Konten dari Pengguna

Vandalisme dan Pencurian: Ancaman Nyata Pengelolaan Aset Publik

Alif Muhammad Fadli
Pegawai Kementerian Keuangan yang kekinian sedang belajar di Politeknik Keuangan Negara STAN jurusan Manajemen Aset Publik sarjana terapan.
29 Juli 2024 10:41 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alif Muhammad Fadli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi coret-coret fasilitas umum, yang merupakan salah stau bentuk vandalisme (Canva)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi coret-coret fasilitas umum, yang merupakan salah stau bentuk vandalisme (Canva)
ADVERTISEMENT
Indonesia dengan luas daratan mencapai 1,9 juta kilometer persegi, memiliki kekayaan berupa aset publik yang sangat besar. Menurut data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited tahun 2023, Pemerintah Pusat memiliki total aset mencapai lebih dari 13 ribu triliun rupiah, belum termasuk aset yang dikelola oleh badan usaha milik pemerintah, kekayaan daerah, dan kekayaan alam lainnya. Mengingat cakupan aset yang luas, aset publik tidak hanya terbatas pada kantor-kantor pemerintahan yang sering kita lihat, tetapi juga mencakup infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, stadion sepak bola, dan trotoar yang kita gunakan setiap hari. Bahkan lebih dari itu, laut dan hutan juga merupakan bagian dari aset yang perlu kita lindungi. Semua ini adalah warisan yang harus dijaga untuk kesejahteraan bersama.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, akhir-akhir ini kita sering mendengar adanya kejadian vandalisme, perusakan, dan pencurian pada aset publik. Sebut saja pencurian bantal khusus dari kursi kereta cepat Whoosh. Tidak hanya satu, ada enam kasus pencurian maupun perusakan bantal sandaran kereta cepat yang dilakukan penumpang. Menurut Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunisa, berdasarkan penelusuran 44 CCTV, terdapat oknum penumpang yang memang sengaja melepas bantal dari sandaran kursi [1].
Padahal, setiap aset publik adalah milik kita bersama. Semua orang memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga dan memeliharanya. Menjaga aset publik berarti memastikan aset tersebut tetap berfungsi dengan baik. Kegagalan fungsi bisa menimbulkan banyak masalah, bahkan di antaranya membahayakan nyawa. Sayangnya, masih terdengar berita aksi vandalisme maupun pencurian terhadap fasilitas dan infrastruktur publik, seperti kasus pencurian bantal Whoosh tadi. Tindakan ini berpotensi merugikan semua pihak, baik bagi pengelola aset maupun masyarakat sebagai pengguna.
ADVERTISEMENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pencurian merupakan proses, cara, atau perbuatan mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah. Sementara itu, vandalisme memiliki makna sebagai perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya). Menurut Oxford Dictionary, vandalisme berarti tindakan yang melibatkan penghancuran atau perusakan yang disengaja terhadap properti publik atau pribadi.

Kerugian Adanya Vandalisme dan Pencurian pada Aset Publik

Untuk memberi gambaran betapa merugikannya vandalisme dan pencurian ini, mari kita lihat kembali beberapa kejadian vandalisme dan pencurian yang terjadi pada infrastruktur publik dan implikasinya.
Aset yang yang telah dirusak atau dicuri terkadang harus diganti dengan uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Kerugian finansial ini memiliki dampak opportunity cost pengeluaran tambahan untuk perbaikan. Padahal sejatinya, biaya perbaikan ini bisa dialokasikan untuk pos lainnya yang lebih kritis. Dengan demikian, muncullah inefisiensi anggaran. Sebagai contoh, pada tahun 2020 saat demo omnibus law, puluhan halte dan fasilitas umum lainnya di Jakarta dirusak hingga dibakar oleh pendemo. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala itu, total kerugian diperkirakan Rp65 miliar. Dampaknya, DKI Jakarta harus merogoh APBD-nya untuk perbaikan seluruh halte yang rusak hingga Rp25 miliar [2].
ADVERTISEMENT
Selain kerugian finansial, vandalisme dan pencurian aset publik bisa berimplikasi pada jatuhnya korban jiwa. Ingatkah dengan peristiwa tsunami Palu tahun 2018 silam? Salah satu dugaan mengapa pada saat itu peringatan dini tsunami tidak berfungsi adalah karena buoy pendeteksi tsunami hilang dicuri [3]. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Hasanuddin Z. Abidin mengungkapkan ketika stasiun pasang surut tak berfungsi, buoy tsunami yang biasanya dipasang di lepas pantai menjadi satu-satunya harapan peringatan dini tsunami. Pencurian ini tidak hanya merugikan negara secara finansial mengingat 1 buoy senilai Rp5 miliar, tapi juga korban jiwa yang seharusnya bisa dimitigasi lebih dini.
Merusak atau mencuri aset publik tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga bisa berujung pada pidana dan perdata. Tindakan perusakan diatur dalam Pasal 406 ayat (1), Pasal 408, dan Pasal 489 ayat (1) dengan ancaman denda dan penjara 2 tahun 8 bulan [4]. Adapun tindakan pencurian diatur dalam Bab XXII tentang pencurian dan dikenai hukuman penjara hingga 9 tahun. Secara perdata, negara dapat menuntut ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan atas aset.
ADVERTISEMENT

Penyebab Tindakan Vandalisme dan Pencurian

Mengapa orang bisa melakukan vandalisme, perusakan, dan pencurian atas aset publik? Chingozha & Zvokuomba (2021) memaparkan beberapa alasan, antara lain kondisi perekonomian dan sosial yang timpang, keamanan internal yang kurang mendukung, dan peraturan yang lemah [5].
Kondisi perekonomian yang tidak merata bisa memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa diabaikan atau tidak mendapatkan manfaat yang adil dari pertumbuhan ekonomi. Tahun 2023, rasio gini Indonesia berada di level 38,3 (sedang) setelah ajeg naik dari tahun 2019 [6]. Rasio gini yang tinggi mencerminkan ketidakmerataan pendapatan yang semakin tinggi. Masih tingginya ketimpangan ini memunculkan pekerjaan rumah baru bahwa kondisi ketimpangan perekonomian dan sosial perlu segera diatasi.
Selanjutnya, keamanan internal yang kurang memadai membuat mereka merasa dapat melakukan tindakan vandalisme atau pencurian tanpa takut tertangkap atau dihukum. Ketika penegakan hukum lemah dan kehadiran aparat keamanan di area publik terbatas, peluang untuk melakukan tindakan kriminal dapat meningkat. Selain itu, regulasi yang kurang efektif dalam mengendalikan perilaku merusak juga menjadi penyebab utama. Peraturan yang lemah tidak memberikan efek jera yang cukup kuat untuk mencegah tindakan perusakan dan pencurian.
ADVERTISEMENT

Strategi Menghadapi Vandalisme dan Pencurian pada Aset Publik

Untuk itu, diperlukan beberapa strategi agar pengelolaan aset publik bisa berjalan sebagaimana mestinya dengan meminimalisasi kejadian vandalisme dan pencurian. Terdapat tiga pendekatan yang dapat dilakukan oleh pemerintah atau pengelola aset, yakni secara kuratif, preventif, dan promotif.
Secara kuratif, penegakan hukum harus dilaksanakan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Setiap tindakan vandalisme dan pencurian harus ditindak secara serius oleh aparat penegak hukum. Proses hukum yang adil dan cepat serta hukuman yang sesuai dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas. Secara preventif, langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan pengamanan aset publik dengan menambah memperketat keamanan di infrastruktur penting dan area-area yang rawan kejahatan. Pemasangan pagar dan kamera CCTV juga dapat mencegah tindakan vandalisme atau pencurian. Secara promotif, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan melestarikan aset publik perlu ditingkatkan. Kampanye dan sosialisasi kesadaran publik dapat dilakukan oleh pengelola barang melalui berbagai media.
ADVERTISEMENT
Selain itu partisipasi aktif dan kesadaran kita semua dalam menjaga aset publik sangat diperlukan. Jika melihat perusakan atau pencurian, segera laporkan kepada pihak berwenang. Langkah proaktif tentu sangat penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Menjaga aset publik tidak hanya menghemat biaya pemeliharaan tetapi juga memperpanjang umur aset, membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Dengan demikian, aset saat ini benar-benar merupakan investasi untuk generasi yang akan datang. Jagalah aset publik ini seperti menjaga rumah sendiri, karena inilah rumah besar kita, Indonesia. Dengan semangat kolektif dan dedikasi tinggi, aset publik dapat dijaga tidak hanya untuk kepentingan hari ini tetapi juga sebagai warisan berharga untuk anak cucu di masa depan. Seperti yang dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani: “Mari jaga aset negara, karena ini milik rakyat Indonesia [7].”
ADVERTISEMENT
Referensi:
[1] Irawan, D. (2024) Bantal canggih Kereta Cepat whoosh Dicuri, pelaku terdeteksi Dari 44 CCTV, detiknews. https://news.detik.com/berita/d-7459921/bantal-canggih-kereta-cepat-whoosh-dicuri-pelaku-terdeteksi-dari-44-cctv (diakses pada: 28 Juli 2024).
[2] Umasugi, R.A. and Carina, J. (2020) Pemprov DKI siapkan RP 25 Miliar Untuk Perbaiki Halte Yang Rusak saat Demo Tolak uu Cipta Kerja, KOMPAS.com. https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/08/22493691/pemprov-dki-siapkan-rp-25-miliar-untuk-perbaiki-halte-yang-rusak-saat (diakses pada: 28 Juli 2024).
[3] Utomo, Y.W. (2018). Kok Bisa-Bisanya tsunami Palu Tak Terdeteksi? BIG Beberkan Masalahnya, KOMPAS.com. https://sains.kompas.com/read/2018/09/30/181500723/kok-bisa-bisanya-tsunami-palu-tak-terdeteksi-big-beberkan-masalahnya (diakses pada: 28 Juli 2024).
[4] Auli, R.C. (2022) Apakah Aksi vandalisme dikategorikan sebagai tindak kriminal?, Pusat Produk & Jasa Hukum Terpercaya di Indonesia. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-aksi-vandalisme-dikategorikan-sebagai-tindak-kriminal-lt51da49dbc660a/ (diakses pada: 28 Juli 2024).
[5] Chingozha, M., & Zvokuomba, K. (2021). Infrastructure Vandalism and Protection in a Vulnerable Zimbabwean Environment: Review of the Structural Materialism Theory. International Journal of Recent Technology and Engineering (IJRTE), 10(3), 10—16. https://doi.org/10.35940/ijrte.c6355.091032
ADVERTISEMENT
[6] World Bank. (2024). Gini Index – Indonesia. https://data.worldbank.org/indicator/SI.POV.GINI?end=2023&locations=ID&skipRedirection=true&start=1984&view=chart (diakses pada 28 Juli 2024).
[7] Agustinus, Michael. (2021). Cerita Sri Mulyani Tentang Aset Termahal Milik Indonesia yang Nilainya Rp 348 T. Kumparan Bisnis. https://kumparan.com/kumparanbisnis/cerita-sri-mulyani-tentang-aset-termahal-milik-indonesia-yang-nilainya-rp-348-t-1vJBxcC8xET (diakses pada: 28 Juli 2024).