Otoritarianisme Modern di Balik Topeng Demokrasi

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Allbardo Immanuel Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Demokrasi secara umum dipahami secara sederhana sebagai sistem yang istimewa untuk menjamin hak asasi manusia, jaminan ini juga terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (amendemen) Pasal 28A-J. Kesederhanaan itulah yang membuat kita merasa terjamin. Namun dalam realitanya, demokrasi tidak selalu berjalan dalam koridor ideal, ia sering kali menghadapi tantangan yang cukup signifikan dalam bentuk otoritarianisme. Di tengah situasi dan kondisi permasalahan rakyat Indonesia hari ini, muncul fenomena yang lebih mengkhawatirkan: menyempitnya ruang kebebasan sipil. Kamis, 12 Maret 2026, kasus yang menimpa aktivis Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan(KontraS) menjadi contoh konkret yang memantik perhatian publik dalam membaca arah demokrasi yang katanya menjamin kebebasan sipil. Kasus ini menunjukkan bahwa demokrasi saat ini yang kita pahami secara sederhana menjelma sebagai otoritarianisme modern.
Berbeda dengan otoritarianisme klasik yang khas dengan kekuasaan mutlak, tindakan represif yang terang benderang, dan tidak adanya partisipasi rakyat dalam ruang pemerintahan atau tidak adanya sistem pemilu. Otoritarianisme modern justru beroperasi di dalam kerangka demokrasi itu sendiri. Otoritarianisme modern tidak lagi memanifestasikan dirinya secara eksklusif melalui mekanisme represi sebagaimana lazim dijumpai pada rezim otoriter klasik, melainkan beroperasi melalui serangkaian strategi yang jauh lebih subtil dan terselubung. Pendekatan tersebut mencakup pembatasan sistematis terhadap kebebasan berekspresi serta rekayasa dan manipulasi lanskap media sebagai instrumen pengendalian narasi publik dan kriminalisasi aktivis.
Indonesia adalah negara hukum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (amendemen). Instrumental hukum menjadi hal yang sangat krusial dalam mempengaruhi gaya otoritarinisme modern, penggunaan hukum sering kali menjadi alat untuk melegitimasi kekuasaan. Seyogyanya hukum berfungsi sebagai alat untuk menjamin keadilan dan membatasi kekuasaan. Namun dalam praktiknya, hukum kerap digunakan untuk membenarkan segala hal tindakan penguasa, realita ini yang akan secara perlahan tapi pasti menggerus prinsip-prinsip demokrasi. Inilah yang kemudian dikenal sebagai pergeseran moral hukum dari rule of law menjadi rule by law, dimana hukum kehilangan makna substantif dan menjadi alat kekuasaan yang absolut.
Di sisi lain, negara Indonesia juga menerapkan pemisahan kekuasaan menjadi tiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif (trias politica) dengan tujuan menjaga prinsip checks and balances dalam pelakasaan kewenangan di negara demokrasi. Namun, prinsip ini yang menjadi pondasi demokrasi perlahan melemah karena lembaga-lembaga yang seharusnya saling mengawasi dan menegakkan keadilan justru terkooptasi oleh kepentingan kekuasaan. Akibatnya, kontrol terhadap pemerintah menjadi tidak efektif atau abuse of power.
Penting untuk kita akui bahwa negara Indonesia masih menjalankan demokrasi secara prosedural. Pemilu dilaksanakan secara berkala, parpol tetap berkompetisi, dan partisipasi rakyat juga masih relatif tinggi. Namun demikian, demokrasi tidak cukup hanya diukur dari prosedural formal. Demokrasi yang sehat juga harus menjamin kebebasan sipil, supremasi hukum, serta keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Ketika aspek-aspek ini mulai mengalami erosi, maka demokrasi secara substantif berada dalam titik yang kritis.
Bahaya dari otoritarianisme modern terletak pada sifatnya yang tidak selalu kita sadari. Sangat berbeda dengan rezim otoriter yang represif secara terbuka, model ini justru menciptakan ilusi bahwa demokrasi tetap berjalan dalam koridor idealnya. Stabilitas politik menjadi hal yang fundamental alasan untuk membenarkan berbagai pembatasan, sementara kritik dipersepsikan sebagai ancaman terhadap ketertiban. Dalam situasi dan kondisi seperti ini, masyarakat bisa terjebak dalam rasa aman yang semu, tanpa menyadai bahwa ruang kebebasan mereka perlahan menyempit.
Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin demokrasi akan mengalami erosi makna substantif yang mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara, melemahnya perlindungan hak asasi manusia, serta terbukanya jalan bagi kembalinya otoritarianisme dalam bentuk yang klasik (lebih keras).
Pada akhirnya, pertanyaan refleksi yang perlu kita renungkan bersama adalah: apakah kita benar-benar hidup dalam demokrasi yang sehat, atau hanya dalam bayang-bayang demokrasi yang dikendalikan?
