Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
PPN Naik 12%: Ancaman Bagi Perdagangan Internasional Indonesia?
14 Januari 2025 10:07 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Almay Fitrah Ghaly Hasan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025 ini telah memunculkan berbagai respons dari masyarakat khususnya pelaku usaha. Dalam perdagangan internasional, kebijakan ini berpotensi menimbulkan tantangan serius dari berbagai hal terkhusus bagi daya saing produk Indonesia di pasar global.
ADVERTISEMENT
Kenaikan PPN ini otomatis meningkatkan biaya produksi barang dan jasa di dalam negeri. Akibatnya produk Indonesia bisa menjadi lebih mahal dibandingkan produk-produk dari negara pesaing terutama di kawasan Asia Tenggara, yang cenderung menawarkan tarif pajak lebih kompetitif atau lebih murah. Hal ini dapat berdampak pada penurunan daya saing ekspor, yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga dapat memengaruhi harga barang impor, jika PPN diterapkan pada barang impor masyarakat dalam negeri harus membayar produk-produk impor tersebut lebih mahal. Terus dampaknya? Selain pola konsumsi yang berubah, barang impor menjadi lebih mahal juga daya beli masyarakat tertekan.
Peluang Bagi Perdagangan International Indonesia
Naiknya PPN 12% ini juga menimbulkan dampak peluang penting bagi Ekonomi, Industri local, dan pastinya bagi pemerintah. Dampak ekonomi dari kenaikan PPN karena barang impor menadi lebih mahal di pasar domestik sehingga konsumen akan cenderung memilih barang local karena cenderung lebih murah. Dampak bagi Industri dengan harga barang Impor yang naik dan Konsumen cenderung memilih barang local, ini dapat memberikan industry local ruang untuk berkembang. Dampak bagi pemerintah? Yah yang seperti kita tau peningkatan penerimaan pajak, kenaikan PPN ini dapat meningkatkan pendapatan negara dari barang impor dan dana ini di gunakan untuk pembangunan infrastuktur dan program lainnya.
ADVERTISEMENT
Namun pemerintah juga perlu memastikan bahwa kenaikan PPN 12% ini tidak hanya menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha tetapi juga diimbangi dengan insentif yang mendukung daya saing, seperti kemudahan ekspor barang, pengurangan tarif lain, atau subsidi untuk sektor strategis. Jangan sampai kebijakan ini malah menjadi bumerang bagi upaya Indonesia memperkuat posisi di pasar global.
Ancaman Bagi Perjanjian Dagang dan Tarif Internasional
Kenaikan PPN dapat memengaruhi kesepakatan perdagangan internasional, jika kebijakan ini dianggap sebagai hambatan non-tarif, bisa ada tekanan dari mitra dagang atau organisasi internasional untuk menyesuaikannya.
Kebijakan ini memungkinkan adanya complain dari mitra dagang, negara mitra dagang mungkin menganggap kebijakan ini menjadi suatu hambatan perdagangan, yang dapat melanggar perjanjian bebas tarif atau tarif rendah. Terus dampak sektor lain? Dampaknya bisa saja pergeseran mitra dagang, memungkinkan negara yang terdampak dari kebijakan ini mencari mitra dagang baru yang menawarkan tarif yang lebih rendah.
ADVERTISEMENT
Dampak Bagi Ekonomi Indonesia
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai PPN dari 11% menjadi 12%, yang berlaku pada 1 Januari 2025 ini hanya akan diterapkan pada produk atau barang dan jasa yang mewah, barang kebutuhan pokok dan jasa yang digunakan oleh masyarakat umum tidak akan terpengaruh oleh kenaikan ini.
Yang perlu kita ketahui juga direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan, dampaknya hanya 0,9 persen terhadap harga barang dan jasa. Sehingga kenaikan PPN 12% tidak akan memengaruhi daya beli secara signifikan. “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” kata Dwi Astut zdalam keterangan resmi, dikutip dari Pajak.com pada Jumat (10/01)
ADVERTISEMENT
Menurut pak Prabowo Subianto keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat mengendalikan inflasi dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, beliau menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk selalu berpihak kepada kepentingan rakyat banyak dan memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Adapun barang dan jasa yang akan berdampak atau yang akan di kenakan tarif 12% adalah produk-produk seperti pesawat rumah mewah, jet pribadi, kapal pesiar dan barang barang barang mewah lainnya dengan nilai di atas golongan menengah, maka masyarakat umum yang tidak mengonsumsi barang dan jasa mewah tidak akan merasakan dampak banyak dari kenaikan tarif ini.
Pemerintah juga telah menegaskan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan selalu memprioritaskan kepentingan rakyat secara keseluruhan, menjaga daya beli masyarakat, dan mendorong pemerataan ekonomi. Presiden Prabowo menekankan komitmen pemerintah untuk senantiasa berpihak pada rakyat, berorientasi pada kepentingan nasional serta berupaya dan bekerja demi kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Harapan dari Kebijakan Kenaikan PPN 12%
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% dapat memberikan dampak besar bagi perekonomian Indonesia baik dari sisi domestik maupun internasional, agar dapat memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan kontraksi ekonomi yang signifikan, pemerintah perlu mempersiapkan langkah mitigasi yang matang dan komprehensif.
Sebagai bangsa yang ingin menjaga stabilitas ekonomi dan memperluas pengaruh di pasar global, Indonesia harus sangat berhati-hati dalam menjalankan kebijakan ini. Keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kesejahteraan masyarakat perlu menjadi prioritas agar kenaikan PPN ini tidak menjadi bumerang bagi ekonomi nasional maupun berdampak secara internasional.