Konten dari Pengguna

Fatwa Hukum Jual Beli Saham Menurut Syariah

Alvi Maesaroh
Mahasiswa UIN Jakarta
26 Oktober 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alvi Maesaroh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi saham (sumber: https://pixabay.com/id/photos/pasar-saham-bagan-telepon-saham-6693060/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi saham (sumber: https://pixabay.com/id/photos/pasar-saham-bagan-telepon-saham-6693060/)
ADVERTISEMENT
Saham merupakan salah satu instrumen keuangan (finansial instrument) jangka panjang yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia. Saham dapat diartikan sebagai tanda pengikutan atau kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas (Darmadji dan Fakhruddin, 2001:5). Kertas selembar yang berfungsi untuk mengetahui bukti kepemilikan atas perusahaan dan diterbitkan oleh suatu perusahaan merupakan wujud dari saham. Permintaan dan penawaran atas saham yang ada di pasar modal Indonesia, menjadikan saham bisa diperjualbelikan. Apabila tingkat permintaan dan penawaran saham semakin tinggi, maka akan semakin tinggi pula harga jual beli saham, begitupun sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Jual beli saham adalah mekanisme di pasar modal yang memungkinkan investor untuk berpartisipasi dalam pertumbuhan perusahaan dan mendapatkan keuntungan dari kenaikan nilai saham (Rudianto, 2017). Dalam transaksi jual beli saham, dapat melibatkan dari satu pihak ke pihak yang lain.
Fatwa Hukum Jual Beli Saham Menurut Syariat menjadi rujukan penting bagi umat Islam untuk berinvestasi. Saya berharap dengan mengikuti fatwa ini, masyarakat tidak hanya dapat memulai usaha yang bernilai finansial, tetapi juga dapat menjalankannya sesuai syariat Islam, sehingga menciptakan ekosistem investasi yang lebih baik.
Saham Syariah di Pasar Modal
Saham syariah di pasar modal adalah saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang di mana pengoprasian saham tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bagi para investor Muslim, saham syariah juga memberikan kesempatan untuk berinvestasi dalam saham di pasar modal dengan catatan harus memenuhi ketentuan-ketentuan atau syarat yang telah ditentukan oleh aturan islam, seperti gharar (ketidakpastian berlebihan dalam jual beli), maysir (perjudian atau spekulasi yang mengandung unsur risiko berlebihan).
ADVERTISEMENT
Hukum Jual Beli Saham Menurut Syariah
Tata cara pengelolaan pasar dalam transaksi saham di pasar modal didasarkan pada ayat 2 pasal 5 Fatwa DSN-MUI No. DSN-MUI berdasarkan Syariat Islam. 40/DSNMUI/X/2003. Memanipulasi pasar dalam syariat islam berarti mencuri milik orang lain. Memanipulasi harga pasar untuk keuntungan pribadi dapat merugikan konsumen karena menyebabkan harga atau jasa menjadi tidak wajar.
Jika kondisi tertentu ditentukan dalam pemberitahuan di bawah ini, maka saham tersebut dapat dikelola sesuai standar syariah.
1. Tujuan pemasaran halal: Departemen pemasaran harus berasal dari perusahaan yang menjalankan pemasaran halal. Misalnya, perusahaan tidak membayar sewa, perjudian, atau keuntungan kriminal.
2. Tanpa gharar: Perdagangan ternak harus bebas dari ketidakpastian ekstrim (Gharar). Informasi tentang perusahaan harus jelas dan transparan sehingga investor dapat mengambil keputusan yang tepat.
ADVERTISEMENT
3. Tanpa riba: Riba harus dihindari dalam perdagangan saham. Tentu saja, hal itu tidak berpengaruh pada dana ekuitas dasar.
4. Segi Risiko: Saham harus mewakili pemilik suatu aset atau modal perusahaan, sehingga investor menanggung risiko yang terkait dengan investasi tersebut.
5. Transaksi yang adil: Dalam transaksi harus bersikap adil, karena dengan itu dapat bebas dari unsur penipuan.
6. Tata kelola yang baik: Perusahaan yang memiliki saham lalu saham tersebut diperdagangkan harus memiliki tata kelola yang baik, yaitu berpegang pada prinsip akuntabilitas dan transparan.
Kesimpulan
Jual beli saham diperbolehkan dari sudut pandang syariat dan syarat-syarat khusus diatur dalam fatwa DSN-MUI. Pelaku usaha diwajibkan untuk memahami standar syariat dan melakukan transaksi sesuai dengan prinsip Islam. Oleh karena itu, berinvestasi saham dapat bermanfaat bagi semua orang atau perusahaan.
ADVERTISEMENT
Alvi Maesaroh, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.