Perundungan di Sekolah: Menakar Ketegasan Hukum dalam Melindungi Anak

Mahasiswa Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Almira Raff tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus perundungan di lingkungan pendidikan kembali menjadi perhatian publik setelah seorang siswa sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah, meninggal dunia pada 30 September 2026. Korban bernama Muhammad Hasbi Al Aqib, berusia tujuh tahun, diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kakak kelasnya. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan anak di sekolah serta tanggung jawab pihak sekolah dalam mencegah kekerasan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dugaan lemahnya pengawasan sekolah dalam kasus tersebut. Anggota KPAI, Dyah Puspitarini, menyampaikan bahwa sekolah perlu memahami perundungan secara menyeluruh, termasuk ejekan verbal yang sering dianggap sebagai candaan. KPAI juga mendorong pendampingan psikososial bagi keluarga korban. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan perundungan tidak cukup dilakukan melalui imbauan, tetapi harus disertai pengawasan dan mekanisme penanganan yang jelas. (Sumber: Suara.com, 12 Oktober 2026)
Berdasarkan keterangan keluarga yang diberitakan media, Aqib diduga mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya di sekolah. Pada September 2026, korban mulai mengalami gangguan kesehatan dan menjalani perawatan di rumah sakit. Menurut keluarga, korban sempat menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya. Setelah diperbolehkan pulang, kondisi kesehatannya kembali memburuk.
Pada 30 September 2026, Aqib meninggal dunia setelah kondisinya menurun dan keluarga berusaha membawanya kembali ke rumah sakit. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan autopsi untuk membantu memastikan penyebab kematian. Pada 8 Oktober, Pengadilan Negeri Pemalang menetapkan dua anak yang berhadapan dengan hukum terbukti melakukan perundungan. Namun, kepolisian menyatakan penyelidikan masih dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Sumber: ANTARA, 14 Oktober 2026)
Dari sisi hukum, kasus ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 54 mengatur perlindungan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan dari tindak kekerasan. Sementara itu, Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam menilai kewajiban perlindungan anak dan dugaan tindakan kekerasan.
Penanganan terhadap anak yang diduga melakukan perundungan juga harus memperhatikan sistem peradilan pidana anak. Proses hukum perlu mempertimbangkan usia, kepentingan terbaik bagi anak, serta bentuk pertanggungjawaban yang sesuai dengan peraturan. Di sisi lain, tanggung jawab sekolah harus diperiksa berdasarkan bukti, termasuk apakah pengawasan dan prosedur pencegahan kekerasan telah dijalankan. Dengan demikian, penilaian hukum tidak boleh hanya berfokus pada anak yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga pada kemungkinan kelalaian pihak lain yang memiliki kewajiban melindungi siswa.
Menurut saya, kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama di lingkungan pendidikan. Anak-anak seharusnya merasa aman ketika belajar, bukan takut terhadap teman atau kakak kelasnya sendiri. Perundungan juga tidak boleh dianggap sebagai candaan yang biasa terjadi dalam pergaulan. Setiap laporan kekerasan harus ditanggapi secara serius agar korban memperoleh perlindungan dan kejadian serupa tidak terulang.
Saya juga berpendapat bahwa penyelesaian kasus tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sekolah perlu mengevaluasi sistem pengawasan, keberanian siswa untuk melapor, dan kemampuan guru mengenali tanda-tanda perundungan. Selain itu, perlindungan terhadap identitas anak yang terlibat harus dijaga agar proses penanganan tidak menimbulkan masalah baru bagi korban, keluarga, maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperkuat pengawasan selama kegiatan belajar dan waktu istirahat. Sekolah harus memiliki prosedur pelaporan yang mudah diakses, menindaklanjuti setiap aduan, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Guru juga perlu memperoleh pelatihan agar mampu membedakan konflik biasa dengan tindakan perundungan yang membutuhkan penanganan khusus.
Selain sekolah, orang tua dan pemerintah daerah harus terlibat aktif dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Edukasi mengenai empati, penghormatan terhadap sesama, dan konsekuensi hukum perlu diberikan sejak dini. Pemerintah juga perlu mengevaluasi pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di sekolah dan memastikan setiap dugaan kelalaian ditangani secara objektif. Melalui kerja sama tersebut, lingkungan pendidikan diharapkan menjadi tempat yang aman bagi setiap anak untuk belajar dan berkembang.
