Konten dari Pengguna

Vinsensius Awey: UU Dan Perda RTRW Surabaya Hanya Jadi Alat Sandera Warga

Moch Atho' Illah
Ingin menjadi jurnalis profesional, agar ketika kita kelak tiada, maka tulisan yang akan mengharumkan nama kita
7 Februari 2018 21:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Moch Atho' Illah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Vinsensius Awey: UU Dan Perda RTRW Surabaya Hanya Jadi Alat Sandera Warga
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya pertama disahkan dalam Perda 23 tahun 1978, diperbarui dalam Perda 3 tahun 2007, dan diperbarui lagi dalam Perda 3 tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Sementara, sesuai UU 26 tahun 2007, kawasan perkotaan harus menetapkan 30 persen kawasannya sebagai ruang terbuka hijau, termasuk Kota Surabaya yang telah membuat penetapannya dalam RTRW.
Namun anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey berpendapat, produk hukum tersebut (UU dan Perda RTRW) justru terkesan menjadi alat menyandera lahan warga. Pasalnya setelah ditetapkan sebagai lahan konservasi dalam RTRW, lahan seperti di Pamurbaya tidak boleh dialih fungsikan sembarangan.
"Peruntukan lahan tersebut hanya diperbolehkan sebagai lahan terbuka, tidak boleh dialihkan menjadi rumah atau bangunan lainnya," katanya, Rabu (7/2/2018)
Harusnya, menurut Awey, untuk benar-benar melaksanakan aturan hukum yang dibuat, pemerintah harus melakukan pembebasan lahan warga yang ada.
"Pemerintah harusnya sesegera mungkin melakukan pembebasan lahan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebab menurut dia, jika lahan warga tidak dibebaskan kesannya menyandera, jika warga membangun dilahan milik sendiri, nanti akan dianggap melanggar aturan.
"Seperti yang terjadi di Gunung Sari, 99 rumah yang dinyatakan melanggar. Padahal mereka beli tanah," tutur Awey.
Oleh karenanya, Awey meminta kepada Pemkot agar dilakukan pengawasan, sekaligus membuat kebijakan soal pembebasan secara bertahap.
"Bayangkan dari tahun 1978 hingga saat ini, 40 tahun lahan warga tidak dibebaskan dan juga tidak boleh dibangun karena masuk lahan konservasi," tandasnya.
Anggota DPRD komisi C Kota Surabaya asal partai Nasdem ini berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat melakukan pembebasan secara massif.
"Ini namanya kesalahan pemerintahan yang turun temurun. Saya berharap pada pemerintahan Risma dapat dibebaskan secara baik dan benar," kata Awey.
ADVERTISEMENT
Sesuai Perda yang dibuat, ia menegaskan bahwa pemerintah harus serius melakukan pembebasan, tidak dengan memperbarui perda saat waktu habis.
"Perda RTRW yang sekarang kalau tidak salah 20 tahun. Berarti 20 tahun harus bebas, bukan diperbarui dengan perda baru," tegas Awey. (ATH)