Konten dari Pengguna

Pemilu, Jalan yang Sah Menuju Demokrasi dan Upaya untuk Melindungi Hak Pilih

Muhammad Alif Anugerah Nurizky
Mahasiswa Fakultas Teknik Elektronika dan Komputer Universitas Kristen Satya Wacana
5 April 2024 11:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Alif Anugerah Nurizky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Simulasi Pemilu 2024 di Kota Salatiga. Foto: Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Simulasi Pemilu 2024 di Kota Salatiga. Foto: Dokumen Pribadi
ADVERTISEMENT
Pemilu atau Pemilihan Umum adalah suatu proses dimana warga sebuah negara akan memilih dan memberikan wewenang kepada "wakil rakyat" untuk menjadi pemimpin. Pemilu juga merupakan salah satu bentuk kontrol rakyat terhadap kekuasaan di dalam pemerintahan, dimana, pergantian kekuasaan pemerintah dilaksanakan atas kehendak rakyat.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, Pemilu diadakan setiap lima tahun sekali dan diselenggarakan oleh tiga pihak, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Adapun, peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, lalu perseorangan untuk pemilihan anggota DPD, dan paslon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, secara umum warga yang berhak memilih dan mendapatkan hak suara adalah warga negara Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau sudah pernah menikah.
ADVERTISEMENT

Hak Pilih

KPU memiliki kewajiban untuk melayani hak pilih warga negara dan memastikan jika seluruh warga negara yang memenuhi syarat dan telah memiliki hak pilih sudah terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan adanya jaminan hak pilih bagi seluruh warga negara untuk terdaftar di dalam DPT.
Adapun, upaya KPU dalam menjamin atau melindungi hak pilih warga negara tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023.
Masih merujuk pada PKPU Nomor 7, pasal 4 menyebutkan bahwa syarat sebagai pemilih adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jadi, jaminan atas hak pilih ini pun berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia.

Upaya Melindungi Hak Pilih

Berdasarkan kategorinya, ada tiga macam pemilih dalam Pemilu, yang pertama adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni daftar nama warga yang memiliki hak pilih dan disusun oleh KPU dari data pemilih Pemilu terakhir, serta data yang diambil dari Kementrian Dalam Negeri.
Selanjutnya adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yakni daftar pemilih yang telah terdaftar di dalam DPT yang karena hal atau keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan terdaftar dan harus memberikan suara di TPS lain.
Lalu, yang terakhir adalah Daftar Pemilih Khusus (DPK), yakni warga yang memiliki identitas kependudukan, namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb namun tetap memiliki hak untuk memilih. Biasanya, DPK adalah warga yang tinggal di suatu wilayah dan pada saat proses coklit hingga sampai DPT ditetapkan masih berusia 16 tahun.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, pengategorian pemilih ini tidak terlepas dari upaya untuk melindungi hak pilih bagi warga negara dan juga meningkatkan partisipasi warga untuk memilih, sebut saja bagi perantau yang tidak bisa kembali atau memilih di tempat asalnya karena sedang bekerja atau memiliki tugas belajar, maka para perantau ini dapat mendaftar sebagai DPTb agar tetap memiliki hak pilih di hari pencoblosan.

Pindah Memilih dan Tingkat Partisipasinya

Layanan Pendaftaran Pindah Pemilih di UKSW Salatiga. Foto: Dokumen Pribadi
Di Kota Salatiga, berdasarkan data dari divisi Rendatin KPU Kota Salatiga, jumlah pengguna hak pilih yang terdaftar di dalam DPTb dari periode Agustus 2023 - 7 Februari 2024 (H-7) berjumlah 5.356 orang pemilih dengan mayoritas pemilih berstatus sebagai mahasiswa/i (tugas belajar).
Untuk melihat tingkat partisipasi dari pemilih yang terdaftar sebagai DPTb, kita hanya akan melihat hasil rekapitulasi dari jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) mengingat banyaknya DPTb yang merupakan perantau dari luar Provinsi yang hanya mendapat satu jenis surat suara.
ADVERTISEMENT
Sebelum melihat tingkat partisipasi, berikut adalah pengategorian jenis surat suara yang didapatkan oleh DPTb:
ADVERTISEMENT
Kembali ke tingkat partisipasi DPTb, berdasarkan Berita Acara (BA) D.Hasil Rekapitulasi PPWP yang dipublikasikan oleh KPU Kota Salatiga, dapat dilihat bahwa total pemilih dalam daftar DPTb yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 4.561 orang pemilih.
Seperti yang kita ketahui, tidak semua pemilih yang terdaftar sebagai DPTb memakai hak pilih nya, lalu jika dihitung dari total DPTb yang terdaftar dan telah memakai hak pilihnya, kita akan mendapati bahwa sebanyak 795 orang pemilih tidak menggunakan hak pilihnya di hari pencoblosan, maka dari angka tersebut, tingkat partisipasi DPTb adalah sekitar 85%.
Angka tersebut mengalami peningkatan dari Pemilu Tahun 2019, dimana jumlah pemilih yang terdaftar sebagai DPTb berjumlah 3.100 dan yang menggunakan hak pilihnya untuk jenis pemilihan yang sama (PPWP) hanya 2.149 atau sekitar 69%.
ADVERTISEMENT
Walaupun tingkat partisipasi pada Pemilu Tahun 2024 belum mencapai 100%, namun peningkatan pada jumlah pemilih yang terdaftar di dalam DPTb adalah bukti jika peran KPU sebagai penyelenggara Pemilu dalam melindungi hak pilih warga negara sudah sangat baik karena memfasilitasi warga negara yang tidak bisa memilih karena sedang tidak berada di alamat domisili.
Jadi, DPTb bisa dikatakan sebagai salah satu upaya KPU untuk melindungi hak pilih warga negara dengan cara memberikan hak pilih kepada warga yang karena hal tertentu tidak bisa memilih di alamat asal (domisili) namun ingin tetap memilih, sehingga, yang diharapkan adalah suara dan hak pilih warga tetap terlindungi dan dapat tersampaikan.