Konten dari Pengguna

Ketika 11 Ikan Pari Mobula Diperdagangkan, Hukum Laut Kita Diuji

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Almira Raff tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dibuat oleh penulis menggunakan canva.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dibuat oleh penulis menggunakan canva.

Laut Indonesia memiliki kekayaan hayati yang beragam dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Namun, kekayaan tersebut masih menghadapi ancaman akibat aktivitas manusia, salah satunya perdagangan satwa liar. Kasus dugaan perdagangan 11 ekor ikan pari mobula di Kabupaten Jembrana, Bali, pada Oktober 2026 menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa laut membutuhkan perhatian serius.

Peristiwa ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan penegakan hukum dan tanggung jawab manusia dalam menjaga kelestarian alam. Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap perdagangan satwa laut dan bagaimana hukum diterapkan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

Perlindungan satwa liar membutuhkan pengawasan yang konsisten, penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat. Dalam kasus di Jembrana, polisi mengamankan 11 ekor ikan pari mobula dalam kondisi mati dan telah dipotong-potong. Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas penangkapan dan perdagangan satwa laut yang diduga dilindungi.

Petugas berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk mengidentifikasi satwa tersebut. Sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk sepeda motor, gerobak, sampan, dan uang tunai sebesar Rp1,7 juta. Kerja sama aparat penegak hukum dengan lembaga konservasi diperlukan untuk membantu mengungkap kasus perdagangan satwa liar.

Kasus ini terungkap pada 9 Oktober 2026 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengangkutan satwa di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 11 ekor pari mobula dalam kondisi mati dan telah dipotong-potong. Polisi kemudian berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan identitas satwa tersebut.

Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 13 Oktober 2026, dua orang berinisial F dan S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai penangkap dan pembeli ikan pari mobula. Sementara itu, seorang pengangkut berinisial MN masih berstatus saksi. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan peran masing-masing pihak dan mengungkap keseluruhan rantai perdagangan tersebut.

Kasus ini dapat ditinjau melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pasal 21 ayat (2) mengatur larangan terhadap perbuatan tertentu terhadap satwa yang dilindungi, termasuk menangkap, membunuh, mengangkut, dan memperniagakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila unsur tindak pidana terbukti terpenuhi, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, penetapan tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Aparat harus mengumpulkan bukti yang sah untuk memastikan perbuatan yang terjadi dan keterlibatan setiap pihak. Penegakan hukum juga perlu menelusuri asal satwa serta proses penangkapan dan jual belinya agar tidak hanya berfokus pada pihak yang mengangkut.

Menurut saya, kasus perdagangan 11 ekor ikan pari mobula ini menunjukkan bahwa perlindungan kekayaan laut Indonesia masih membutuhkan perhatian serius. Satwa laut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi karena keberadaannya juga berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Saya berpendapat bahwa hukum harus ditegakkan secara tegas terhadap pelanggaran yang terbukti, tetapi tetap mengedepankan bukti dan proses yang adil. Upaya penindakan juga harus disertai langkah pencegahan agar perdagangan satwa serupa tidak terus berulang.

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan di wilayah pesisir serta jalur distribusi hasil laut. Edukasi kepada nelayan dan masyarakat juga penting agar mereka memahami aturan perlindungan satwa dan mengetahui cara melaporkan dugaan perdagangan ilegal.

Selain itu, kerja sama antara kepolisian, lembaga konservasi, pemerintah daerah, dan organisasi pemerhati satwa perlu diperkuat untuk mendukung identifikasi spesies serta pengumpulan bukti. Dengan pengawasan yang konsisten dan kesadaran masyarakat yang meningkat, perlindungan satwa laut dapat berjalan lebih efektif.