Peran Humas dalam Penyebarluasan Berita di Era Teknologi Digital

Aparatur Sipil Negara, Tertarik Menulis Ilmu Pemerintahan, Sosial, Politik, Agama, HAM, Hukum dan Agama
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Abdul Alif Arjuli Syahdat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Humas Adalah sebuah fungsi manajemen dalam organisasi yang bertugas membangun dan memelihara hubungan baik antara organisasi dengan publik. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemahaman, penerimaan dan dukungan dari publik terhadap organisasi, produk dan atau layanannya.
Sedangkan berita didefinisikan dengan informasi baru atau informasi mengenai sesuatu yang sedang terjadi, disajikan lewat bentuk cetak, siaran, internet atau dari mulut ke mulut.
Mengacu dari definisi tersebut berita itu identik dengan informasi baru atau informasi sesuatu yang sedang terjadi, kemudian informasi tersebut disebarluaskan kepada khalayak.
Di era masyarakat modern ini, informasi dan teknologi berkembang sangat pesat, sehingga humas memiliki peran strategis sebagai sarana penyebarluasan informasi tentang kebijakan-kebijakan instansi, kinerja instansi sebagai pertanggungjawaban kepada khalayak yang akan meningkatkan citra positif instansi.
Sehingga, pegawai yang berperan sebagai humas harus mampu menjalankan fungsi kehumasan melalui penyebarluasan berita, berupa kegiatan atau capaikan kinerja instansi dengan memanfaatkan teknologi digital seperti pembuatan karya jurnalistik, infografis, videografis, dengan menyebarluaskannya pada media sosial, media cetak maupun media online.
Dengan kata lain, humas adalah profesi strategis dalam sebuah organisasi, karena kemampuannya dalam membangun hubungan yang positif dan berkelanjutan dengan publik akan sangat mempengaruhi kesuksesan organisasi tersebut.
