Konstitusi Bukan Sekedar Dokumen Negara

Saya sebagai mahasiswi prodi perbandingan madzhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Alifia Luthfia Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kali mendengar kata "konstitusi", apa yang terlintas di benak kita? Sebagian besar mungkin membayangkan sebuah dokumen tebal berisi pasal-pasal dan ayat-ayat yang rumit, tersimpan rapi di rak-rak perpustakaan negara, jauh dari jangkauan kehidupan sehari-hari. Pandangan seperti ini, sayangnya, masih lazim di tengah masyarakat. Konstitusi dipahami semata sebagai instrumen formal kenegaraan yang hanya relevan bagi para ahli hukum dan pejabat pemerintahan.
Padahal, konstitusi jauh lebih dari sekadar dokumen. Wakil Presiden Ma'ruf Amin pernah menegaskan bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi bukan sekadar dokumen kenegaraan maupun dokumen kearifan bangsa. Di dalam konstitusi telah diatur landasan serta prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara yang disepakati bersama. Konstitusi adalah kontrak sosial yang mengikat seluruh komponen bangsa, manifestasi dari nilai, cita-cita, dan tujuan bersama.
Dalam perspektif teoritis, sebagaimana dikemukakan Carl Schmitt, konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, tetapi sebuah "keputusan politik fundamental" yang mendefinisikan identitas dan tatanan suatu bangsa. Bung Karno pun memahami hal ini dengan jelas baginya, konstitusi adalah "alat perjuangan revolusioner" yang harus membawa rakyat menuju keadilan sosial. Pancasila adalah jiwa konstitusi; tanpa Pancasila, konstitusi kehilangan rohnya.
Namun, di sinilah letak ironi terbesar. Konstitusi yang seharusnya menjadi jaminan keadilan sosial justru kerap tereduksi menjadi formalitas kosong di hadapan praktik politik yang pragmatis. Prof. Radian Salman dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar baru-baru ini menyoroti bahwa praktik ketatanegaraan Indonesia masih kerap menampilkan wajah yang bertolak belakang dengan cita-cita konstitusi mulai dari pelanggaran HAM, maraknya korupsi di lembaga negara, hingga lemahnya mekanisme checks and balances. Baginya, konstitusionalisme Indonesia bukan hanya soal teks, melainkan juga soal etos karakter dan semangat yang menghidupi pelaksanaan konstitusi dalam keseharian bernegara.
Lalu, apa makna konstitusi jika bukan sekadar dokumen?
Pertama, konstitusi adalah cermin identitas bangsa. Ia merekam kesepakatan fundamental para pendiri negara tentang seperti apa Indonesia hendak dibangun. Pembukaan UUD 1945 dengan empat alineanya bukanlah rangkaian kata tanpa makna, melainkan filosofi dasar yang bersifat spiritual dan sosial secara harmonis. Ia adalah jawaban atas pertanyaan "siapa kita" dan "ke mana kita hendak pergi" sebagai sebuah bangsa.
Kedua, konstitusi adalah panduan hidup bersama. Pasal-pasal dalam UUD 1945 menekankan keadilan dalam segala aspek kehidupan. Ketika kita berbicara tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas pendidikan, atau hak atas kesehatan, itu semua adalah amanat konstitusi yang harus diwujudkan nyata. Pasal 33 UUD 1945, misalnya, bukan sekadar norma tentang perekonomian ia adalah kompas pembangunan nasional yang menegaskan bahwa negara bertugas melindungi seluruh rakyat dan memajukan kesejahteraan umum. Negara hadir bukan sekadar sebagai entitas pemaksa, melainkan sebagai organisasi kekuasaan yang mengemban fungsi perwujudan kebaikan bersama bagi seluruh warganya.
Ketiga, konstitusi adalah alat kontrol kekuasaan. Ia adalah peta kekuasaan yang memuat desain lembaga negara, pembagian wewenang, serta hubungan antarpemegang kekuasaan. Konstitusi membatasi agar kekuasaan tidak absolut dan selalu bertanggung jawab kepada rakyat. Dalam negara hukum, tidak tersedia ruang bagi siapa pun untuk mengabaikan atau mengakali putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Ketika ada upaya menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional melalui regulasi di bawah undang-undang, itu bukan sekadar persoalan teknis hukum itu adalah persoalan ketaatan terhadap supremasi konstitusi.
Sayangnya, kesadaran konstitusional di Indonesia masih lemah. Survei menunjukkan bahwa pada awal 2026, sebanyak 51 persen warga menilai pemerintah selalu atau sering mengabaikan Konstitusi dan perundang-undangan. Angka ini adalah alarm yang tak bisa diabaikan. Konstitusi bukanlah pajangan yang cukup dihormati setahun sekali pada peringatan Hari Konstitusi. Ia harus hidup, bergerak, dan bekerja dalam setiap kebijakan, setiap keputusan, dan setiap tindakan penyelenggara negara.
Lebih dari itu, konstitusi juga harus akrab dengan keseharian rakyat. Masyarakat yang sadar konstitusi akan lebih kritis terhadap setiap kebijakan, berani memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, dan menghormati putusan pengadilan sebagai produk konstitusional. Kesadaran ini tidak tumbuh dengan sendirinya ia harus dibangun melalui pendidikan, keteladanan, dan penegakan hukum yang konsisten.
Hari Konstitusi bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah momen untuk bertanya: apakah kita sudah kembali pada keputusan politik fundamental bangsa, ataukah kita sedang tersesat jauh dari cita-cita luhur para pendiri negara? Konstitusi akan hidup ketika ia benar-benar berpihak pada rakyat, dan mati ketika ia hanya melayani kepentingan segelintir elit.
Sudah saatnya kita memandang konstitusi bukan sebagai dokumen mati yang tersimpan rapi, melainkan sebagai nafas hidup yang menggerakkan setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena pada akhirnya, konstitusi bukan sekadar dokumen kenegaraan ia adalah janji kita bersama untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
