Konten dari Pengguna

Sistem Pengendalian Internal Manajemen pada Gereja Masehi Injili di Minahasa

Zahroh Al Musyarofah

Zahroh Al Musyarofah

Mahasiswa Akuntansi Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Zahroh Al Musyarofah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pixabay.com

Sistem Pengendalian Internal Manajemen adalah serangkaian prosedur, kebijakan dan praktik yang dirancang dan dimplementasikan oleh suatu organisasi untuk membantu mencapai tujuan bisnisnya dengan efektif dan efisien, ini melibatkan pengelolaan risiko, pemantauan kinerja, pengendalian aktivitas operasional dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan internal.

Tujuan utama dari Sistem Pengendalian Internal Manajemen adalah untuk memberikan keyakinan kepada manajemen bahwa operasi yang dilakukan organisasi sudah berjalan sesuai dengan rencana, kebijakan dan standar yang telah ditetapkan. Namun, ada bebarapa tujuan lainnya yaitu:

  • Meningkatkan efisiensi operasional dengan menyediakan prosedur yang jelas dan terstruktur.

  • Membantu dalam mengidentifikasi potensi penipuan dan penyelewengan serta menyediakan mekanisme untuk mencegah atau mendeteksinya lebih awal.

  • Meningkatkan akuntabilitas.

  • Meningkatkan kualitas informasi keuangan dengan mengatur proses pencatatan dan pelaporan keuangan.

  • Mendukung kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan.

Sistem Pengendalian Internal Manajemen Pada Gereja Menurut COSO (Committee Of Sponsoring Organizations of The Treadway Commission) terdapat lima komponen utama, yaitu:

Lingkungan Pengendalian: Gereja perlu menciptakan lingkungan yang mendukung praktik-praktik pengendalian yang efektif, termasuk nilai-nilai spiritual, etika dan komitmen terhadap akuntabilitas rohani dan materi.

  1. Penilaian Risiko: Gereja harus mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko-risiko yang terkait dengan pengelolaan sumber daya gereja, termasuk risiko keuangan.

  2. Aktivitas Pengendalian: Gereja dapat menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk mengelola risiko, seperti prosedur pengumpulan dan penggunaan dana.

  3. Informasi dan Komunikasi: Gereja perlu memastikan bahwa informasi yang relevan dan tepat waktu untuk mendukung pengambilan keputusan yang baik dan komunikasi yang efektif diantara jemaat, dewan gereja dan staff gereja.

  4. Pemantauan: Gereja harus melakukan pemantauan secara berkala terhadap efektivitas sistem pengendalian internal mereka.

Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) merupakan organisasi keagamaan terbesar di Sulawesi Utara. GMIM merupakan salah satu anggota dari persekutuan gereja-gereja di Indonesia (PGI) dengan jumlah jemaat yang tersebar di dalam dan luar negeri. Salah satu jemaatnya yaitu jemaat GMIM Lotta yang berada di Pineleng.

Sistem Pengendalian Internal Manajemen yang dijalankan oleh Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM):

Lingkungan Pengendalian (Control Environment):

  • Standar pencatatan keuangan gereja telah ditetapkan oleh Sinode GMIM yang berlaku bagi semua jemaat GMIM.

  • Pihak Gereja GMIM Lotta telah memiliki struktur organisasi namun belum sesuai menempatkan personel.

  • Belum ada job description yang jelas atas tugas dan tanggung jawab masing-masing personel.

Penilaian Risiko (Risk Assesment):

  • Belum ada perkiraan dan identifikasi risiko-risiko akan terjadinya risiko.

  • Belum adanya perkiraan risiko yang akan datang dari luar organisasi.

  • Belum ada tanggapan terhadap bagaimana seharusnya risiko-risiko tersebut ditindaklanjuti.

Aktivitas Pengendalian (Control Activities):

  • Sudah ada SOP untuk tindakan pengawasan oleh Badan Pengawas Perbendaharaan Gereja setiap enam bulan sekali.

  • Belum adanya pemisahan tugas yang signifikan pada bagian keuangan.

  • Sudah ada desain dokumen yang baik dan bernomor urut.

Informasi dan Komunikasi (Information and Communication):

  • Bendahara belum mampu mengidentifikasi transaksi sebagaimana mestinya, karena kurangnya pemahaman dalam bidang akuntansi dan keuangan.

  • Informasi dan pengungkapan laporan keuangan belum dibuat.

  • Bagian keuangan belum mencatat transaksi dengan keterangan tanggal yang sesuai dan jelas.

Kegiatan Pemantauan (Monitoring Activities):

  • Selama pandemi tidak dilakukan supervisi.

  • Sudah dibentuk bagian khusus yang bertugas melakukan pengawasan yaitu BPPJ (Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat) yang berubah nama menjadi KPPJ (Komisi Pelayanan Pemuda Jemaat).

Gereja GMIM Lotta sudah berusaha menerapkan pengendalian internal dalam pengelolaan perbendaharaan gereja. Dalam pelaksanaannya diperlukan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya pengendalian internal untuk menjamin keamanan kekayaaan organisasi dan tercapainya tujuan organisasi secara efisien dan efektif. Beberapa kendala dalam pengendalian internal antara lain, keterbatasan sumber daya yang ada, aturan yang baru mengatur secara garis besarnya saja dan tidak ada sanksi tegas jika aturan tidak dilaksanakan.