Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ini Bedanya Mixed-Use dan Superblok
12 Maret 2018 20:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari Rumah.com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bahkan sebagian mengidentikkan superblok dengan mixed-use, padahal keduanya merupakan istilah yang berbeda.
Superblok adalah konsep penataan ruang di perkotaan yang memaksimalkan fungsi lahan. Di lahan yang terbilang cukup terbatas tersebut, dibuat beberapa fungsi seperti fungsi permukiman, bisnis dan perdagangan, pendidikan, jasa, hingga rekreasi.
Dengan berbagai fungsi dan aktivitas tersebut, kawasan superblok disebut sebagai kota mandiri (self contained city). Bila dilihat dari letaknya yang ada di dalam kota, superblok disebut juga kota di dalam kota (city within city).
Tinggal di sebuah superblok, para penghuni dapat memenuhi kebutuhan hidupnya di satu kawasan kecil, sehingga tingkat mobilisasi ke tempat yang jauh dapat dikurangi secara signifikan. Hal ini membuat kualitas hidup lebih baik, efisien, dan tentu saja hemat waktu, uang, dan energi.
ADVERTISEMENT
Gagasan awal superblok dikemukakan oleh seorang arsitek dan urbanis asal Perancis, Le Corbusier pada 1924. Konsep yang dituangkan dalam proyek Ville Radieuse atau Radiant City tersebut memang tidak pernah terealisasi, tetapi telah mengilhami pengembangan superblok di berbagai negara.
Di Jakarta, proyek properti yang masuk kategori superblok antara lain Rasuna Epicentrum dan Mega Kuningan. Baca juga: Ini Dia Lokasi Hunian Favorit di Indonesia
Lalu Apa Itu Mixed-Use?
Di sisi lain, proyek mixed-use merujuk kepada bangunan multi-fungsi yang mampu mengakomodasi beberapa fungsi sekaligus, seperti hunian, pusat belanja, perkantoran, pendidikan, rekreasi, dan sebagainya.
Penerapan bangunan jangkung dalam konsep mixed-use di lokasi strategis seperti di pusat kota diutamakan. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pembangunan di lahan yang relatif kecil.
ADVERTISEMENT
Dengan kondisi kota yang makin padat dan lahan kosong yang makin menyusut, konsep mixed-use dianggap sebagai strategi pembangunan yang tepat.
Di sisi lain, kemacetan yang makin parah membuat warga kota yang memerlukan efisiensi waktu menuju kantor atau pusat perbelanjaan, memilih hunian di dalam proyek mixed-use.
Tertarik berinvestasi properti di kawasan superblok atau mixed use? Lihat pilihan propertinya di bawah Rp1 miliar dengan prospek bagus di sini !
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah