Konten dari Pengguna

Leuit: Ketahanan Pangan Hingga 100 Tahun?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alifia Putri Wirawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: doc.pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: doc.pribadi

Salah satu hal yang paling menarik perhatian adalah keberadaan leuit, yaitu lumbung padi tradisional yang masih dipertahankan hingga sekarang. Bagi masyarakat Kampung Adat Urug, leuit bukan sekadar tempat menyimpan padi, melainkan simbol kemandirian dan ketahanan pangan. Setiap hasil panen tidak langsung dijual, tetapi disimpan sebagai cadangan untuk menghadapi masa sulit, seperti gagal panen atau musim paceklik.

Jika dilihat dari sudut pandang sosiologi hukum, praktik leuit mencerminkan adanya hukum adat yang hidup dan dipatuhi oleh masyarakat. Aturan mengenai kapan padi disimpan, bagaimana leuit dijaga, hingga larangan menjual cadangan pangan sembarangan, tidak tertulis dalam peraturan negara. Namun, aturan tersebut tetap ditaati karena didasarkan pada nilai adat, kesadaran bersama, dan kepercayaan yang diwariskan secara turun-temurun.

Sebagai mahasiswa Hukum Tata Negara, kami melihat bahwa keberadaan leuit juga menunjukkan hubungan antara hukum negara dan hukum adat. Negara sering kali hadir melalui kebijakan ketahanan pangan yang bersifat nasional, sementara masyarakat adat telah lebih dahulu memiliki sistem pengelolaan pangan yang terbukti mampu menjaga keberlangsungan hidup komunitasnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat seharusnya tidak dipandang sebagai sesuatu yang ketinggalan zaman, melainkan sebagai pelengkap dalam sistem hukum nasional.

Namun demikian, praktik leuit juga menghadapi tantangan di tengah perkembangan zaman. Modernisasi, perubahan pola ekonomi, serta berkurangnya minat generasi muda terhadap tradisi adat berpotensi mengancam keberlangsungan sistem ini. Jika tidak dijaga, leuit bisa saja hanya menjadi simbol budaya tanpa fungsi nyata.

Menurut kami, leuit di Kampung Adat Urug memberikan pelajaran penting bahwa ketahanan pangan tidak selalu bergantung pada teknologi modern atau kebijakan besar dari negara. Justru, melalui kearifan lokal dan kepatuhan terhadap hukum adat, masyarakat mampu menciptakan sistem yang berkelanjutan dan berkeadilan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya praktik seperti leuit mendapat perhatian lebih, baik dari pemerintah, akademisi, maupun masyarakat luas, agar tetap lestari dan relevan di masa depan.