Konten dari Pengguna

Hukum Orang yang Menyewa Pembunuh dalam Pidana Islam

Noval Aliansyah
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
6 Juni 2022 14:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Noval Aliansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pembunuh bayaran. Sumber foto : pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuh bayaran. Sumber foto : pixabay.com
ADVERTISEMENT
Pembunuhan adalah tindakan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang. Pembunuhan menjadi salah satu hukuman yang paling tinggi dalam islam. Hukuman bagi pelaku pembunuhan adalah jarimah qishas atau hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Qishas merupakan hukuman balasan yang setimpal terhadap penganiayaan jiwa dan tubuh. Mata dengan mata, tangan dengan tangan, kaki dengan kaki, nyawa dengan nyawa. Hal ini sesuai dengan Alquran surah Al-Baqarah ayat 194:
ٱلشَّهْرُ ٱلْحَرَامُ بِٱلشَّهْرِ ٱلْحَرَامِ وَٱلْحُرُمَٰتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَٱعْتَدُوا۟ عَلَيْهِ بِمِثْلِ ممَا ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ
“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishas. Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
Pembunuhan dapat terjadi atas perintah seseorang. Orang yang melakukan pembunuhan atas perintah seseorang terkena jarimah qishas. Hukuman tersebut berdasarkan atas pembunuh melakukan pembunuhan dengan sengaja.
ADVERTISEMENT
Bagaimana hukum orang yang menyewa pembunuh dalam perspektif islam?
Hukum orang yang menyewa atau menyuruh seseorang untuk melakukan pembunuhan adalah qishas (hukuman mati). Orang yang menyewa pembunuh, ikut turut serta secara tidak langsung dalam pembunuhan. Berikut unsur-unsur turut serta secara tidak langsung dalam pidana islam;
• Adanya perbuatan yang dapat dihukum
Pembunuhan merupakan pebuatan yang dapat dihukum. Oleh karena itu, penyewa dan pembunuh mendapatkan hukuman.
• Adanya niat
Orang yang menyewa pembunuh sudah pasti memiliki niat untuk membunuh targetnya.
• Adanya cara mewujudkan perbuatan yang dilarang
Cara penyuruh melakukan pembunuhan adalah dengan cara memberikan imbalan terhadap pembunuh.
Ketiga unsur di atas menjadi penentu apakah seseorang yang turut serta secara tidak langsung terkena hukuman atau tidak.
ADVERTISEMENT
Fikih juga membahas seseorang yang melakukan pembunuhan karena mendapatkan ancaman dari penyuruh. Pemaksaan ini biasanya terjadi karena penyuruh atau penyewa memiliki kekuasaan. Berikut pendapat-pendapat para ulama mengenai pembunuhan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa;
• Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Dawud
Penyuruh tetap terkena jarimah qishas karena terbukti telah memaksa, sedangkan pembunuh terkena jarimah ta’zir (hukuman yang ditetapkan oleh hakim).
• Pendapat Imam Syafii dan Imam Hanbali
Pembunuh terkena jarimah qishas, sedangkan penyuruh terkena jarimah ta’zir. Pembunuh terkena qishas disebabkan karena pembunuh mengetahui bahwa pembunuhan yang ia lakukan merupakan sesuatu yang tidak dibenarkan dalam syariat.
• Pendapat Imam Malik
Pembunuh dan penyuruh keduanya terkena jarimah qishas.
Kesimpulan dari pembahasan di atas adalah hukuman orang yang menyewa atau menyuruh pembunuh adalah jarimah qishas. Meskipun ada pendapat yang mengatakan terkena jarimah ta’zir.
ADVERTISEMENT