Konten dari Pengguna

Prinsip Paris (Paris Principles) Pertegas Tusi Kementerian HAM dan Komnas HAM

Abdul Alif Arjuli Syahdat
Aparatur Sipil Negara, Tertarik Menulis Ilmu Pemerintahan, Sosial, Politik, Agama, HAM, Hukum dan Agama
30 Desember 2024 9:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Abdul Alif Arjuli Syahdat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : komnasham.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : komnasham.go.id
ADVERTISEMENT
Prinsip-prinsip Paris (Paris Principles), menjadi pedoman untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (Tusi) dari Kementerian HAM dengan Komnas HAM. Dalam dokumen ini terdapat prinsip utama, menjadi pedoman bagi Kementerian HAM dan Komnas HAM memiliki peran masing-masing, bekerja semata-mata untuk penegakan HAM.
ADVERTISEMENT
Penting bagi kita untuk mengetahui perbedaan tugas dan fungsi dari Kementerian HAM dengan Komnas HAM, untuk melihat kinerja kedua lembaga tersebut, sehingga tidak terjadi duplikasi tetapi lebih bersifat sinergi.
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan pandangannya mengenai perbedaan Kementerian HAM dan Komnas HAM, tertuang dalam Prinsip-Prinsip Paris (Prinsip-prinsip Berkenaan dengan Status dan Fungsi Institusi Nasional untuk Melindungi dan Memajukan Hak Asasi Manusia), memiliki ranah tugas dan fungsi yang saling sinergi dan melengkapi, Sebagaimana dilansir dari portal Komnas HAM (20/11).
Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah) yang menyelenggarakan pembangunan berbasis HAM, sedangkan Komnas HAM merupakan state auxiliary bodies, yang berwenang untuk mengawasi kebijakan serta aturan dari lembaga-lembaga eksekutif (Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah).
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu secara kelembagaan Komnas HAM mempunyai fungsi mengawasi Kementerian HAM. State auxiliary bodies merupakan lembaga negara independen yang memiliki fungsi mendukung lembaga negara utama, terang Pigai.
Dengan dibentuknya Kementerian HAM sebagaimana Perpres 156/2024 tentang Kementerian HAM, ini merupakan indikasi kuat pemerintah Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita untuk fokus mengurusi permasalahan-permasalahan HAM di Indonesia.
Lebih lanjut Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan berdasarkan posisi kelembagaannya Kementerian HAM pun tidak akan memasuki ranah penanganan kasus-kasus yang menjadi kewenangan Komnas HAM.
Namun demikian rekomendasi-rekomendasi dari Komnas HAM terkait dengan berbagai kasus/ permasalahan HAM yang tidak ditindaklanjuti oleh lembaga eksekutif dapat ditembuskan ke Kementerian HAM agar dapat dibantu penyelesaiaannya. Ini sinergi yang dapat kita capai untuk memperkuat HAM di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menteri HAM juga menegaskan bahwa rekomendasi Komnas HAM di luar urusan peradilan, seluruhnya diupayakan akan ditindaklanjuti oleh Kementerian HAM, tegas Pigai.