Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Waris: Keadilan atau Ketidakadilan
23 September 2024 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Alma Fatiha Rizqia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hukum waris adalah bagian integral dari sistem hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Di Indonesia, hukum waris diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum Islam, yang masing-masing memiliki ketentuan dan prinsipnya sendiri. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah hukum waris ini benar-benar menciptakan keadilan bagi semua pihak atau justru menimbulkan ketidakadilan.
ADVERTISEMENT
Keadilan dalam Hukum Waris
Salah satu tujuan utama dari hukum waris adalah untuk melindungi hak-hak ahli waris. Dalam banyak kasus, sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa semua ahli waris mendapatkan bagian yang adil berdasarkan hubungan mereka dengan pewaris. Misalnya, dalam hukum Islam, pembagian harta dilakukan dengan ketentuan yang jelas, di mana setiap ahli waris mendapatkan hak sesuai dengan peran dan kedudukan mereka dalam keluarga. Hal ini menciptakan rasa keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Ketidakadilan yang Muncul
Namun, meskipun terdapat prinsip-prinsip keadilan dalam hukum waris, praktiknya sering kali tidak sejalan dengan harapan. Ketidakadilan dapat muncul ketika ada ahli waris yang merasa diabaikan atau tidak mendapatkan bagian yang seharusnya. Situasi ini sering terjadi ketika pewaris tidak menyusun surat wasiat yang jelas atau ketika terdapat konflik internal dalam keluarga. Ketidakpuasan ini dapat menyebabkan perselisihan yang berkepanjangan antar ahli waris.
ADVERTISEMENT
Perbedaan Budaya dan Agama
Perbedaan budaya dan agama juga berkontribusi pada persepsi tentang keadilan dalam hukum waris. Dalam beberapa masyarakat adat, tradisi pembagian harta mungkin berbeda dari ketentuan hukum positif, sehingga menciptakan dilema antara menghormati tradisi dan mengikuti hukum yang berlaku. Hal ini sering kali menimbulkan ketegangan dan konflik di antara anggota keluarga.
Solusi Menuju Keadilan
Untuk mencapai keadilan dalam hukum waris, reformasi dan edukasi sangat diperlukan. Masyarakat perlu didorong untuk membuat surat wasiat sebagai bentuk perlindungan hak-hak ahli waris. Selain itu, mediasi dapat menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan sengketa yang muncul akibat ketidakpuasan dalam pembagian harta.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, hukum waris memiliki potensi untuk menciptakan keadilan jika diterapkan dengan baik. Namun, realitas menunjukkan bahwa ketidakadilan masih sering terjadi akibat berbagai faktor. Oleh karena itu, penting bagi individu dan masyarakat untuk memahami hak-hak mereka serta berupaya menciptakan sistem hukum waris yang lebih adil dan transparan demi kebaikan bersama.
ADVERTISEMENT
Penulis.
Alma Fatiha Fahmi Rizqia
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Syariah dan Hukum, Prodi Hukum Keluarga.