Mengapa Pelaksanaan Agenda Kenaikan Tarif PPN Perlu Ditunda?

Mahasiswi Program Studi Akuntansi Universitas Katolik Parahyangan Bandung.
Tulisan dari Alika Aurazaviera tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap masyarakat Indonesia, termasuk dampak yang diberikan pada bidang perekonomian. Hasilnya, banyak masyarakat Indonesia yang di-PHK, tidak memiliki pemasukan, dan kesusahan untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pemerintah pun sudah banyak memberikan bantuan finansial selama pandemi ini. Sayangnya, bantuan dari pemerintah pun menyebabkan masalah lain.
Masalah yang muncul adalah lebih besarnya pengeluaran negara dibandingkan penerimaan negara. Oleh karena itu, pemerintah pun mencanangkan wacana mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai salah satu bentuk solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Akan tetapi, wacana tersebut menuai ketidaksetujuan dari masyarakat Indonesia karena pelaksanaannya yang terkesan tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia. Wacana penerapan kenaikan tarif PPN di Indonesia perlu ditunda karena berlawanan dengan kondisi perekonomian masyarakat yang masih lesu.
Tiga Alasan Mendukung
Menurut saya, terdapat tiga hal yang mendukung keharusan dalam penundaan pelaksanaan kenaikan tarif PPN di Indonesia. Pertama adalah bagaimana daya beli masyarakat Indonesia yang belum kembali normal. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tingkat deflasi pada Agustus 2020 sebesar 0,5%, kemudian menunjukkan pertanda baik pada bulan Juli 2021 dengan tingkat inflasi sebesar 0,08%. Sayangnya, akibat varian virus yang terus bermutasi dan semakin kuat, data inflasi pada bulan Agustus 2021 menunjukkan penurunan sebesar 0,05% menjadi 0,03%. Hal ini menunjukkan bahwa daya beli masyarakat pada awal pandemi Covid-19 menurun secara drastis dan baru terlihat kenaikan di tahun 2021 yang sebenarnya belum dalam kondisi stabil. Kenaikan tingkat inflasi dari deflasi pun terjadi karena upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan. Apabila wacana penaikkan tarif PPN terjadi di tengah-tengah upaya pemulihan ekonomi, maka bisa saja tingkat daya beli masyarakat akan menurun drastis. Kemungkinan turunnya daya beli masyarakat tidak akan diinginkan oleh pihak manapun.
Alasan kedua mengapa penundaan adalah sebuah keharusan karena apabila pelaksanaan wacana kenaikan tarif PPN ini tidak ditunda, maka dapat menyebabkan ketidakadilan terhadap masyarakat sebagai konsumen akhir. Ketidakadilan akan muncul ketika penaikkan tarif PPN diberlakukan yang menyebabkan harga beli yang melambung tinggi untuk ditanggung. Pengenaan PPN sebesar 10% pun sudah menyebabkan harga akhir dari barang atau jasa menjadi tinggi. Misalnya, harga sebuah sabun dari supplier adalah sebesar 5.000, lalu sampai di tangan retailer sebesar 5.500 (sudah termasuk PPN), dan akhirnya sampai di tangan customer 7.000 (termasuk PPN dan keuntungan retailer). Bisa dibayangkan apabila rantai distribusi suatu barang lebih panjang dari contoh di atas, maka para konsumen akhir harus siap-siap menanggung dan membayar harga yang lebih tinggi. Melihat hal ini, masyarakat harus bersiap untuk mengeluarkan uang yang lebih untuk mendapatkan suatu barang dan jasa. Selain itu, pemerintah juga harus siap apabila terjadi kenaikan angka kemiskinan di Indonesia.
Ketiga dan yang terakhir adalah ketika daya beli masyarakat masih belum stabil, maka para pemilik usaha juga sedang berjuang untuk bangkit dari keterpurukan yang terjadi di awal pandemi. Pembatasan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, memaksa para pemilik usaha offline untuk “beristirahat” sejenak. Ketika kasus Covid-19 mulai menurun dan level pembatasan mulai diturunkan secara bertahap, para pemilik usaha masih mencoba untuk beradaptasi dengan kebijakan baru. Mereka juga masih berusaha untuk mengembalikan daya tarik yang membuat para konsumen kembali percaya untuk melakukan kegiatan konsumsi. Hal tersebut tentu saja tidak bisa dilakukan dengan cepat, mengingat penurunan level pembatasan baru dilakukan akhir bulan Agustus 2021 lalu. Pemberian waktu yang cukup sampai pemilik usaha dan konsumen kembali pada kondisi yang stabil, bisa memperbesar kesempatan pelaksanaan wacana penaikkan tarif PPN ini. Akan tetapi, apabila pelaksanaan wacana peningkatan tarif PPN dilakukan dalam waktu dekat, maka pemilik usaha dapat mengalami keterpurukan lagi.
Alternatif Solusi Lain Untuk Pemerintah
Dengan demikian, kesimpulan yang dapat saya ambil adalah dengan memperhatikan ketiga alasan mengapa pelaksanaan penerapan penaikkan tarif PPN harus ditunda, pemerintah perlu mengevaluasi kembali rencana ini dengan matang. Lagipula, masih terdapat cara lain untuk memulihkan defisit negara yang terjadi. Sebagai seorang mahasiswa yang juga berperan sebagai masyarakat, saya dapat melihat penjualan rokok yang meningkat selama beberapa tahun terakhir. Dengan begitu, menaikkan biaya cukai rokok dapat menjadi salah satu alternatif solusi untuk mengatasi defisit negara.
Selain itu, negara juga bisa menelusuri para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya selama beberapa tahun terakhir dengan integrasi data yang lebih terpadu. Dengan demikian, wacana pelaksanaan kenaikan tarif PPN dapat ditunda sampai dengan keadaan perekonomian di Indonesia lebih stabil dan pemerintah dapat menerapkan alternatif kebijakan lain sampai menunggu kestabilan ekonomi di Indonesia.
Daftar Pustaka
Rahma, Athika. (2021, Mei 27). Polemik Wacana Kenaikan Tarif PPN. Diambil dari liputan6.com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4567867/polemik-wacana-kenaikan-tarif-ppn
Jatmiko, Bambang P. (2021, Mei 06). Wacana Kenaikan PPN Ditolak Sejumlah Pihak. Diambil dari kompas.com: https://money.kompas.com/read/2021/05/06/090712926/wacana-kenaikan-ppn-ditolak-sejumlah-pihak?page=all
Jayani, Dwi Hadya. (2021, September 01). Tingkat Inflasi Bulanan Indonesia Sebesar 0,03% pada Agustus 2021. Diambil dari kumparan.com: https://kumparan.com/febiyana-qomariyah/ppkm-darurat-dan-daya-beli-masyarakat-1w69fzLI8aX/full
Ulya, Fika Nurul. (2021, Mei 12). Daripada Tarif PPN Naik, Pemerintah Dianggap Lebih Baik Naikkan Cukai Alkohol dan Rokok. Diambil dari kompas.com: https://money.kompas.com/read/2021/05/12/132436026/daripada-tarif-ppn-naik-pemerintah-dianggap-lebih-baik-naikkan-cukai-alkohol?page=all
