Dana Abadi Daerah: Inovasi Keberlangsungan Keuangan Daerah Secara Berkelanjutan
Tulisan dari Edi Irawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

"Kekayaan alam tidak hanya harus memberikan kemakmuran bagi generasi yang menikmatinya hari ini, tetapi juga menjadi warisan bagi generasi yang akan datang."
Kalimat tersebut sesungguhnya merupakan makna tarik dari amanat Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada ayat (3) ditegaskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Kemakmuran rakyat tidak hanya diukur dari apa yang dinikmati generasi sekarang, tetapi juga dari apa yang berhasil diwariskan kepada generasi berikutnya.
Bagi daerah yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam, amanat konstitusi tersebut menjadi sangat relevan. Kekayaan alam bukan sekadar anugerah, tetapi juga amanah. Amanah untuk memastikan bahwa hasil pengelolaannya tidak habis dalam satu generasi, melainkan menjadi fondasi kesejahteraan yang berkelanjutan.
Dana Bagi Hasil: Wujud Keadilan Fiskal
Dalam sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, negara telah membangun mekanisme agar daerah penghasil sumber daya alam turut merasakan manfaat dari kekayaan yang dimilikinya.
Melalui berbagai instrumen perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, pemerintah pusat menghimpun penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam. Sebagian penerimaan tersebut kemudian dikembalikan kepada daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil.
Dana Bagi Hasil telah menjawab keadilan antardaerah. Kini saatnya kita memikirkan Keadilan Antargenerasi.
Dari Keadilan Fiskal Menuju Keadilan Antargenerasi
Selama ini, Dana Bagi Hasil telah berhasil menjawab persoalan keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah penghasil. Di sisi lain, perkembangan kebijakan publik dewasa ini mengajak kita untuk memikirkan satu dimensi lain yang tidak kalah penting, yaitu keadilan antargenerasi.
Konsep ini sederhana. Generasi hari ini menikmati manfaat dari sumber daya alam yang sesungguhnya juga merupakan hak generasi berikutnya. Karena itu, pengelolaan kekayaan alam seharusnya tidak hanya menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat saat ini, tetapi juga meninggalkan modal pembangunan bagi anak cucu kita.
Pohon yang menghasilkan buah tidak ditebang untuk memenuhi kebutuhan sesaat, namun pohonnya dipelihara agar terus menghasilkan buah di setiap musim.
Dana Abadi: Inovasi Investasi bagi Masa Depan
Indonesia sebenarnya bukanlah negara yang asing dengan konsep dana abadi. Pemerintah telah lebih dahulu menerapkannya melalui Dana Abadi Pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah tidak menghabiskan seluruh dana untuk membiayai pendidikan pada satu waktu. Dana pokok dipertahankan sebagai dana abadi, sedangkan hasil investasinya dimanfaatkan untuk mendanai berbagai program strategis, mulai dari beasiswa, riset, inovasi, hingga pengembangan sumber daya manusia.
Model serupa juga diterapkan melalui Dana Abadi Kebudayaan. Hasil pengelolaan dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pemajuan kebudayaan melalui Dana Indonesiana, yang kini bertransformasi menjadi Dana Indonesia Raya. Berbagai kegiatan pelestarian budaya, pengembangan seni, dokumentasi warisan budaya, hingga dukungan kepada pelaku budaya memperoleh manfaat dari hasil pengelolaan dana abadi tersebut.
Pertanyaannya kemudian, apakah memungkinkan konsep Dana Abadi diterapkan pada tingkatan Pemerintah Daerah?
Dana Abadi Daerah: Regulasi Sudah Tersedia
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah membuka ruang bagi pembentukan Dana Abadi Daerah. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024.
Dengan hadirnya regulasi tersebut, sesungguhnya pemerintah telah memberikan instrumen baru bagi daerah untuk mengelola sebagian kemampuan fiskalnya secara lebih berorientasi jangka panjang.
Daerah-daerah penghasil sumber daya alam memiliki alasan yang paling kuat untuk mulai memikirkan Dana Abadi Daerah. Khususnya bagi daerah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumber daya alam tidak terbarukan, kebutuhan tersebut menjadi semakin mendesak.
Dengan demikian, kekayaan alam tidak hanya berubah menjadi jalan, jembatan, atau bangunan yang dinikmati hari ini, tetapi juga menjadi modal pembangunan yang terus memberikan manfaat melalui hasil pengelolaan investasinya.
Belajar dari Pengalaman Nasional
Semangat keadilan antargenerasi telah diterapkan pada tingkat daerah. Pemerintah Aceh telah memiliki Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan sebagai bagian dari kekhususan yang dimilikinya. Sementara itu, Kabupaten Bojonegoro menjadi salah satu daerah yang mengambil langkah progresif dengan menetapkan Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan. Sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi, Bojonegoro menyadari bahwa sumber daya alam yang tidak terbarukan harus diubah menjadi investasi jangka panjang bagi pembangunan manusia.
Kedua contoh pemerintah daerah tersebut menunjukkan bahwa Dana Abadi dapat diterapkan di daerah. Investasi pada manusia akan terus memberikan manfaat bahkan ketika sumber daya alam yang menjadi penopang ekonomi daerah telah berkurang. Dengan demikian, manfaat dari kekayaan alam tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga bertransformasi menjadi investasi bagi manusia.
Penutup
Dana Bagi Hasil telah menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah penghasil sumber daya alam. Kini, ketika pemerintah telah membuka ruang melalui kebijakan Dana Abadi Daerah, sudah saatnya daerah mulai memikirkan dimensi lain yang tidak kalah penting, yaitu keadilan antargenerasi.
Pada akhirnya, Dana Abadi Daerah bukan sekadar instrumen fiskal. Ia adalah wujud tanggung jawab moral antargenerasi, ikhtiar untuk mengubah kekayaan alam menjadi kekayaan manusia, serta cara kita memastikan bahwa makna kesejahteraan tidak berhenti pada generasi yang menikmatinya hari ini, Sejatinya kesejahteraan Juga Milik Generasi Mendatang.

