news-card-video
27 Ramadhan 1446 HKamis, 27 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Mendefinisikan Kembali Masa Depan Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Abdul Alif Arjuli Syahdat
Aparatur Sipil Negara, Tertarik Menulis Ilmu Pemerintahan, Sosial, Politik, Agama, HAM, Hukum dan Agama
24 Maret 2025 11:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Abdul Alif Arjuli Syahdat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Acara Dialog Nasional Bisnis dan HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian HAM bekerjasama dengan UNDP, bertempat di Hotel Ashley Tanah Abang. (Sumber :  Humas Kementerian HAM)
zoom-in-whitePerbesar
Acara Dialog Nasional Bisnis dan HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian HAM bekerjasama dengan UNDP, bertempat di Hotel Ashley Tanah Abang. (Sumber : Humas Kementerian HAM)
ADVERTISEMENT
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan Pemerintah Jepang melaksanakan Dialog Nasional Bisnis dan HAM, yang merupakan kegiatan puncak dari rangkaian kegiatan Workshop Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di empat provinsi, pada Kamis, 13 Maret 2025, bertempat di Hotel Ashley Tanah Abang.
ADVERTISEMENT
Dialog Nasional Bisnis dan HAM ini merupakan kesempatan baik untuk merefleksikan, mengavaluasi, dan juga otokritik tentang pelaksanaan Bisnis dan HAM selama ini serta menemukan gagasan-gasan progresif pelaksanaan Bisnis dan HAM pada masa depan.
Hadir sebagai keynote address, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM di Kementerian HAM R.I., Munafrizal Manan, menyampaikan gagasannya bagaimana mendefinisikan kembali masa depan Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Jika kita pelajari sejarah peradaban umat manusia, kita menjadi paham bahwa HAM tumbuh dan berkembang secara evolutif.
Pada mulanya HAM hanya sebatas ajaran moral dari agama-agama dan gagasan intelektual dari para filsuf/ahli pikir. Pada awalnya HAM masih dipandang sebagai hanya urusan domestik tiap-tiap negara. Barulah pasca Perang Dunia Kedua muncul kesadaran baru bahwa HAM adalah urusan semua manusia. Tonggak pentingnya adalah dicetuskannya Universal Declaration on Human Rights (DUHAM) tahun 1948. Sejak itu, HAM mengalami internasionalisasi. HAM dipandang sebagai upaya untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan martabat manusia. Selanjutnya muncul berbagai instrumen HAM internasional yang jumlahnya semakin banyak, bahkan dibentuk International Criminal Court (ICC) untuk kasus pelanggaran HAM berat.
ADVERTISEMENT
Begitu pula dengan Bisnis dan HAM, tumbuh dan berkembang juga secara evolutif. Sejak Revolus Industri berlangsung pada pertengahan Abad ke-18 hingga pertengahan Abad ke-19, telah muncul embrio kesadaran bahwa sektor bisnis dapat membawa dampak buruk bagi martabat manusia. Kesadaran ini kemudian menguat pada saat era globalisasi berlangsung pesat pada dekade 1980-an dan 1990-an. Pada dekade ini pula muncul pikiran-pikiran kritis dan gerakan-geakan protes terhadap ekses negatif sektor bisnis pada era globalisasi. Hadirnya United Nations Guiding Principles on Human Rights and Business tahun 2011 merupakan tonggak penting kesadaran dunia internasional tentang Bisnis dan HAM. UN Guiding Principles ini menekankan tiga pilar, yaitu perlindungan HAM oleh negara, penghormatan HAM oleh pelaku bisnis, dan upaya pemulihan. UN Guiding Principles merupakan pencapaian progresif untuk mendorong ekosistem bisnis yang ramah dan peduli HAM.
ADVERTISEMENT
Bisnis yang baik adalah bisnis yang menghormati HAM. Pada esensinya, bisnis dan HAM mengusung semangat untuk menyeimbangkan aspek ekonomi dan aspek kemanusiaan. Kita paham bahwa bisnis adalah penting untuk perekonomian. Namun kita juga yakin bahwa HAM juga penting untuk harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu diperlukan suatu formula timbangan yang pas untuk merekonsiliasikan kedua aspek itu. Antara keduanya tidak harus saling menegasikan.
Indonesia juga telah menaruh atensi tentang bisnis dan HAM, yang kemudian dimantapkan dengan terbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Berdasarkan Perpres ini telah dibentuk Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang terdiri dari multi unsur dan bekerja terkait dengan pelaksanaan Stranas BHAM.
ADVERTISEMENT
Perpres tentang Stranas BHAM akan berakhir menjelang akhir tahun 2025 ini. Oleh karena itu perlu dipikirkan dan dibahas bersama mengenai kerangka regulasi selanjutnya di bidang Bisnis dan HAM. Penting diketahui bahwa RPJMN 2025-2029 memberi amanat kepada pemerintah untuk melaksanakan audit/penilaian kepatuhan HAM bagi pelaku usaha. Untuk itu Kementerian HAM sedang menyusun kerangka regulasi mengenai Uji Tuntas HAM, yang direncanakan pada tahun 2027 dapat diterapkan secara wajib kepada pelaku usaha dengan ruang lingkup tertentu.
Mewakili Kementerian HAM, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada UNDP dan Pemerintah Jepang atas kerja sama dan dukungannya atas kegiatan kita hari ini. Kegiatan hari ini merupakan kegiatan puncak dari rangkaian kegiatan Kementerian Hukum dan HAM dahulu yang dilanjutkan oleh Kementerian HAM saat ini bersama UNDP dalam bentuk Workshop Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di empat provinsi. Diharapkan kerja sama ini dapat berlanjut pada masa datang.
ADVERTISEMENT
Sebagai kegiatan puncak, Dialog Nasional Bisnis dan HAM hari ini merupakan kesempatan baik untuk merefleksikan, mengavaluasi, dan juga otokritik tentang pelaksanaan Bisnis dan HAM selama ini serta menemukan gagasan-gasan progresif pelaksanaan Bisnis dan HAM pada masa depan.
Kepada para peserta, saya harapkan mengikuti rangkaian kegiatan hari ini dengan penuh perhatian dan kesungguhan. Semoga kegiatan hari ini akan membuahkan ide-ide terbaik untuk masa depan Bisnis dan HAM di Indonesia.