Konten dari Pengguna

Langkah Nyata Menteri HAM Pigai Lindungi Hak Hidup dan Bebas Dari Rasa Takut

Abdul Alif Arjuli Syahdat
Aparatur Sipil Negara, Tertarik Menulis Ilmu Pemerintahan, Sosial, Politik, Agama, HAM, Hukum dan Agama
9 Januari 2025 10:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Abdul Alif Arjuli Syahdat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri HAM Natalius Pigai saat menyampaikan sambutan pada Acara Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham 2024 (Sumber : Humas Kanwil Kemenkum Jabar)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri HAM Natalius Pigai saat menyampaikan sambutan pada Acara Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham 2024 (Sumber : Humas Kanwil Kemenkum Jabar)
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melakukan langkah nyatanya dengan terus menginisiasi regulasi-regulasi yang dapat memberi angin segar bagi demokrasi, hak asasi manusia, perdamaian, keadilan dan penghormatan terhadap manusia dengan ekosistem dan alam, serta antara lingkungan, sekaligus program mainstreaming HAM yang akan menyasar pada aktor-aktor negara khususnya TNI/Polri.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana dilansir Media Tempo pada Rabu, 8 Januari 2025, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai telah melakukan langkah nyata, dimana kementeriannya sudah berkirim surat ke Panglima TNI dan Kepala Polri. Menteri Natalius meminta lembaga tersebut mengevaluasi penggunaan senjata api terhadap anggotanya. “Mungkin juga nanti ke Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia) agar mempertimbangkan masukan masyarakat demi pencegahan,” ujar Pigai.
Hal ini, menyoroti maraknya penembakan senjata beberapa waktu belakangan ini, yang mengakibatkan bukan saja menimbulkan ketakutan, tetapi ancaman bagi hak hidup bagi masyarakat.
Pigai menjelaskan Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yakni setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Pigai menegaskan, salah satu aspek penting HAM adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom of fears. "Dalam kasus seperti ini jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja ancaman bagi kehidupan. Sementara negara berkewajiban untuk melindungi warganya,” jelas Pigai.
Sehingga Pigai pun meminta agar TNI dan Polri mengevaluasi penggunaan senjata api. Kasus yang menjadi sorotan antara lain Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura yang terkena tembakan; kasus penembakan pengacara di Bone, Sulawesi Selatan; dan kasus penembakan di rest area tol Tangerang-Merak yang diduga dilakukan anggota TNI. Dia menyayangkan maraknya kasus penembakan di luar hukum dalam waktu berdekatan, terutama yang dilakukan aparat.
Natalius menjelaskan, penggunaan senjata oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang ketat, termasuk prosedur penggunaannya.
ADVERTISEMENT
Menurut Natalius, maraknya aksi penembakan menunjukkan ada aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar. Dengan begitu, kata dia, bukan saja pengetatan yang diperlukan, tapi evaluasi total. "Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” tegasnya.
Dengan dibentuknya Kementeria HAM, pihaknya akan menginisiasi program berupa Mainstreaming (pengarusutamaan) HAM yang menyasar pada aktor-aktor negara khususnya TNI/Polri.
Mari bersama wujudkan bangsa yang lebih adil, inklusif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia!!!