernah Mengalami Bullying di Medsos. Diakses pada 5 November 2021 dari
https://tekno.kompas.com/read/2019/05/16/08290047/49-persen-netizen-di-indonesia-pernah-mengalami-bullying-di-medsos
Stephanie, C. (2021, 14 Oktober). Berapa Lama Orang Indonesia Akses Internet dan Medsos Tiap Hari?. Diakses pada 5 November 2021 dari
https://tekno.kompas.com/read/2021/02/23/11320087/berapa-lama-orang-indonesia-akses-internet-dan-medsos-setiap-hari?