Di Balik Mahalnya Tiket Konser: Pajak Hiburan dan Dilema Keadilan

Seorang mahasiswi Universitas Pamulang Mencintai diri sendiri adalah awal dari romansa seumur hidup.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari alindanoveliasafitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika Euforia Konser Bertemu dengan Realita Dompet
“Eh, kenapa ya harga tiketnya jadi mahal banget pas di pesan?”
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan penggemar K-Pop. Saat ingin membeli tiket konser, harga yang semula terlihat terjangkau mendadak naik pada tahap pembayaran.
Banyak yang menuding promotor atau artis menaikkan harga tiket sesuka hati. Padahal, sering kali penyebab utamanya adalah pajak hiburan biaya tambahan yang disetor ke pemerintah daerah, bukan ke penyelenggara konser.
Pajak Hiburan: Biaya Tambahan yang Sering Tak Disadari
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk untuk kegiatan hiburan seperti konser musik.
Tarif pajaknya bervariasi di setiap daerah. Seperti di Jakarta menerapkan tarif sebesar 10% untuk konser berskala internasional.
Sebagai contoh, konser NCT Dream “The Dream Show 3” di Jakarta (2023) juga dikenai pajak hiburan oleh Pemprov DKI Jakarta. Misalnya, untuk kategori Cat 6 dengan harga tiket sebesar Rp1.050.000 (harga sebelum pajak), setelah dikenai pajak pemerintah 10% dan fee platform tiket 5 %, harganya menjadi sekitar Rp1.207.500, sudah termasuk biaya layanan platform penjualan tiket seperti dyandraglobalstore.com.
Dapat dikatakan, para penggemar tidak hanya membayar untuk menyaksikan idolanya di atas panggung, tetapi juga turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak hiburan.
Siapa yang Sebenarnya Menanggung Pajak Ini?
Secara teori, pajak hiburan seharusnya menjadi tanggungan penyelenggara acara. Namun dalam praktiknya, beban tersebut kerap dialihkan kepada pembeli tiket.
Di situs penjualan seperti dyandraglobalstore.com. Informasi mengenai pajak dan biaya layanan baru muncul pada tahap akhir proses pembayaran. Kondisi ini membuat banyak penggemar merasa seolah-olah mereka “membayar dua kali” untuk menonton idola mereka dan untuk berkontribusi ke kas daerah tanpa adanya penjelasan yang transparan sejak awal.
Ketika Kebijakan Pajak Tidak Ramah Industri Hiburan
Tujuan diberlakukannya pajak hiburan sebenarnya baik, yaitu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun menurut pakar pajak B. Bawono Kristiaji dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), penetapan tarif pajak seharusnya mempertimbangkan kemampuan bayar konsumen serta dampaknya terhadap keberlangsungan industri kreatif.
Jika tarif terlalu tinggi, dampaknya bisa merugikan semua pihak:
Harga tiket menjadi terlalu mahal,
Antusiasme penonton menurun,
Promotor luar negeri enggan menggelar konser di Indonesia.
Padahal, konser musik internasional seperti NCT Dream memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Kegiatan tersebut mampu menggerakkan berbagai sektor, mulai dari perhotelan, transportasi, kuliner, hingga penjualan merchandise. Artinya, setiap konser tidak hanya membawa hiburan, tetapi juga menghidupkan roda perekonomian daerah.
Belajar dari Negara Lain
Beberapa negara di Asia seperti Korea Selatan dan Singapura justru menerapkan kebijakan pajak yang lebih ramah terhadap industri hiburan.
Mereka memandang konser musik internasional bukan semata-mata sebagai kegiatan komersial, melainkan sebagai bagian dari promosi budaya dan pariwisata nasional.
Di Korea Selatan, misalnya, pemerintah memberikan berbagai insentif bagi penyelenggara konser dan acara budaya. Tujuannya untuk menarik lebih banyak wisatawan dan meningkatkan citra negara sebagai pusat industri hiburan global.
Sementara itu, di Singapura, konser besar justru mendapatkan dukungan dari lembaga pariwisata setempat, karena dianggap mampu meningkatkan perputaran ekonomi lokal.
Sebaliknya, di Indonesia, konser musik masih digolongkan sebagai “hiburan umum” sejajar dengan karaoke, bioskop, dan taman rekreasi.
Akibatnya, tarif pajak hiburan yang dikenakan bisa mencapai 10%, tanpa mempertimbangkan nilai budaya dan dampak ekonomi yang dibawa konser tersebut.
Padahal, jika pemerintah mampu membedakan kategori konser internasional dari hiburan umum, maka pajak hiburan bisa diarahkan menjadi instrumen pendukung, bukan beban tambahan.
Dengan begitu, Indonesia tidak hanya menjadi pasar penonton K-Pop, tetapi juga tuan rumah potensial bagi industri hiburan global.
Fans Tak Menolak Pajak, Tapi Ingin Keadilan
Sebagian besar penggemar tentu memahami bahwa pajak memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Namun, yang mereka harapkan hanyalah hal-hal mendasar seperti:
Transparansi harga sejak awal proses pembelian tiket,
Tarif pajak yang wajar dan terjangkau, agar konser tetap dapat diakses oleh berbagai kalangan,
Kebijakan yang mendukung industri kreatif, bukan justru membebaninya.
Fans rela membayar tiket mahal demi melihat idolanya tampil langsung di atas panggung. Namun, mereka juga berhak tahu berapa persen dari uang yang dibayarkan benar-benar diterima oleh artis, promotor, dan negara.
Transparansi ini penting agar kepercayaan publik terhadap industri hiburan tetap terjaga.
Penutup
Kenaikan harga tiket konser bukan sepenuhnya disebabkan oleh promotor atau artis, melainkan juga oleh keberadaan pajak hiburan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Masalah utamanya bukan pada keberadaan pajak itu sendiri, melainkan pada cara penerapan dan transparansinya.
Sudah saatnya pemerintah meninjau ulang tarif pajak hiburan serta membuka ruang dialog dengan pelaku industri kreatif, agar euforia konser tetap hidup tanpa membebani para penggemar.
Karena pada akhirnya, menonton konser bukan sekadar hiburan, melainkan juga bentuk partisipasi ekonomi dan budaya yang layak dihargai.
