Pajak Ekonomi Digital: Peluang atau Beban Baru Bagi UMKM dan Marketplace?

Seorang mahasiswi Universitas Pamulang Mencintai diri sendiri adalah awal dari romansa seumur hidup.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari alindanoveliasafitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di zaman sekarang, berjualan lewat marketplace bukan lagi hal mewah, tapi sudah menjadi kebutuhan bagi banyak pelaku usaha, terutama UMKM. Karena itu kebijakan pajak ekonomi digital seperti pemungutan PPh pasal 22 oleh marketplace melalui Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 37 Tahun 2025 tampak logis dari sisi negara: ingin memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, dan menyeimbangkan kebijakan pajak antara usaha digital dan usaha konvensional.
Namun, pertanyaannya: apakah kebijakan ini benar-benara menjadi “peluang” bagi UMKM, atau justru jadi beban baru yang bisa memperlemah mereka?
Menurut saya, jawabannya masih hitam-putih tergantung pada kesiapan yang telah dilakukan dari semua pihak: pemerintah, marketplace, dan pelaku UMKM itu sendiri.
Sekilas tentang PMK 37/2025
PMK No. 37/2025 mengatur bahwa marketplace atau platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Besaran pungutan adalah 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Marketplace wajib menyetor dan melaporkan pungutan tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, untuk pelaku usaha yang omzetnya tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun tidak dipungut pajak ini, dengan syarat menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
Marketplace juga baru bisa melakukan pemungutan jika telah ditunjuk secara resmi oleh Dirjen Pajak, sesuai kriteria tertentu seperti sistem escrow dan volume transaksi.
Peluang bagi UMKM:
1. Peningkatan kepatuhan pajak dan transparansi
Dengan marketplace bertindak sebagai pemungut, data transaksi UMKM bisa terpantau dengan lebih jelas. Hal ini memberi DJP akses yang transparan terhadap aliran ekonomi digital, sehingga celah pengemplangan pajak berkurang.
UMKM yang selama ini belum terdaftar dalam sistem formal bisa terdorong menjadi lebih tertib administrasi dan mendapat manfaat jangka panjang, seperti akses kredit usaha atau kemudahan kemitraan.
2. Penerimaan Negara yang Lebih Stabil
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hinggaFebruari 2025 mencapai Rp 33,56 triliun, mencakup PPN PMSE, pajak kripto, finansial digital.
Dengan penerapan PPh 22 marketplace, potensi peningkatan penerimaan pajak digital akan semakin besar dan stabil yang berarti ruang fiskal negara bisa semakin luas untuk mendukung UMKM lewat program pelatihan atau insentif pajak.
3. Keadilan Fiskal
Selama ini, banyak pelaku usaha online yang belum tersentuh sistem perpajakan. Sementara pelaku usaha konvensional sudah lama wajib patuh pajak. Dengan pemungutan otomatis oleh marketplace, diharapkan ada perlakuan pajak yang adil antara kedua jenis usaha. Ini penting agar persaingan usaha tidak timpang dan pelaku yang patuh tidak merasa dirugikan.
4. Meringankan Beban Administratif bagi UMKM
Karena marketplace yang bertugas memungut dan menyetor pajak, UMKM tidak perlu repot melaporkan sendiri transaksi satu per satu. Dengan sistem otomatis, mereka bisa fokus mengelola bisnisnya, sementara kewajiban pajak tetap terpenuhi.
Beban dan Tantangan yang Muncul:
1. Tekanan terhadap Arus Kas dan Margin Kecil
Bagi UMKM dengan margin keuntungan tipis, pemotongan 0,5% dari omzet bisa terasa cukup berat. Walaupun kecil secara persentase, jika dilakukan di awal transaksi, potongan tersebut bisa mempengaruhi arus kas harian dan modal kerja.
2. Kurangnya Pemahaman Pajak dan Infrastruktur Administratif
Banyak UMKM yang belum memiliki NPWP, belum paham mengenai batas omzet Rp 500 juta, atau belum terbiasa dengan pelaporan pajak digital. Jika edukasi dari pemerintah dan marketplace kurang, kebijakan ini bisa menjadi beban psikologis dan administratif, bukan hanya finansial.
3. Biaya Kepatuhan Tambahan
Walaupun marketplace membantu memungut pajak, UMKM tetap perlu menyiapkan dokumen dan surat pernyataan omzet. Tanpa panduan yang jelas, proses ini bisa jadi rumit, terutama bagi pelaku usaha kecil yang belum familiar dengan administrasi pajak.
4. Risiko Penurunan Daya Saing & Larinya Pelaku Usaha ke Jalur Informal
Ada kekhawatiran bahwa sebagian pelaku UMKM akan berpindah ke saluran informal seperti media sosial atau penjualan langsung agar terhindar dari pemungutan pajak.
Jika hal ini terjadi, justru tujuan kebijakan yaitu memperluas basis pajak bisa gagal, karena usaha formal semakin sedikit.
5. Ketidakpastian Penerapan di Lapangan
Meski PMK 37/2025 sudah berlaku, pemungutan baru bisa dijalankan setelah marketplace menerima surat keputusan penunjukan dari Dirjen Pajak. Hingga kini, belum semua platform e-commerce besar ditunjuk resmi, sehingga penerapan masih bertahap dan menimbulkan kebingungan di kalangan UMKM.
Rekomendasi dan Hal yang Perlu Diperbaiki:
Agar kebijakan ini tidak menjadi beban baru bagi UMKM, perlu beberapa langkah penyempurnaan:
Masa Transisi yang Cukup:
Pemerintah sebaiknya memberi waktu adaptasi 6–12 bulan agar marketplace dan UMKM bisa menyesuaikan sistem, memahami aturan, dan menyiapkan pembukuan.
Edukasi Pajak yang Komprehensif:
Pemerintah bersama marketplace perlu menyediakan pelatihan sederhana dan mudah diakses, menjelaskan bagaimana cara menghitung omzet, membuat surat pernyataan, hingga memahami hak dan kewajiban wajib pajak.
Insentif bagi Usaha Kecil dan Baru:
Bagi pelaku usaha yang baru memulai atau omzetnya masih di bawah batas tertentu, pemerintah bisa memberikan keringanan pajak atau penghapusan sanksi administrasi.
Marketplace dan DJP harus terbuka tentang cara kerja sistem pemungutan, tanggal pemotongan, dan cara pelaporan agar UMKM tidak merasa dirugikan karena aturan yang tidak jelas.
Monitoring dan Evaluasi Dampak:
Pemerintah perlu memantau efek kebijakan ini terhadap penjualan UMKM, cash flow, dan kepatuhan. Jika ditemukan masalah di lapangan, peraturan perlu dievaluasi ulang secara berkala.
Kesimpulan:
Kebijakan pemungutan pajak digital melalui marketplace lewat PMK 37/2025 sebenarnya punya niat baik: memperkuat sistem perpajakan di era digital dan menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha.
Namun, jika tidak diiringi edukasi, masa transisi, dan sistem yang mudah dipahami, kebijakan ini bisa berubah menjadi beban baru bagi UMKM.
Karena itu, kesiapan antara pemerintah, marketplace, dan pelaku UMKM sangat penting.
Dengan pendekatan yang tepat dan pelaksanaan yang transparan, kebijakan ini bisa menjadi peluang nyata bagi UMKM untuk naik kelas bukan justru menghambat mereka berkembang.
