Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Batik Warisan Budaya Indonesia yang Pernah Diklaim Negara Lain
29 September 2024 15:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Alifa Aryani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Batik merupakan salah satu seni tekstil Indonesia yang paling khas dan berharga. Dengan teknik pewarnaan yang unik dan corak yang beragam, batik tidak hanya sekedar kain tetapi juga mencerminkan identitas budaya dan sejarah masyarakat Indonesia.
Secara etimologi, kata batik berasal dari bahasa Jawa, yaitu amba yang berarti menulis dan tik yang berarti titik. Batik juga dapat diartikan sebagai proses menggambar di atas kain dengan menggunakan lilin dan canting sebagai alat dan bahannya.
UNESCO telah menetapkan batik sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan budaya takbenda atau Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity, pada tanggal 2 Oktober 2009.
Batik dibuat dengan menggunakan teknik pewarnaan yang khas. Terdapat dua metode utama dalam pembuatan batik yaitu batik tulis dan batik cap.
ADVERTISEMENT
-Batik tulis : Teknik ini melibatkan penggambaran motif menggunakan malam (lilin) yang diterapkan dengan canting. Proses ini memerlukan keahlian tinggi dan waktu yang lama, untuk menghasilkan karya seni yang unik.
-Batik cap : Dalam metode ini, motif dicetak menggunakan cetakan (cap) yang terbuat dari tembaga. Meskipun lebih cepat, batik cap tetap memiliki nilai estetika yang tinggi.
Setiap motif batik memiliki makna tersendiri dan seringkali dikaitkan dengan nilai filosofis, alam, dan kehidupan sosial. Misalnya saja motif parang yang melambangkan tentang kekuatan dan ketahanan, sedangkan motif kawung melambangkan kesempurnaan, kemurnian, serta kesucian. Oleh karena itu, batik tidak hanya sekedar kain, tetapi juga media penyampaian cerita dan nilai-nilai budaya.
Terdapat kontroversi mengenai klaim negara lain tentang batik Indonesia. Kasus yang dulu terkenal yaitu klaim yang dilakukan oleh Malaysia atas batik tradisional Indonesia yang disebut "batik cap" pada tahun 2007. Malaysia mengajukan permohonan ke UNESCO untuk mengakui "batik cap" Malaysia sebagai warisan budaya dunia. Hal ini menyebabkan ketegangan diplomatik antara kedua negara, karena Indonesia percaya bahwa “batik cap” adalah bagian dari warisan budaya Indonesia yang telah lama ada.
Setelah melakukan negosiasi dan diskusi antara Indonesia dan Malaysia, kedua negara akhirnya mencapai kesepakatan pada tahun 2009. Kesepakatan tersebut mencakup pengakuan bahwa “batik cap” merupakan bagian dari warisan budaya Indonesia. Malaysia juga diperbolehkan untuk meperoleh pengakuan UNESCO atas "batik cap" Malaysia dengan syarat batik tersebut merupakan variasi batik Indonesia. Perjanjian ini diharapkan dapat meredakan ketegangan kedua negara terkait klaim batik.
Ini adalah contoh dimana warisan seni dan budaya dapat menjadi sumber perselisihan antar negara, namun melalui diplomasi dan dialog permasalahan tersebut dapat diselesaikan. Batik tetap menjadi bagian penting dari budaya Indonesia dan diakui secara internasional sebagai warisan budaya yang berharga. Sebagai penerus dan harapan bangsa Indonesia, marilah kita bersama-sama menjaga dan melestarikan kebudayaan Indonesia agar tetap menjadi identitas milik bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT