Konten dari Pengguna

KIP-K dan Polemik Sasaran: Kasus Flexing, Manipulasi Data, dan Solusi

Alifa Ramadhani
Mahasiswa Universitas Airlangga
22 Desember 2024 11:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alifa Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
KIP-K merupakan program beasiswa dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa-siswa berprestasi yang memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu agar mereka dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memberikan wewenang kepada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan program ini berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) No. 10 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Melalui program KIP-K, pemerintah menunjukkan kesungguhannya dalam memprioritaskan pendidikan tinggi sebagai elemen penting dalam pembangunan negara. Program ini menyediakan pembebasan biaya kuliah dan tunjangan biaya hidup bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria, sehingga mereka dapat fokus menuntut ilmu tanpa beban biaya yang berat.
Berdasarkan data dari Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), penerima baru KIP-K pada tahun 2023 mencapai 161.953 mahasiswa, dengan anggaran sebesar Rp 11,7 triliun. Pada tahun 2024, jumlah ini meningkat, dengan anggaran sebesar Rp 13,9 triliun yang akan digunakan untuk sekitar 985.577 penerima KIP-K, termasuk target sebanyak 200 ribu mahasiswa baru.
Namun, dalam praktiknya, program KIP-K menghadapi beberapa kendala, terutama mengenai ketepatan sasaran penerima. Beberapa penerima ternyata berasal dari keluarga dengan ekonomi cukup baik, yang memiliki fasilitas seperti mobil pribadi, ponsel mahal, dan rumah mewah, yang tentunya tidak mencerminkan ketidakmampuan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat pula praktik manipulasi data tempat tinggal, di mana sejumlah calon penerima menggunakan alamat KTP yang berbeda dengan alamat tempat tinggal sebenarnya, seperti menggunakan alamat kerabat atau keluarga. Data yang tidak akurat ini dapat mempengaruhi hasil survei, karena kondisi tempat tinggal juga berpengaruh pada penilaian kelayakan penerima bantuan.
Foto: https://puslapdik.kemdikbud.go.id/
Lebih jauh, ada kasus ketidaktepatan sasaran dan penyalahgunaan dana KIP-K yang menarik perhatian publik. Salah satu kasus melibatkan mahasiswi dari universitas ternama di Semarang dan Malang yang terlibat dalam "flexing" atau pamer gaya hidup mewah dengan dalih dari penghasilan pekerjaan, namun sebenarnya mereka adalah penerima KIP-K yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu. Kasus ini diketahui oleh seorang penulis yang mengenal pelaku dan membagikan ceritanya di sebuah situs web, hingga menjadi viral dan memicu kegelisahan publik. Kasus-kasus semacam ini merupakan bukti nyata ketidaktepatan sasaran penerima KIP-K, di mana beasiswa tersebut seharusnya dialokasikan untuk mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. Tindakan seperti ini merusak citra positif program KIP-K, menurunkan kepercayaan masyarakat, dan berpotensi mengurangi dukungan publik terhadap program-program sosial lainnya.
ADVERTISEMENT
Ketidakakuratan dalam menyalurkan bantuan juga meningkatkan ketimpangan sosial, karena mahasiswa yang secara ekonomi sebenarnya mampu justru memperoleh bantuan yang tidak mereka butuhkan, sementara mahasiswa dari keluarga kurang mampu kehilangan kesempatan yang seharusnya mereka dapatkan.
Ketika program ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak tepat, terjadi kesenjangan antara mahasiswa mampu dan tidak mampu, yang pada akhirnya menghalangi akses pendidikan bagi mereka yang membutuhkan.
Karena itu, pemerintah diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kasus yang telah terjadi, agar penyaluran KIP-K lebih tepat sasaran. Salah satu langkah yang disarankan adalah melakukan survei langsung kepada calon penerima sebagai cara efektif untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada mereka yang layak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persesjen No. 10 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kerja sama dengan forum mahasiswa Bidikmisi diharapkan dapat membantu dalam pengelolaan program, terutama terkait informasi dan perkembangan terbaru. Pengadaan panduan mengenai KIP-K sesuai dengan Persesjen No. 10 Tahun 2022 juga diperlukan agar setiap penerima beasiswa memahami hak dan kewajibannya selama program berjalan, serta mengerti ketentuan-ketentuan terkait KIP-K.