Lindungi Informasi Pribadimu, Bijaklah Dalam Bersosial Media

Alif Yahya Lutfi
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Konten dari Pengguna
20 Januari 2021 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alif Yahya Lutfi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cybercrime
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cybercrime
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi komunikasi membuat kita semakin mudah terhubung dengan orang lain walaupun terbentang jauhnya jarak. Media sosial, merupakan platform yang dapat mempermudah kita dalam berkomunikasi. Namun, ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam menggunakan sosial media. Hal-hal kecil yang kadang tidak kita cermati mungkin akan membuat kita terjerumus pada “ladang ranjau” dalam sosial me
ADVERTISEMENT
dia. Jangan sampai anda terperosok kedalam permainan media sosial. Cermati penggunaan sosial media anda, apakah menggunakan sosial media akan lebih bermanfaat untuk anda atau justru sebaliknya?
Pesatnya perkembangan teknologi komunikasi berbasis internet membuat banyak pengembang aplikasi berbondong-bondong membuat platform media sosial. Platform media sosial banyak menyajikan konten konten hiburan dan media bertukar pesan. Menjamurnya aplikasi sosial media membuat kita cenderung kecanduan dalam menggunakannya. Banyak sekali jenis media sosial yang menawarkan beragam fiturnya untuk menarik perhatian pengguna/warganet. Dengan beragam fitur dan fungsinya, media sosial juga merupakan salah satu “pelarian” bagi sebagian besar warganet dari penatnya kehidupan sehari-hari. Namun juga, perlu kita ketahui bahwasanya kita sebagai warganet yang bijak hendaknya mencermati segala ketentuan yang ditentukan oleh pengembang aplikasi sosial media tersebut. Apakah kita diharuskan mencantumkan informasi kredensial dalam membuat akun sosial media. Juga cermati perizinan apa saja yang diperlukan oleh aplikasi sosial media tersebut, apakah mereka memerlukan akses terhadap lokasi, kontak, pesan dan isi galeri anda? Anda perlu membaca terms and condition untuk mengetahui mengapa aplikasi tersebut memerlukan terhadap informasi tersebut. Pastikan anda membacanya dengan cermat, karena dengan membaca pernyataan tersebut anda dapat memutuskan dengan bijak bagaimana anda akan memberi izin pada sebuah aplikasi terhadap data atau informasi pribadi anda.
ADVERTISEMENT
Media sosial seperti Facebook misalnya, mereka sungguh membuat kita mengisi profil kita dengan informasi yang seharusnya kita simpan sendiri. Facebook sebagai perantara interaksi justru membuat penggunanya tanpa sadar membuka informasi tentang dirinya terlalu banyak. Dengan data diri kita tercantum di facebook membuat pihak facebook memiliki data diri kita. Namun bagaimana jika data tersebut bocor ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab? Jika kita mengisi profil facebook kita dengan lengkap memang profil kita akan lebih mudah ditemukan di kolom pencarian sehingga orang yang mungkin teman lama di sekolah dapat menambahkan kita sebagai teman. Namun bagaimana saat ada orang yang berpura-pura mengenal kita dan mendapatkan informasi tentang kita dari akun media sosial kita dan mencoba menipu kita dengan berbagai cara yang sudah banyak terjadi. Bukankah itu terdengar menakutkan? Bagaimana informasi tentang diri kita dapat dengan mudah diakses dari sosial media. Walaupun tedengar sederhana namun mencermati apa yang kita bagikan di sosial media juga dapat menghindarkan dari sesuatu yang tidak kita inginkan.
ADVERTISEMENT
Ditengah hingar-bingarnya media sosial terdapat ancaman serius terhadap informasi pribadi kita sebagai pengguna media sosial. Dalam bermedia sosial kita diharuskan mencantumkan sebagian informasi pribadi yang bersifat krusial. Namun, harus cermat pula dalam mengisikan Informasi pribadi kita. Bisa jadi ada orang yang mengambil informasi pribadi kita untuk melakukan kejahatan atau penipuan yang mengatasnamakan diri kita. Juga, perhatikan dan baca kebijakan pengguna sebelum menggunakan sebuah platform media sosial. Banyak orang orang berniat jahat mengincar informasi pribadi anda, jangan sampai lengah dengan memposting foto foto sperti KTP, ijazah, kartu keluarga, dan lain-lain. Juga, jangan memposting foto anggota keluarga agar privasinya terjaga, terutama anak-anak yang masih dibawah umur. Karena anak-anak dibawah umur lebih rentan untuk diincar oleh orang yang memiliki niat jahat.
ADVERTISEMENT
Selain menjadi tempat melepas penat seharian, sosial media juga berkembang menjadi marketplace online yang harusnya memudahkan pengguna sosial media untuk melakukan transaksi jual-beli. Media sosial juga sudah banyak berperan dalam bidang ekonomi dan perdagangan dengan kemampuannya mendukung kegiatan jual-beli dan pemasaran produk. Seperti facebook yang telah lama menjadi tempat jual beli barang dan instagram yang baru-baru ini menambahkan fitur marketplace dan menempatkannya di tempat dimana seharusnya itu adalah tempat pemberitahuan. Namun ditengah naik daunnya jual-beli online melalui sosial media, ada oknum yang menggunakan platform tersebut untuk melakukan penipuan. Terjadinya peristiwa penipuan dalam interaksi melalui media sosial ini menunjukkan bahwa terdapat tindakan oleh pelaku penipuan yang memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh korban penipuan dalam mempersepsi tawaran dan ajakan yang diberikan oleh pelaku selama interaksi berlangsung. Mereka bahkan tidak segan menggunakan jasa iklan berbayar untuk menggaet mangsa. Penipuan berbasis transaksi online juga marak terjadi karena kelengahan kita sebagai pengguna. Jangan mudah tertipu oleh tawaran harga murah akan suatu barang. Pastikan akun penjual tersebut terverifikasi dan memiliki kredibilitas. Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online, maka ia dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
ADVERTISEMENT
Pasal 378 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni:
ADVERTISEMENT
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Prinsip keamanan infrastruktur transaksi secara online seperti jaminan atas kebenaran identitas penjual/pembeli, jaminan keamanan jalur pembayaran (payment gateway), jaminan keamanan dan keandalan website electronic commerce belum menjadi perhatian utama, terlebih pada transaksi berskala kecil sampai medium dengan nilai nominal transaksi yang tidak terlalu besar (misalnya transaksi jual beli melalui jejaring sosial, komunitas online, toko online, maupun blog). Jadi, ada baiknya kita lebih selektif lagi dalam melakukan transaksi secara online dan mengedepankan aspek keamanan transaksi dan kehati-hatian sebagai pertimbangan utama dalam melakukan transaksi jual beli secara online.
ADVERTISEMENT
Melalui tulisan ini, diharapkan msayarakat memliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dampak kehadiran media sosial di dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana menyikapinya. Mari bijak dalam bersosial media dan menjadi warganet yang cerdas melalui pemahaman tentang sosial media dan seluk-beluknya.