Konten dari Pengguna

Paduan Singkat Tentang Jual Beli & Riba

Aliffa Sekar Arrumbi

Aliffa Sekar Arrumbi

Saya seorang mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Dakwah & Ilmu Komunikasi

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aliffa Sekar Arrumbi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Pribadi

Di era digital ini, akses layanan keuangan seperti pinjaman online menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak. Tetapi di balik kemudahan tersebut, ada beberapa layanan pinjaman yang menerapkan bunga tinggi, denda berlipat dan sistem pembayaran nya dipersulit. Kejadian ini menimbulkan perdebatan terkait kesesuaiannya dengan ajaran Islam, khususnya mengenai praktik riba. Dalam Al-Qur’an, Allah secara tegas menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 275.

Ayat ini juga menegaskan bahwa riba itu mengundang kezaliman dan ketidakberkahan. Pelaku riba bisa digambarkan seperti orang yang kesurupan setan akibat ketamakan/keserakahan.

Berikut beberapa poin-poin yang dijelaskan pada Surah Al-Baqarah ayat 275 :

1. Perbedaan antara jual beli & riba

Allah mengahalalkan jual beli karena produktif, adil dan pertukaran barang & jasanya jelas serta dilakukan atas dasar yang jelas dan keduanya mendapatkan manfaatnya. Sedangkan riba diharamkan karena keuntungan hanya diperoleh atas tambahan pembahayaran.

2. Alasan diharamkannya riba

karena riba mengundang kezaliman dan memakan harta yang batil. Kondisi seperti ini dapat mempersulit seseorang untuk melunasinya dikarenakan hal ini mengeksploitasi harta orang lain.

3. Keadaan pelaku riba

Pada ayat ini jelaskan seseorang yang melakukan riba ketika dibangkitkan dari kubur akan seperti kerasukan setan dan kehilangan keseimbangan, bukan hanya itu mereka juga akan merasakan keadaan hina, hancur, kacau dan penuh penderitaan.

Kesimpulannya Surah Al-Baqarah ayat 275 menjelaskan bahwa riba diharamkan karena mengandung unsur ketidakadilan, memberatkan sebelah pihak dan juga merugikan kehidupan ataupun ekonomi. Allah juga menegaskan bahwa jual beli itu halal, sedangkan riba haram. Oleh karena itu umat islam harus berhati-hati saat melakukan transaksi agar terus sesuai dengan prinsip syariat dan tidak terjerat dengan riba.

Refleksi :

1. Termotivasi agar terhindar dari pratik riba.

2. Lebih teliti dalam transaksi keuangan.

3. Memahami bahwa islam bukan hanya mengatur tentang ibadah, tetapi juga tentang kehidupan ekonomi.

Aksi :

1. Mengedukasi dalam transaksi perdagangan mana yang halal dan mana yang mengandung riba.

2. Mengelola keuangan dengan bijak.

3.Lebih teliti dalam menggunakan layanan keuangan.

Penulis : Aliffa Sekar Arrumbi

Dosen Pengampu : Dr. Hamidullah Mahmud, L.C, M.A