Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Ketidakpatuhan Pajak Reklame : Penyebab dan Dampak Reklame Ilegal
26 Januari 2025 11:55 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Alifah Humairoh Desi Yanti Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah kemajuan teknologi ini reklame telah bertransformasi menjadi media digital, sehingga tantangan baru muncul dengan kehadiran reklame ilegal yang menjadi isu yang semakin lama semakin kompleks terutama dalam regulasi dan pengenaan pajak reklame. Menurut Undang-Undang N0.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, reklame yang dipasang di tempat umum wajib memiliki izin dan membayar pajak reklame kepada pemerintah daerah. Pada saat ini, permasalahan yang utama mengenai reklame yaitu izin pemasangannya dan kewajiban dalam membayar pajak reklame.
Jadi, apa itu Pajak Reklame?
ADVERTISEMENT
Pajak reklame adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sering terganggu akibat reklame ilegal. Pajak Reklame merupakan salah satu pajak daerah dan menjadi sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Pajak reklame di Indonesia diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Dalam pajak reklame ini, yang memiliki kewenangan untuk memungutnya adalah pemerintah daerah.
Namun, meskipun telah terdapat aturan yang mengatur dengan jelas, masalah mengenai reklame ilegal ini masih sering ditemukan. Reklame ilegal ini yaitu reklame yang tak bertuan atau reklame yang dipasang tanpa izin atau melanggar ketentuan yang ada. Reklame ilegal memiliki beberapa alasan mengapa masih banyak ditemukan di daerah kabupaten/kota, antara lain lemahnya pengawasan atau pemantauan sehingga reklame bisa berdiri di lokasi terlarang tanpa izin, serta kurangnya kesadaran diri dari masyarakat itu sendiri, padahal pemasangan reklame tanpa izin itu hanya merugikan daerahnya sendiri karena pajak reklame ini masuk ke pendapatan asli daerah.
ADVERTISEMENT
Reklame Ilegal : Faktor, Dampak, dan Solusi yang Perlu diTegakkan
Pemerintah Jakarta terus berupaya meningkatkan pencapaian realisasi pajak reklame. Pada tahun 2023, provinsi ini berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Namun demikian, masih ada sejumlah tantangan yang harus diatasi, terutama terkait keberadaan reklame ilegal yang belum sepenuhnya dapat ditangani secara efektif. Banyaknya reklame ilegal yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penyelenggaraan reklame menjadi salah satu hambatan utama bagi Satpol PP DKI Jakarta dalam melakukan penertiban.
Selain pemerintah Jakarta, DPRD Medan juga meminta satpol PP segera menegakkan peraturan Wali Kota (Perwal) terkait reklame ilegal yang marak di berbagai sudut kota. Masalah reklame ilegal ini dianggap mengganggu estetika kota dan berpotensi mengurangi pendapatan daerah. Lemahnya pengawasan menyebabkan reklame tanpa izin bisa berdiri di lokasi terlarang, seperti di trotoar dan badan jalan. DPRD Medan memastikan akan terus memantau dan menindaklanjuti permasalahan reklame ilegal ini guna menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis.
ADVERTISEMENT
Faktor-faktor yang menjadi penyebab rendahnya kepatuhan pajak reklame dan munculnya reklame ilegal ini, antara lain :
a. Kurangnya Kesadaran Wajib Pajak
Tidak semua masyarakat mengerti serta memahami pentingnya membayar pajak dan prosedur penyelenggaraan reklame. Kurangnya kesadaran ini dipengaruhi karena minimnya edukasi dan juga minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah itu sendiri mengenai pentingnya perizinan reklame dalam mendukung peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD).
Indonesia menerapkan sistem self assessment dimana wajib pajak memiliki kewajiban melakukan perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajaknya sendiri. Namun, banyak pengusaha reklame yang masih belum paham mengenai kewajiban perpajakan ini. Wajib pajak sering menganggap bahwa pajak ini seperti beban tambahan sehingga wajib pajak cenderung menunda ataupun menghindari pembayaran pajak. Oleh karena adanya anggapan bahwa pajak ini seperti beban tambahan, mereka melakukan pemasangan reklame secara ilegal.
ADVERTISEMENT
b. Adanya Budaya Pragmatis
Budaya pragmatis ini cenderung mengutamakan kecepatan dan juga melakukan hal yang praktis sehingga banyak wajib pajak yang enggan untuk mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan izin reklame dan juga kewajiban perpajakan. Karena itu, masyarakat sering mengabaikan peraturan daerahnya dan juga memilih jalan pintas untuk memasang reklame tanpa izin.
c. Pengawasan yang Lemah
Terbatasnya jumlah petugas pajak menyebabkan pengawasan terhadap wajib pajak tidak berjalan secara maksimal dan dirasa masih kurang optimal. Selain itu, sanksi yang dijatuhkan kepada wajib pajak yang tidak mematuhi aturan seringkali dianggap kurang memberikan efek jera yang signifikan. Keadaan ini memicu terjadinya pelanggaran karena masyarakat berpikiran bahwa peluang dikenai sanksi itu kecil.
d. Aturan yang Sering Berubah
ADVERTISEMENT
Regulasi perpajakan yang sering kali mengalami perubahan membuat para pengusaha mengalami kebingungan dalam menyesuaikan diri dengan ketentuan yang terbaru. Perubahan regulasi yang sering terjadi ini menyebabkan ketidakpatuhan, karena kurangnya pemahaman maupun ketidaktahuan terhadap peraturan yang terbaru. Misalnya, prosedur pembayaran diubah tanpa diberikan sosialisasi yang memadai, pengusaha menjadi tidak sempat untuk mengupdate sistem untuk tetap mematuhi aturan yang ada.
Reklame ilegal ini juga memberikan dampak negatif terhadap pemerintah daerah, masyarakat, dan lingkungan, antara lain :
a. Penurunan Pendapatan Daerah
Salah satu dampak paling signifikan dari maraknya reklame ilegal ini adalah berkurangnya pendapatan daerah yang bersumber dari pajak reklame. Ketika reklame ini dipasang secara ilegal atau tanpa izin dan pajaknya tidak dibayarkan, potensi pendapatan daerah ini akan hilang. Penurunan pendapatan daerah ini akan sangat berpengaruh pada suatu daerah dikarenakan pendapatan ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Penurunan pendapatan yang bersumber dari pajak reklame ini tidak hanya merugikan pemerintah tetapi juga masyarakatnya sendiri karena dapat menghambat program yang dilakukan untuk menyejahterakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
b. Kerusakan Tata Kota
Reklame ilegal ini sering dipasang di lokasi yang tidak sesuai, seperti di trotoar, persimpangan jalan, atau area yang tidak seharusnya dipasang reklame. Hal ini menciptakan kekacauan visual di ruang publik dan mengurangi estetika kota. Selain itu, juga merusak fasilitas umum, seperti trotoar yang seharusnya bukan untuk memasang reklame. Misalnya, di Jakarta, banyak reklame ilegal yang ditemukan yang berukuran besar di sepanjang jalan utama, baliho yang dipasang ini tanpa memperhatikan estetika bahkan bisa menghalangi pemandangan ataupun bisa mengganggu rambu lalu lintas.
Untuk mengatasi permasalahan reklame ilegal dan rendahnya kepatuhan pajak, perlu ditegakkan solusi yang tepat untuk mengatasinya, antara lain :
a. Adanya kolaboratif antara pemerintah dan lembaga perpajakan dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pemasangan reklame.
ADVERTISEMENT
b. Penegakan hukum yang lebih efektif yaitu ketika pengusaha reklame melanggar aturan harus menerima sanksi tegas seperti denda administratif.
c. Pemerintah dan lembaga perpajakan memberikan edukasi lebih intensif kepada pelaku reklame tentang manfaat adanya pajak reklame yang legal serta dampak yang diterima dari pemasangan reklame ilegal. Selain itu, pemerintah juga harus bisa membangun kepercayaan pada masyarakat mengenai pajak itu bukan sebuah beban melainkan kontribusi yang akan memberikan manfaat.
d. Melakukan penyederhanaan sistem perizinan dan pembayaran pajak reklame agar mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
e. Pemerintah bisa memanfaatkan teknologi modern untuk mempermudah pemantauan reklame dan pembayaran pajaknya, sehingga meningkatkan efisiensi.
Adanya reklame ilegal ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah dari segi pendapatan, tetapi juga akan merusak estetika kota dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Maka dari itu, perlu adanya langkah-langkah strategis seperti pengawasan yang lebih ketat, lebih tegas dalam penegakan hukum, melakukan edukasi yang lebih intensif terhadap masyarakat, serta menyederhanakan prosedur perpajakan. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dapat meminimalisir adanya permasalahan reklame ilegal, sehingga tata kota lebih tertib dan dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
ADVERTISEMENT