Konten dari Pengguna

Menutup Celah Korupsi Dana Bencana di Tanah Air

Alfiah Kartini

Alfiah Kartini

Mahasiswa S1 Ilmu Hubungan Internasional

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alfiah Kartini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang di lingkungan BNPB berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Foto: Facebook/Komisi Pemberantasan Korupsi]
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang di lingkungan BNPB berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Foto: Facebook/Komisi Pemberantasan Korupsi]

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 2.214 kejadian bencana di seluruh Indonesia sejak awal tahun hingga 25 Oktober 2026. (gis.bnpb.go.id, 2026)

Berbagai bencana terjadi di sejumlah daerah, di antaranya banjir dan tanah longsor di Kabupaten Gayo Lues dan Kabupaten Aceh Tenggara, banjir di sejumlah wilayah Kota Padang, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berdampak di beberapa daerah di Pulau Jawa, Sulawesi, Maluku Utara, dan Sumatra. (BNPB, 2026)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan kementerian terkait menyiapkan anggaran kebencanaan sekitar Rp5 triliun dalam bentuk Dana Siap Pakai (DSP). (Kemenkeu, 2026)

Dalam penggunaan DSP BNPB, pengadaan barang dan jasa (PBJ) dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini memungkinkan BNPB melakukan penanganan secara cepat ketika terjadi bencana. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mekanisme pengadaan tersebut disalahgunakan melalui konflik kepentingan dan praktik suap.

Surono, seorang pakar kebencanaan, menyoroti celah korupsi dalam pengelolaan dana bencana, terutama pada situasi tanggap darurat. Ia menilai bahwa tuntutan pencairan dana secara cepat dalam situasi darurat, seperti kebakaran hutan dan lahan, berisiko mengurangi ketatnya pengawasan terhadap perencanaan belanja sehingga membuka peluang manipulasi oleh oknum internal dan vendor. Oleh karena itu, pengawasan dan pengendalian anggaran diperlukan agar dana yang disiapkan untuk masyarakat terdampak benar-benar digunakan sesuai kebutuhan. (Metro TV, 2026)

KPK Membongkar Skandal Korupsi DSP di BNPB

Dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, BNPB melakukan pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dengan total nilai mencapai Rp148 miliar. Dalam proses tersebut, sejumlah vendor diduga terafiliasi dengan BMS, tenaga ahli sekaligus adik dari eks Kepala BNPB. Dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui pembelian saham senilai Rp30,98 miliar. Dugaan penyalahgunaan ini juga melibatkan RIC, tenaga ahli Kepala BNPB, dan GPS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diduga menerima dan memberikan aliran dana dalam proses pengadaan. Salah satu pihak swasta yang disebut dalam perkara ini adalah GER, Direktur PT TLS, yang diduga memberikan uang kepada RIC dan GPS.

Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026, KPK mengamankan 15 orang dan menyita barang bukti dengan total nilai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, uang tunai sejumlah Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram atau senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram atau senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Pada 16 Oktober 2026, KPK menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka, yakni BMS, RIC, GPS, GER, dan SNG, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait DSP di lingkungan BNPB.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. BMS: Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

  2. RIC: Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

  3. SNG dan GER selaku pemberi: Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  4. GPS selaku penerima: Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK (KPK, 2026)

Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi PBJ DSP kebencanaan BNPB telah menyakiti hati masyarakat. Pasalnya, kasus ini terungkap ketika masyarakat di berbagai daerah tengah terdampak karhutla.

"Saya sangat prihatin dengan kasus dugaan korupsi dana kebencanaan di BNPB ini. Apalagi, kasus tersebut mencuat saat Indonesia sedang menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Ini sungguh menyakiti hati masyarakat yang sedang membutuhkan kehadiran negara dalam penanganan bencana," ujar Hasbiallah dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026). (Kompas.com, 2026)

Mekanisme penunjukan langsung dalam PBJ untuk keadaan darurat memang diperlukan demi mempercepat penanganan bencana. Namun, mekanisme tersebut tidak boleh menjadi celah bagi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap proses pengadaan perlu diperkuat agar kecepatan tanggap darurat tidak mengorbankan akuntabilitas pengelolaan dana kemanusiaan.

Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara juga menjadi contoh penting mengenai penyalahgunaan anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat. Juliari divonis 12 tahun penjara atas korupsi bantuan sosial untuk pandemi Covid-19 pada 2020. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menilai Juliari telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan jumlah Rp32,48 miliar. (Kompas.com, 2026)

Memutus Rantai Korupsi Dana Bencana

Untuk memutus rantai korupsi anggaran darurat di lingkungan BNPB, reformasi mekanisme PBJ mutlak diperlukan. Salah satu celah yang perlu diawasi adalah penentuan vendor secara sepihak melalui dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Oleh karena itu, BNPB perlu menerapkan uji tuntas (due diligence) dan verifikasi berlapis sebelum menyetujui daftar penyedia jasa.

Meskipun penunjukan langsung diperbolehkan untuk mendukung kecepatan penanganan keadaan darurat, pelaksanaannya harus tetap bebas dari konflik kepentingan. Hubungan kekerabatan maupun kedekatan emosional antara pejabat internal BNPB dan pihak perusahaan eksternal perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan konflik kepentingan. Proses pemilihan penyedia harus dilakukan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, sistem pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu dilibatkan dalam pengawasan pengelolaan DSP sesuai dengan kewenangannya. Langkah ini perlu dibarengi dengan peningkatan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaporkan indikasi penyelewengan anggaran. Para pakar kebencanaan juga perlu dilibatkan sejak tahap perancangan alokasi DSP agar kebutuhan di lapangan dapat menjadi dasar penentuan prioritas belanja, sehingga risiko proyek fiktif dan pemborosan anggaran dapat diminimalkan.

Terakhir, pejabat yang terbukti melakukan korupsi DSP harus dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan efek jera. Penegakan hukum juga perlu didukung dengan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan pengembalian kerugian negara sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Pihak swasta maupun korporasi yang terbukti terafiliasi dan diuntungkan dari praktik korupsi juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum serta dijatuhi sanksi yang setimpal.