Konten dari Pengguna

Masa Penuh Tantangan Bagi Bank Perkreditan Rakyat

Alisa Zakiya

Alisa Zakiya

............

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alisa Zakiya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

oleh:

Alisa Zakiyatus Saroh

Mahasiswi PKN STAN

Selain memberi dampak pada perekonomian global dan nasional, pandemi COVID-19 juga telah menghantam sektor perbankan di Indonesia melalui pertumbuhan ekonomi yang lebih lemah, yang mengakibatkan perlambatan pertumbuhan kredit dan berujung pada menurunnya profitabilitas industri perbankan. Dampak ini berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tak luput dari ancaman pandemi ini. Karena pandemi ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengkhawatirkan terjadinya kegagalan pada banyak BPR. Tak hanya itu, banyak program pemerintah yang tahun ini menjadi tantangan bagi BPR mengakibatkan penurunan jumlah BPR di Indonesia.

Sebelum adanya pandemi COVID-19, sebenarnya BPR telah menghadapi 3 tantangan berat dan masih harus menghadapi tantangan ini. Tantangan pertama adalah soal kebutuhan modal. Tatanan kebutuhan modal ini diawali dengan keluarnya POJK Nomor 05/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat. Dengan keluarnya peraturan ini, BPR yang modal intinya kurang dari Rp. 3 miliar diharuskan menambah modalnya hingga memenuhi syarat tersebut paling lambat 31 Desember 2019. Tak hanya sampai di situ saja, BPR juga harus memenuhi persyaratan modal inti sebesar Rp. 6 miliar pada 31 Desember 2024 mendatang. Jika BPR tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, maka kegiatan BPR baik kantor pusat maupun cabang akan dibatasi.

Tantangan kedua yang harus dihadapi BPR adalah kebijakan KUR. Pada tahun ini, pemerintah memutuskan untuk menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) menjadi 6% yang sebelumnya sebesar 7%. Selain kebijakan suku bunga, pemerintah juga menaikan target realisasi KUR. Sebelumnya target KUR adalah sebesar 36%, namun sekarang menjadi Rp. 190 triliun. Target plafon para debitur mikro juga ditingkatkan dari Rp. 25 juta menjadi Rp. 50 juta. Keputusan pemerintah ini menjadikan KUR dan BPR sama-sama bersaing untuk menyasar debitur yang sama yakni Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). BPR tetap mendukung apa yang diputuskan oleh pemerintah, namun BPR juga berharap diberikan porsi KUR dengan persyaratan yang tidak memberatkan BPR itu sendiri.

Tantangan ketiga yang mungkin dihadapi berbagai aspek kehidupan yakni teknologi. BPR dihadapkan dengan tantangan berat berupa persaingan dengan Financial Technology (Fintech) peer to peer lending atau bisa disebut dengan pinjaman Online. Perusahaan fintech ini telah semakin menjamur hingga tercatat tumbuh mencapai 121,76% di 2019. Kredit perbankan jauh tertinggal pertumbuhannya dari perusahaan fintech ini. Tercatat, kredit perbankan hanya mampu berkembang sebesar 7% per November 2019. Perusahaan fintech dapat berkembang karena perusahaan fintech mampu memberikan kredit tanpa agunan (KTA), sementara BPR tidak melakukan mekanisme kredit seperti itu. Proses kredit fintech pun juga lebih cepat dari pada BPR.

Belum usai menghadapi tiga tantangan tersebut, BPR dihadapkan dengan tantangan baru akibat pandemi COVID-19. Terkait dampak pandemi ini, BPR akan melalui tiga fase yaitu survive, recovery, dan bangkit. BPR berpotensi untuk dapat melewati fase survive di masa pandemi ini, namun untuk melewati tahap recovery akan jauh lebih sulit lagi. Jika BPR berhasil melewati tahap recovery, maka BPR itulah yang nantinya dapat bertahan melewati masa pandemi ini. Diprediksikan, akan banyak BPR yang tidak sampai pada tahap bangkit dan terjadi penurunan jumlah BPR jika fase recovery tidak berhasil dilewati.

Kebijakan preventif OJK berupa penggabungan kelompok usaha BPR dan banyaknya BPR milik pemda yang melakukan jenis usaha yang sama, semakin menurunkan jumlah BPR yang ada. Tidak banyak opsi bagi LPS untuk menolong BPR. Semua kebijakan pemerintah telah dilakukan dengan perhitungan yang mendalam. Jika BPR tidak dapat melakukan recovery, maka langkah terakhir LPS adalah melakukan likuidasi BPR.

Oleh karena itu, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerintah perlu melakukan tindakan. Utamanya untuk membantu BPR melewati tantangan-tantangan ini.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan telah meresmikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank pada 14 April 2020 lalu. Kebijakan ini memberikan insentif bagi BPR untuk dapat melakukan relaksasi kredit. Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi stimulus untuk BPR ditengah melemahnya ekonomi akibat pandemi ini.

Secara resmi, terdapat empat poin yang diberikan pemerintah untuk BPR maupun BPR Syariah dalam hal kebijakan relaksasi. Mulai dari kebijakan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum, penyediaan dana dalam bentuk Penempatan Dana antarbank (PDAB) untuk penanggulangan permasalahan likuiditas, perhitungan agunan yang diambil alih (AYDA), hingga pemberian izin untuk BPR dan BPR Syariah dapat menyediakan dana pendidikan, pelatihan dan pengembangan SDM tahun 2020

BPR tidak dipaksa untuk melakukan restrukturisasi. Jika kebijakan tersebut dinilai tidak penting bagi BPR, opsi menolak penerapan restrukturisasi bisa dilakukan. Namun, hal ini berarti konsekuensi peningkatan biaya pencadangan akan meningkat. BPR harus rela kehilangan likuiditas karena peningkatan biaya pencadangan tersebut.

Masalah memang tidak langsung selesai dengan kebijakan ini. Sebab, relaksasi kredit dan pembiayaan sejatinya tidak diobral ke semua debitur, sehingga pada akhirnya tidak semua bisa merasakan. BPR tetap dituntut untuk memberikan relaksasi secara berhati-hati dan penuh perhitungan manajemen risiko.

Meskipun data Maret 2020 menunjukan bahwa likuiditas BPR secara umum masih terpantau aman. Namun hal ini bukan menjadi alasan bagi BPR untuk tidak melakukan mitigasi risiko. BPR tidak perlu penargetan tinggi, hal terpenting saat ini adalah survive di masa pandemi. BPR perlu memperhatikan beberapa poin dalam melakukan restrukturisasi kredit yaitu identifikasi, mitigasi, Stress Test dan tindak lanjut.

Pandemi corona belum diketahui kapan akan berakhir, sehingga perlu disusun mitigasi atas risiko-risiko yang ada. Dalam pelaksanaan kebijakan restrukturisasi ini, BPR dapat melihat tingkat kemampuan BPR itu sendiri sebagai pertimbangan.