Konten dari Pengguna

Kementerian HAM Jadikan 2025 Sebagai Tahun Maindsrtreaming HAM

Abdul Alif Arjuli Syahdat
Aparatur Sipil Negara, Tertarik Menulis Ilmu Pemerintahan, Sosial, Politik, Agama, HAM, Hukum dan Agama
30 Desember 2024 9:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Abdul Alif Arjuli Syahdat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hari HAM Sedunia ke-76  untuk menghormati pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948
zoom-in-whitePerbesar
Hari HAM Sedunia ke-76 untuk menghormati pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948
ADVERTISEMENT
Sebagai Human Rights Focal Point, Indonesia merupakan negara ke-4 yang memiliki kementerian bidang HAM. Secara eksplisit HAM tercantum dalam ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto, yang sedang diimplementasikan melalui program-program pemerintah dengan menempatkan hak asasi manusia sebagai roh dari semua kebijakan pembangunan.
ADVERTISEMENT
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan komitmennya untuk membuat nilai-nilai HAM lebih populer dan implementatif, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga aparatur pemerintah. Dengan begitu, pembangunan HAM di Indonesia dapat lebih merata, sebagaiman dilansir dari Media Indonesia (06/12).
“Mulai tahun depan itu kemungkinan saya akan keluarkan beberapa regulasi-regulasi yang akan memberi angin segar demokrasi, hak asasi manusia, perdamaian, keadilan dan penghormatan terhadap manusia dengan ekosistem dan alam, serta antara lingkungan,” jelas Pigai.
Selain itu, dalam rangka penegakan HAM di Indonesia, mulai 2025 pihaknya akan menginisiasi program berupa Mainstreaming (pengarusutamaan) HAM yang akan menyasar pada aktor-aktor negara khususnya TNI/Polri.
“Jadi ke depan nanti, akan ada regulasi-regulasi yang kami keluarkan seperti mainstreaming HAM yang tujukan kepada aktor-aktor negara, baik itu kementerian/lembaga di pusat maupun juga provinsi, kabupaten, kota serta swasta,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pengarusutamaan HAM, terang Pigai, terdiri dari lapisan dimensi kognitif yang berhubungan dengan pengetahuan serta dimensi aksiologis yang mengarah pada implementasinya.
Program tersebut meliputi Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kriteria Daerah Kabupaten / Kota Peduli HAM, Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan HAM (Yankomas), Diseminasi dan Penguatan HAM, Penilain Risiko Bisnis HAM, dan program lainnya.
Dengan demikian maka HAM bukan hanya tentang pemenuhan keadilan, tetapi juga bagaimana memajukan peradaban Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.