Lambatnya Perkembangan Pendidikan Indonesia

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Andalas
Tulisan dari alifya salsabiela tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sudah 22 tahun reformasi yang terjadi di Indonesia berlalu. Reformasi merupakan momen terpenting dalam sejarah bangsa, karena tepat pada tanggal 21 Mei 1998, Soeharto, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden RI setelah menjabat selama 32 tahun. Namun, bagaimana keadaan pendidikan anak bangsa setelah perubahan besar-besaran itu terjadi?
Reformasi pendidikan nasional secara mendasar melalui tata aturan perundang-undangan telah dimulai sejak tahun 1999, yaitu sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam undang-undang tersebut dicantumkan bahwa pendidikan merupakan salah satu bagian dari HAM. Selain undang-undang tentang HAM, amandemen II UUD 1945 Tahun 2000 juga menegaskan bahwa mengenyam pendidikan merupakan bagian penting hak asasi setiap manusia.
Lalu, apa yang terjadi pada pendidikan Indonesia setelah 22 tahun reformasi?
Pendidikan Indonesia masih jauh dikatakan dari maju. Menurut PISA (Programme for International Student Assessment), pada tahun 2018 pelajar Indonesia berada pada posisi ke-74 dari 79 negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa hasil dari PISA dapat dijadikan sebagai perspektif baru dalam meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
“Perspektif itu penting, karena menjadi insight baru dan angle untuk mengukur kita dan menunjukkan hal yang tidak kita sadari. Kunci kesuksesan belajar adalah mendapat sebanyak mungkin perspektif. Kita tidak bisa mengetahui apa yang mesti kita perbaiki jika kita tidak punya perspektif,” disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada Rilis Hasil Studi PISA Indonesia Tahun 2018, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Sebenarnya, pemerintah Indonesia tidak main-main dalam menyikapi pentingnya pendidikan, terbukti dari adanya salah satu peraturan yang mengatur tentang pendidikan. Peraturan tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1): ‘Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.’ dan ayat (2) ‘Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.’
Banyak yang mengira bahwa pemerintah mengeluarkan alokasi dana sebesar Rp500 triliun yang berarti dari 20% APBN untuk pendidikan pada tahun 2020. Namun kenyataannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyebutkan anggaran pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 sebesar Rp75,531 triliun. "Kebanyakan dana ini langsung ditransfer ke daerah melalui DAU (dana alokasi umum) dan DAK (dana alokasi khusus). Jadi dari 505 triliun, sekitar 306,9 triliun atau 61 persen, mayoritas, itu merupakan transfer ke daerah dan dana desa," ungkap Nadiem.
Walaupun sudah memberikan anggaran khusus untuk pendidikan, tetapi belum sepenuhnya dana tersebut merata ke seluruh Indonesia. Perbedaan keadaan di daerah kota dengan pelosok sangat terlihat. Ditambah lagi, fakta sosial menunjukkan masih rendahnya tingkat kemampuan ekonomi masyarakat untuk bisa memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu, sehingga, hal ini memperlihatkan bahwa kebijakan pemerintah di pendidikan masih belum baik.
Pemerintah sebenarnya juga memberikan anggaran khusus terkait bantuan dana, yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta KIP Kuliah untuk jenjang pendidikan tinggi, tetapi pada kenyataannya masih banyak anak-anak yang belum dapat merasakan pendidikan.
Ternyata, alokasi 20% dari total APBN, jumlah yang digunakan daerah untuk gaji dan tunjangan guru lebih besar dibanding alokasi untuk pembangunan sekolah di Indonesia. Memang, pengeluaran terbesar digunakan untuk meningkatkan mutu guru-guru, namun kualitas guru di Indonesia masih tetap sangat rendah.
Jumlah guru-guru di Indonesia berjumlah 3,9 juta, 45% guru PNS, 55% guru non PNS, 25% guru diantaranya belum memenuhi syarat kualifikasi akademik dan 52% guru belum memiliki sertifikat profesi. Ini merupakan salah satu alasan mengapa pendidikan Indonesia tertinggal jauh dari negara lain.
Yang lebih mengejutkan lagi, banyak tikus-tikus di dalam sekolah maupun Dinas Pendidikan. Oknum-oknum tersebut memakan anggaran untuk pendidikan sehingga dana yang sampai ke sekolah hanya seberapa.
Satu hal lagi yang menjadi alasan mengapa pelajar Indonesia berada di peringkat rendah adalah berasal dari sistem pendidikan yang digunakan di Indonesia. Terhitung sejak reformasi, pendidikan nasional sudah mengalami 4 kali perubahan kurikulum. Tidak banyak yang berubah dari setiap kurikulum, namun, tetap saja, peningkatan belum terlalu dirasa sampai saat ini.
Salahnya, sistem pendidikan yang digunakan Indonesia menetapkan standar yang sama untuk setiap pelajar, menjunjung tinggi nilai, menyeragamkan kemampuan, dan menghilangkan jati diri si pelajar. Pelajar dituntut untuk memahami dan mendapatkan nilai yang baik disetiap mata pelajaran.
Pemerintah terlalu memfokuskan pelajar pandai di semua bidang, yang padahal setiap anak memiliki ciri khasnya tersendiri. Pemerintah juga terlalu menekankan setiap anak harus pandai di bidang akademis, sehingga anak yang pandai non akademis dipaksa untuk mendapatkan nilai yang bagus di mata pelajaran dan meninggalkan kemampuan mereka.
Pemerintah dirasa terlalu naif untuk yakin bahwa pelajar Indonesia memiliki kecerdasan yang sama. Terlalu naif, sehingga sistem yang dibuat menyamaratakan saja. Sistem yang dibuat seperti ini membunuh ‘berlian’ bangsa. Yang seharusnya ‘berlian’ itu bisa dirawat, sedangkan Indonesia membuangnya.
Anak Indonesia banyak yang cerdas, pintar, dan memiliki bakat yang menakjubkan. Tetapi ketika mereka sudah memperlihatkan kepada Indonesia bakat mereka, pemerintah malah tidak menghargai. Akhirnya, mereka mencari negara lain yang dapat menghargai bakat mereka. Miris.
Langkah yang dapat dilakukan di masa depan agar pendidikan Indonesia lebih baik lagi:
Merevisi ulang aturan anggaran alokasi untuk pendidikan
Maksudnya, mengatur ulang pembagian jumlah uang yang harus dikeluarkan sehingga setiap sekolah mendapatkan hak-haknya agar dapat menunjang pendidikan.
Tidak ada lagi korupsi dana pendidikan
Hukuman bagi koruptor-koruptor harus lebih berat dari sebelumnya. Kenapa di Indonesia korupsi masih menjadi permasalahan utama negara ini adalah rendahnya hukuman bagi koruptor. Koruptor pun di dalam sel masih dapat merasakan indahnya fasilitas mewah. Jika hukuman korupsi berat, tidak akan ada lagi koruptor-koruptor di masa depan.
Tidak hanya gaji guru yang ditingkatkan, tapi juga mutunya.
Bisa dengan sering mengadakan pelatihan kepada guru-guru, guru yang mengajar hanya boleh yang telah memiliki sertifikat, lebih sering lagi mengadakan UKG (Ujian Kompetensi Guru) dan lebih mengarahkan guru-guru Indonesia agar dapat seperti guru di luar negeri.
Merombak ulang sistem pendidikan.
Sistem pendidikan harus benar-benar diubah. Agar nantinya sistem ini tidak memberatkan di salah satu pihak yang dalam konteksnya adalah pelajar. Dan juga agar anak Indonesia bisa cerdas dengan minat bakatnya tersendiri.
Mengurangi intervensi pemerintah di bidang pendidikan
Pemerintah seharusnya hanya menjadi fasilitator, menjaga dan mengawasi pendidikan agar berjalan dengan baik. Bukan mengatur dan mengarahkan bagaimana pendidikan itu harus berjalan secara tersentralisasi oleh pemerintah. Intervensi pemerintah sering kali menambah persoalan dibanding menemukan jalan keluar dari setiap permasalahan. Pendidikan seharusnya berlangsung antara guru dan murid, sehingga yang menentukan bagaimana pendidikan adalah guru dan murid tersebut.
Pelajar Indonesia memperbaiki diri sendiri
Pelajar Indonesia harus memperbaiki diri sendiri dengan mengubah mental dan mindset ‘nilai adalah segalanya’ dan menghargai proses ketimbang hasil. Dan yang terpenting adalah, kalau bukan pelajar itu sendiri yang berubah, siapa lagi?
Sehingga, di masa yang akan datang, Indonesia sudah mampu mengejar ketertinggalan 128 tahun dari negara lain. Tidak berada di peringkat bawah dunia. Pemerintah harus lebih mampu menjalankan roda pendidikan, karena yang terjadi sekarang adalah pendidikan Indonesia berada di tangan mereka. Dan semoga di masa yang akan datang, pemerintah berhenti mengintervensi jalannya pendidikan. Karena yang terjadi hanyalah kemajuan pendidikan Indonesia begitu lambat.
