Konten dari Pengguna
Wakaf dalam Tinjauan Bahasa, Mazhab, dan Jenis-Jenisnya
6 Juli 2025 0:28 WIB
·
waktu baca 5 menitKiriman Pengguna
Wakaf dalam Tinjauan Bahasa, Mazhab, dan Jenis-Jenisnya
Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam keuangan Islam yang memiliki sifat berkelanjutan. Pemahamannya dijelaskan dari sudut pandang bahasa dan empat mazhab, serta berbagai jenis-jenisnya.Alifah Andriani

Tulisan dari Alifah Andriani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Wakaf dikenal sebagai salah satu instrumen penting dalam sejarah Islam yang mendukung pemerataan kesejahteraan dan pembangunan sosial. Tidak seperti sedekah, wakaf memiliki sifat berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang. Dari pembangunan fasilitas umum hingga pemberdayaan ekonomi, wakaf menjadi pilar keuangan sosial umat. Seiring dengan perkembangan zaman, bentuk dan cara penerapan wakaf turut mengalami perubahan. Untuk memahami lebih dalam, perlu ditinjau dari sisi bahasa, pandangan mazhab, serta jenis-jenis wakaf yang ada. Simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Konsep Mengenai Wakaf
1. Menurut Bahasa
Memahami pengertian wakaf secara bahasa, baik al-hasbu maupun al-waqf sama-sama memiliki makna al-imsak (menahan), al-man’u (mencegah atau melarang), dan al-tamakkuth (diam). Disebut menahan karena wakaf ditahan dari kerusakan, penjualan, dan semua tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf. Dikatakan menahan juga karena manfaat dan hasilnya ditahan dan dilarang bagi siapapun selain dari orang-orang yang termasuk berhak atas wakaf tersebut.
2. Menurut Empat (4) Mazhab
a. Mazhab al-Hanafi
Dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer karya Prof. Dr. H. Abu Azam Al Hadi, M.Ag., disebutkan bahwa Abu Hanifah mendefinisikan wakaf sebagai: "Menahan benda dengan menetapkan status hukumnya tetap milik wakif (pemilik harta wakaf), sedangkan manfaatnya disedekahkan untuk kebaikan." Namun, jika ditelaah lebih lanjut, penggunaan istilah habs (menahan) dinilai kurang tepat dalam mendefinisikan wakaf harta. Sebab, harta wakaf secara hukum tetap dapat digunakan dalam transaksi seperti jual beli, hibah, atau pengalihan kepemilikan lainnya. Intinya, harta tersebut ditahan sebagai milik Allah SWT. Maksudnya, Harta wakaf tidak lagi dianggap milik pribadi (wakif), melainkan dianggap sebagai milik Allah, karena penggunaannya sepenuhnya dialihkan untuk kepentingan umum atau ibadah.
ADVERTISEMENT
b. Mazhab al-Maliki
Menurut Imam Malik, wakaf adalah penyerahan manfaat dari suatu harta, baik berupa hasil maupun sewa kepada pihak yang berhak, dalam jangka waktu tertentu sesuai kehendak wakif. Artinya, Imam Malik memaknai wakaf sebagai penyerahan manfaat harta kepada yang berhak dalam jangka waktu tertentu. Kepemilikan tetap berada pada wakif, sementara hasil dari harta tersebut dimanfaatkan untuk kebaikan. Contohnya, seseorang memiliki toko dan mewakafkan keuntungan selama satu tahun untuk membantu pendidikan anak yatim di sekitarnya. Walaupun toko tersebut tetap miliknya, tetapi keuntungannya disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai waktu yang ditetapkan
c. Mazhab al-Syafi’i
Imam Syafi’i menyebut wakaf sebagai penahanan harta yang bermanfaat tanpa mengubah bentuk aslinya. Artinya, Harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dipindahkan kepemilikannya. Wakif pun tidak lagi memiliki hak atas harta tersebut (setelah diwakafkan). Namun, manfaatnya boleh digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan prinsip syariah, seperti ibadah, pendidikan, atau membantu orang miskin.
ADVERTISEMENT
d. Mazhab al-Hanbali
Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa wakaf adalah tindakan menahan hak untuk menggunakan atau membelanjakan harta milik seseorang, selama harta tersebut tetap utuh. Artinya, pemilik melepaskan penguasaan atas harta itu dan tidak dapat menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Namun, manfaat harta itu tetap boleh digunakan untuk tujuan baik, terutama untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti kegiatan keagamaan, sosial, atau pendidikan. Contohnya, seseorang mewakafkan gedung untuk tempat belajar mengaji. Setelah diwakafkan, gedung itu tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi atau dijual oleh pemberi wakaf, tetapi dapat digunakan oleh orang lain untuk kegiatan belajar agama.
Jenis-Jenis Wakaf di Era Modern
Di era modern seperti saat ini, wakaf mengalami perkembangan dalam berbagai bentuk yang lebih beragam dan tidak lagi terbatas pada wakaf tanah saja. Beberapa jenis wakaf yang umum dijumpai antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Wakaf Produktif
Wakaf produktif merupakan bentuk wakaf yang dikelola secara aktif agar aset yang diwakafkan dapat menghasilkan manfaat ekonomi, lalu hasilnya disalurkan untuk kepentingan sosial sesuai prinsip syariah. Berbeda dengan wakaf konvensional yang cenderung pasif, wakaf ini fokus pada pengelolaan aset agar terus memberi manfaat. Seiring waktu, muncul inovasi seperti CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) dan CWLD (Cash Waqf Linked Deposit) sebagai bentuk wakaf tunai yang dikelola melalui sukuk negara dan deposito syariah. Dengan cara ini, wakaf tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga turut mendukung penguatan ekonomi umat.
2. Wakaf Uang
Wakaf uang adalah wakaf berupa dana tunai yang diserahkan oleh wakif (pemilik wakaf) kepada nazhir (pengelola wakaf) untuk dikelola secara produktif, dengan hasilnya digunakan untuk kepentingan umum. Berbeda dengan infak yang langsung dipakai, wakaf uang pokoknya tetap terjaga dan hanya manfaatnya yang digunakan, sehingga bersifat jangka panjang. Dana wakaf ini biasanya dikelola oleh lembaga resmi yang terpercaya, lalu disalurkan untuk kegiatan sosial seperti pendidikan, kesehatan, atau pembangunan fasilitas umum. Wakaf uang semakin diminati karena mudah dikelola.
ADVERTISEMENT
3. Wakaf Melalui Uang
Wakaf melalui uang atau wakaf tunai, adalah wakaf dalam bentuk dana tunai yang digunakan untuk kegiatan sosial, seperti pembangunan fasilitas umum. Jenis ini semakin populer karena mudah dihimpun dan dikelola. Berbeda dengan wakaf uang yang pokoknya harus dijaga, wakaf melalui uang lebih fleksibel karena bisa langsung digunakan atau dikelola terlebih dahulu.
4. Wakaf Profesi
Wakaf profesi merupakan bentuk wakaf di mana seseorang menyumbangkan keahlian, waktu, atau tenaganya secara sukarela untuk kepentingan sosial atau kemaslahatan umat tanpa mengharapkan imbalan. Tidak seperti wakaf berupa uang atau barang, wakaf ini berbentuk pengabdian berdasarkan keterampilan atau profesi yang dimiliki.
Oleh: Alifah Andriani – Mahasiswi Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
ADVERTISEMENT
Israel meluncurkan serangan ke sekitar Istana Kepresidenan di Suriah, Rabu (16/7). Serangan Israel diluncurkan ke beberapa kawasan di Damaskus. Kantor Kemhan Suriah dilaporkan mengalami kerusakan. AS pun minta Israel menghentikan serangan tersebut.