Wakaf dan Asuransi Syariah Bersatu, Jadi Apa?

Alma Rizkiriani
Second-year of Islamic Economics at Faculty of Economics and Management, IPB University.
Konten dari Pengguna
27 Maret 2022 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alma Rizkiriani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
pixabay.com
ADVERTISEMENT
Asuransi syariah menjadi solusi bagi masyarakat untuk memberikan perlindungan diri maupun keluarga. Sayangnya, penetrasi asuransi syariah lebih rendah dibandingkan dengan asuransi konvensional.
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin memberikan empat langkah strategis yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kinerja industri asuransi syariah, diantaranya:
Jenis akad yang dilakukan pada asuransi syariah terbagi ke dalam dua jenis, yaitu akad ijarah dan akad tabarru'. Akad ijarah artinya terjadi proses jual beli antara calon pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Sedangkan akad tabarru' adalah penggunaan dana peserta. Ketika salah satu peserta tertimpa suatu risiko, dana tabarru' digunakan untuk tolong-menolong.
ADVERTISEMENT
Pengembangan inovasi produk dalam lembaga keuangan syariah memberikan pelayanan yang lengkap kepada umat Islam dan meningkatkan daya saing lembaga keuangan syariah.
Saat ini salah satu inovasi produk asuransi syariah yang ditawarkan adalah wakaf.
Menurut Imam Syafi'i, wakaf memiliki makna menahan harta yang dapat diambil manfaatnya secara berulang di jalan kebaikan.
Inovasi produk wakaf dalam asuransi syariah mendapat sambutan yang sangat baik dari masyarakat beragama Islam. Selain memberikan proteksi, hal itu dapat menjadi ibadah yang tidak ada henti.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi wakaf hingga Rp180 Triliun setiap tahun. Tidak hanya itu, potensi wakaf yang tinggi diperkuat oleh mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai asuransi syariah memiliki potensi yang menjanjikan untuk berkembang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari wakaf asuransi syariah adalah masyarakat dapat memanfaatkan asuransi dengan berinvestasi melalui lembaga pengelola wakaf sehingga memiliki dampak besar terhadap kemaslahatan umat.
Peluncuran produk wakaf dalam asuransi syariah sesuai dengan prinsip Islam karena mengacu pada Fatwa MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Berdasarkan fatwa tersebut masyarakat dibolehkan berwakaf dalam bentuk manfaat asuransi dan manfaat investasi dalam asuransi syariah.
Perkembangan instrumen wakaf yang tidak hanya dengan memberikan aset tidak bergerak, tetapi juga berdasarkan pendapat imam empat mazhab dan ulama kontemporer membolehkan wakaf dalam bentuk uang.
Namun, masyarakat masih sedikit yang memanfaatkan fitur wakaf dalam asuransi syariah. Rendahnya tingkat pemahaman masyarakat dalam hal pemanfaatan asuransi untuk melakukan wakaf menjadi alasan penting mengapa inovasi tersebut belum banyak yang diterapkan.
ADVERTISEMENT
Bila kedua hal baik itu wakaf maupun asuransi syariah dikombinasikan, maka akan terbuka peluang yang dapat mendorong industri asuransi syariah.