Konten dari Pengguna

Pendidikan Bermutu Dimulai dari Kesejahteraan Guru

Alifian Rizki Suwanda

Alifian Rizki Suwanda

Mahasiswa PAI Universitas PTIQ Jakarta. Memiliki minat pada isu pendidikan, kebijakan publik, dan pengembangan SDM. Aktif menulis artikel opini dan kajian ilmiah yang berfokus pada dinamika pendidikan, sosial, serta nilai-nilai keislaman.

·waktu baca 9 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alifian Rizki Suwanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi guru. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru. Foto: Pixabay

Ada ironi yang terus berulang di negeri ini. Di tengah berbagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan, persoalan kesejahteraan guru masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Setiap tahun, pemerintah mengumumkan target ambisius, meningkatkan kualitas pendidikan, mencetak generasi unggul, dan memenangkan persaingan global.

Namun di balik retorika yang megah itu, ada sosok yang sering luput dari perhatian semua orang, yakni guru, terutama guru honorer yang mengajar bukan demi gaji yang cukup, melainkan karena belum ada pilihan lain. Mereka datang pagi-pagi ke sekolah, mengajar puluhan siswa, lalu pulang dengan amplop tipis yang bahkan tidak cukup untuk menutup ongkos transportasi.

Fenomena ini bukan sekadar kisah pilu yang layak dibagikan di media sosial saat Hari Guru tiba. Ini adalah cerminan dari sebuah persoalan struktural yang belum pernah benar-benar diselesaikan oleh kebijakan pendidikan kita. Dan angka-angka di baliknya jauh lebih mengejutkan dari yang banyak orang bayangkan.

Kesejahteraan Guru dan Realitas Guru Honorer

Berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024, tercatat masih terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah-sekolah negeri di seluruh Indonesia. Mereka mengisi kekosongan tenaga pendidik, terutama di daerah-daerah yang justru paling membutuhkan guru berkualitas dengan bayaran yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.

Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada Mei 2024 mencatat bahwa 74 persen guru honorer menerima gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK), atau kurang dari Rp2 juta per bulan. Bukan angka yang mengejutkan bila dibandingkan dengan fakta lapangan, seorang guru honorer di Bengkulu mengaku kepada Komisi X DPR pada Juli 2025 bahwa ia hanya menerima Rp540 ribu per bulan.

Di Jakarta, kota yang menyandang predikat kota global Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menemukan ada guru honorer yang menerima gaji Rp300 hingga Rp400 ribu per bulan pada akhir 2025.

Ilustrasi guru honorer. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.

Angka-angka itu bukan anomali. Mereka adalah potret sistemik. Pada September 2025, sebuah video viral memperlihatkan tujuh guru honorer yang mengaku menerima gaji puluhan hingga ratusan ribu rupiah setelah mengabdi belasan tahun, salah satunya mengajar selama 16 tahun dengan gaji Rp50 ribu per bulan. Publik bereaksi keras. Namun, reaksi publik tidak mengubah struktur kebijakan yang melahirkan kondisi tersebut.

Kehadiran mereka, secara tidak langsung, menjadi subsidi murah bagi sistem yang tidak mau atau tidak mampu membayar harga sebenarnya dari pendidikan berkualitas. Guru honorer adalah solusi pragmatis yang dipertahankan terlalu lama hingga menjadi masalah sistemik.

Negara, dalam hal ini, tidak bisa lepas tangan. Justru negara yang membangun dan mempertahankan sistem ini merekrut guru tanpa jalur formasi yang jelas, membiarkan ratusan ribu tenaga honorer mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status, lalu menawarkan skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagai jawaban. Masalahnya, jawaban itu pun tidak sepenuhnya memuaskan.

PPPK Paruh Waktu dan Masa Depan Guru Honorer

Kebijakan pengangkatan guru honorer melalui jalur PPPK sejatinya adalah langkah yang patut diapresiasi, setidaknya secara niat. Namun dalam praktiknya, skema ini memunculkan persoalan baru yang tidak kalah pelik. Lahirnya status PPPK paruh waktu menjadi titik kritis yang perlu dikritisi secara jernih.

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu tidak dialokasikan dari pos belanja pegawai, tetapi dari pos belanja barang dan jasa. Implikasinya nyata, tidak ada tabel gaji nasional yang seragam, besaran upah bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah, dan kepastian pembayaran pun tidak terjamin.

Bukti paling gamblang datang dari data terbaru. Sebanyak 78 pemerintah daerah menyatakan ketidaksanggupan finansial untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu, hingga harus memohon bantuan anggaran kepada pemerintah pusat (Kompas, Mei 2026). Pemerintah pusat sendiri hanya menjamin pembiayaan tersebut hingga 31 Desember 2026—setelah itu, nasib mereka diserahkan kembali ke masing-masing daerah.

Ilustrasi tes PPPK atau CPNS. Foto: indrarf/Shutterstock

Secara kebijakan, PPPK paruh waktu menawarkan kepastian hukum, tetapi tidak menawarkan kepastian hidup. Guru berstatus paruh waktu tidak mendapatkan jaminan penghasilan penuh, tidak mendapat hak yang setara dengan PNS atau PPPK penuh waktu, dan statusnya masih bergantung pada perjanjian yang bisa berakhir kapan saja.

Ketika tunjangan hari raya (THR) yang diterima sejumlah PPPK paruh waktu di Jawa Barat hanya berkisar Rp400.000 hingga Rp900.000, pertanyaannya menjadi semakin relevan—ini bukan solusi, melainkan bentuk baru dari ketidakpastian yang diberi nama lebih resmi.

Dalam perspektif analisis kebijakan, skema ini gagal memenuhi dua prinsip dasar kebijakan publik yang baik, yaitu efektivitas dan keadilan. Tidak efektif karena tidak memecahkan masalah utama, yaitu kesejahteraan, dan tidak adil karena menciptakan kelas-kelas di antara tenaga pendidik yang sesungguhnya menjalankan fungsi yang sama.

Anggaran Pendidikan dan Kesejahteraan Guru

Konstitusi mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Pada 2025, total anggaran pendidikan mencapai Rp724,3 triliun, angka yang tercatat sebagai yang terbesar dalam sejarah. Namun, komitmen angka tidak selalu berbanding lurus dengan komitmen pada substansi.

Sebagian besar alokasi itu tersedot ke pos-pos yang tidak langsung menyentuh guru di garis depan. Berdasarkan data yang disampaikan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dari total anggaran pendidikan 2024 sebesar Rp655 triliun, sebesar Rp346 triliun atau sekitar 52,82 persen merupakan transfer ke daerah dan dana desa yang keberhasilan pemanfaatannya sangat bergantung pada kapasitas fiskal dan tata kelola daerah masing-masing. Sementara itu, tunjangan profesi guru kerap terlambat cair, tidak merata distribusinya, dan hanya menjangkau mereka yang sudah bersertifikat.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak nyata dari kebijakan efisiensi yang diinstruksikan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Kemendikdasmen terkena efisiensi sebesar Rp8,01 triliun, dan salah satu korban langsungnya adalah kuota Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dipangkas lebih dari 50 persen dari 806.640 menjadi sekitar 401.600 peserta.

Guru honorer menuntut pencairan tunjangan. Foto: Fahrian Saleh/kumparan

Artinya, hampir 400 ribu guru yang seharusnya bisa mengikuti sertifikasi profesi pada 2025 harus menunda impiannya. Padahal, sertifikasi adalah satu-satunya jalur resmi bagi guru untuk mengakses tunjangan profesi yang lebih layak. Efisiensi di atas, dalam konteks ini, berarti kemunduran kesejahteraan bagi ratusan ribu guru di bawah.

Maka, bila efisiensi diartikan sebagai pemotongan anggaran yang tidak cermat, yang pertama merasakan dampaknya bukan pejabat dinas pendidikan di kota, melainkan guru-guru di pinggiran yang sudah lama berjalan di atas tali.

Ketika Kesejahteraan Guru Diabaikan

Ada sebuah prinsip yang sederhana, tetapi sering diabaikan dalam perumusan kebijakan pendidikan: guru yang tidak sejahtera tidak mungkin mengajar dengan sepenuh hati secara konsisten dan berkelanjutan.

Pemerintah pada 2025 memberikan bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan kepada sekitar 395.967 guru non-ASN yang belum bersertifikat. Angka ini kemudian diumumkan naik menjadi Rp400 ribu per bulan mulai 2026 oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, yang menyebutnya sebagai “terobosan baru”.

Namun, Ketua Dewan Kehormatan PGSI, Soeparman Mardjoeki Nahali, mengingatkan bahwa angka itu masih jauh dari janji kampanye yang menyebut bakal menaikkan penghasilan guru hingga Rp2 juta per bulan plus tunjangan hari raya. Bahkan tanpa perbandingan janji, Rp400 ribu per bulan sulit disebut sebagai jaminan hidup layak di mana pun di Indonesia.

Ilustrasi guru. Foto: wavebreakmedia/Shutterstock

Banyak dari guru tetap bertahan bukan karena insentif ekonomi, melainkan karena panggilan. Namun, panggilan pun memiliki batas ketahanan. Ketika seorang guru honorer harus berjualan online di malam hari untuk menutup kebutuhan dapur—atau mengambil pekerjaan sampingan karena gajinya tidak cukup—kapasitas profesionalnya pasti terkuras. Motivasi mengajar melemah bukan karena malas, melainkan karena kelelahan yang tidak diakui sistem.

Kualitas pembelajaran di kelas tidak hanya ditentukan oleh kurikulum yang bagus atau buku teks yang berwarna, tetapi juga oleh kehadiran mental dan emosional seorang guru di depan kelas. Dan kehadiran itu mustahil utuh jika yang ada di benak sang guru adalah cicilan yang belum terbayar.

Ketimpangan ini pada akhirnya mereproduksi ketimpangan yang lebih besar, sekolah di kota dengan guru ASN berpengalaman menghasilkan lulusan yang siap bersaing, sementara sekolah di pelosok dengan guru honorer yang kelelahan menghasilkan ketertinggalan yang terus melar dari generasi ke generasi. Laporan Tempo pada September 2025 bahkan mencatat bahwa gaji guru Indonesia termasuk yang terendah di antara negara-negara ASEAN, sebuah fakta yang semestinya menjadi alarm, bukan sekadar catatan kaki statistik.

Mewujudkan Kesejahteraan Guru yang Berkeadilan

Tidak ada satu solusi tunggal yang mampu menyelesaikan persoalan kompleks ini. Namun, ada beberapa langkah kebijakan yang—bila dijalankan dengan sungguh-sungguh—bisa menggeser keadaan secara bermakna.

Pertama, pemerintah perlu segera menetapkan standar upah minimum bagi guru non-ASN yang mencerminkan kebutuhan hidup layak, sesuatu yang sudah lama didesak oleh P2G, tapi hingga kini belum terwujud. Rencana kenaikan insentif menjadi Rp400 ribu per bulan adalah langkah ke arah yang benar, tetapi jaraknya dari angka yang layak masih terlampau jauh. Upah minimum guru honorer seharusnya mengacu pada UMK wilayah tempat mereka bertugas, bukan pada standar yang ditetapkan secara sepihak.

Kedua, skema PPPK paruh waktu perlu dievaluasi secara menyeluruh dan jujur. Fakta bahwa 78 daerah tidak mampu membiayai gaji PPPK paruh waktu seharusnya menjadi sinyal bahwa kebijakan ini didesain tanpa memperhitungkan kapasitas fiskal daerah secara memadai. Jaminan status dan penghasilan tidak bisa hanya berlaku sampai Desember 2026, kepastian karier guru tidak boleh bergantung pada siklus anggaran tahunan.

Ilustrasi anggaran pendidikan. Foto: Shutterstock

Ketiga, efisiensi anggaran pendidikan harus dilakukan secara cermat dan berpihak. Memangkas kuota PPG lebih dari setengahnya adalah efisiensi yang justru memperpanjang masalah, karena sertifikasi adalah jalur satu-satunya bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi yang lebih layak. Efisiensi yang sesungguhnya adalah memangkas pemborosan di lapisan birokrasi, bukan memotong program yang langsung berdampak pada kesejahteraan guru di garis depan.

Keempat, dan ini mungkin yang paling fundamental, profesi guru perlu mendapatkan penghargaan sosial yang sepadan. Kebijakan kesejahteraan tidak hanya berwujud angka di slip gaji, tetapi juga hadir dalam bagaimana negara memperlakukan guru dalam sistem—apakah mereka dilihat sebagai mitra profesional yang setara, atau sekadar alat pemenuhan target angka pendidikan.

Pendidikan adalah Utang kepada Guru

Kita sering berbicara tentang cita-cita pendidikan yang memanusiakan manusia. Namun, bagaimana kita bisa sampai ke sana, jika orang-orang yang ditugaskan untuk mewujudkan cita-cita itu sendiri belum sepenuhnya dimanusiakan oleh sistem?

Pendidikan berkualitas tidak datang dari kurikulum yang direvisi setiap pergantian menteri, bukan dari gedung sekolah yang megah, bukan pula dari tablet atau laptop yang dibagikan saat kampanye. Ia lahir dari guru yang percaya bahwa pekerjaannya bermakna, dan kepercayaan itu hanya bisa tumbuh subur di atas tanah yang bernama kesejahteraan.

Selama kita masih membiarkan 237 ribu lebih guru non-ASN berjuang sendiri dengan gaji yang tidak mencukupi dan status yang tidak menentu, selama insentif Rp400 ribu per bulan masih dianggap sebagai “terobosan”, dan selama 400 ribu guru gagal tersertifikasi bukan karena tidak mampu tetapi karena anggaran dipangkas, semua mimpi tentang generasi emas hanyalah mimpi yang tidak punya fondasi.

Sudah waktunya negara membayar utangnya kepada guru, bukan dengan tepuk tangan setahun sekali, melainkan dengan kebijakan yang sungguh-sungguh menempatkan guru sebagai prioritas, bukan sekadar variabel dalam persamaan anggaran.