No Viral, No Justice: Tantangan Literasi Media di Era Informasi Chaotic

Penulis lepas yang tertarik pada isu ekonomi, sosial, dan politik. Aktif menulis opini, analisis, dan narasi kritis seputar demokrasi, pendidikan, dan kebijakan publik.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Alvian Rizki P tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah pesatnya digital yang terus berkembang, muncul sebuah paradoks yang mengguncang tatanan keadilan kita: "No Viral, No Justice." Fenomena ini mengungkapkan sebuah kenyataan pahit, di mana keadilan kerap kali hanya terwujud setelah suatu peristiwa mendapatkan eksposur luas di ruang digital. Dalam konteks ini, viralitas menjadi ukuran sahnya sebuah kasus, sementara sistem hukum dan institusi komunikasi publik tampak terkendala dalam menangani dampak dari derasnya aliran informasi yang tidak terkontrol.
Teknologi informasi, yang seharusnya menjadi agen pemberdayaan (empowerment), justru telah mengubah dirinya menjadi medan yang penuh dengan chaos, informasi yang beredar begitu cepat, namun sering kali tanpa verifikasi yang memadai. Dalam ekosistem digital yang penuh noise ini, misinformasi (informasi tidak benar atau tidak akurat yang disebarkan tanpa bermaksud mengelabui penerima) dan disinformasi (informasi salah yang sengaja dibuat dan disebarkan untuk mengelabui penerima) berbaur, menciptakan distorsi dalam pemahaman publik. Di samping itu, ujaran kebencian dan hoaks menjadi bagian dari narasi dominan yang tidak hanya merusak hubungan sosial, tetapi juga mengancam keadilan itu sendiri.
Dalam dunia yang serba connected ini, viralitas telah menjadi mata uang baru yang menentukan legitimasi sebuah isu. Sebuah peristiwa, betapapun seriusnya, bisa terabaikan jika tidak mendapat perhatian yang cukup di dunia maya. Sebaliknya, isu yang viral, meskipun bisa jadi berbasis pada informasi yang keliru atau bahkan manipulatif, dapat memaksa aparat penegak hukum dan media untuk bertindak. Fenomena ini menciptakan krisis dalam prinsip substantive justice, di mana keadilan tidak lagi ditentukan oleh kebenaran objektif, melainkan oleh seberapa besar eksposur yang berhasil didapatkan oleh suatu kasus di platform digital.
Dari perspektif ilmu komunikasi, situasi ini menunjukkan adanya epistemic crisis yaitu keruntuhan otoritas atas kebenaran yang selama ini dianggap sebagai pijakan dalam sistem komunikasi publik. Ketika visibility (keterlihatan) lebih menentukan daripada veracity (kebenaran), maka keadilan menjadi subordinat dari popularitas. Ini adalah distorsi yang terjadi ketika persepsi menggantikan kenyataan sebagai sumber legitimasi.
Tantangan terbesar yang dihadapi oleh sistem hukum Indonesia adalah ketidakmampuannya untuk beradaptasi dengan digital information overload. Meskipun sudah ada regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur penyebaran informasi di dunia maya, praktik di lapangan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap misinformasi dan disinformasi masih sangat lemah. Dalam konteks ini, keadilan menjadi sangat tergantung pada viralitas, bukan pada proses hukum yang objektif dan berbasis bukti.
Untuk menghadapi tantangan ini, kita tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan teknokratis semata. Revitalisasi literasi media yang bersifat kritis, etis, dan reflektif menjadi urgensi yang tidak bisa ditunda lagi. Masyarakat harus diberikan kemampuan untuk mengkritisi dan memverifikasi informasi yang beredar. Literasi media yang lebih dalam akan membekali publik dengan kemampuan untuk memahami konteks, motif, dan struktur kekuasaan yang ada di balik narasi yang disampaikan, sehingga dapat memisahkan kebenaran dari manipulasi.
Selain itu, platform digital juga harus berhenti bersembunyi di balik retorika neutralitas. Sebagai aktor politik, mereka memiliki tanggung jawab atas algoritma yang mereka desain, yang mengatur visibilitas informasi di dunia maya. Seperti yang dikatakan oleh Manuel Castells, dalam network society, siapa yang menguasai algoritma dan perhatian publik, dialah yang memiliki kontrol atas kebenaran. Dengan kata lain, kekuasaan atas informasi adalah kekuasaan atas cara kita berpikir, bertindak, dan dalam konteks ini, menjalani keadilan.
Sebagai langkah konkret yang dapat diambil oleh pemerintah, perlu ada penguatan regulasi yang lebih tegas dan komprehensif terkait dengan penyebaran informasi di platform digital, dengan tetap menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi. Pemerintah juga harus memfasilitasi kolaborasi antara berbagai pihak, mulai dari lembaga penegak hukum, platform digital, hingga organisasi masyarakat sipil, untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Program pendidikan literasi media di semua tingkatan, khususnya yang berbasis pada keterampilan kritis dan etis dalam mengonsumsi informasi, harus menjadi prioritas. Tanpa adanya upaya yang sistematis dan terpadu untuk mengedukasi masyarakat tentang cara menghadapi arus informasi digital yang semakin deras, keadilan akan terus terperangkap dalam logika viralitas yang tidak adil.
