Konten dari Pengguna

Dominasi Perkebunan Kelapa Sawit Ancam Biodiversitas Indonesia

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alvin Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi area perkebunan kelapa sawit (pexels.com/ALEXANDER IGREVSKY)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi area perkebunan kelapa sawit (pexels.com/ALEXANDER IGREVSKY)

Eksistensi kelapa sawit terus melaju sebagai komoditas penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini mendorong adanya anomali dalam tata guna lahan di masyarakat, yaitu semakin mendominasinya lahan perkebunan sawit. Di satu sisi, penggalakan perkebunan sawit mendorong peningkatan produksi yang menciptakan berbagai keuntungan dari segi ekonomi. Namun, bak pisau bermata dua, situasi ini juga memiliki dampak buruk bagi kelestarian lingkungan.

Pemerintah, sebagai aktor utama dalam penggerak regulasi yang mengatur tentang perekomian negara sejatinya mengklaim industri kelapa sawit ramah lingkungan. Meski begitu, beberapa masalah tetap ada dan terus mencuat ke permukaan seiring dengan bertambahnya areal kelapa sawit di berbagai wilayah. Areal kelapa sawit terus mengalami perluasan yang signifikan, khususnya dari 2017 hingga 2021. Mengutip laporan Kementerian Pertanian, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 15,08 juta hektare (ha) pada 2021.

ilustrasi perkebunan kelapa sawit (pexels.com/Ihsan Adityawarman)

Sekitar 55,8 % atau setara 8,4 juta ha merupakan milik Perkebunan Besar Swasta (PBS). Sisanya, Perkebunan Rakyat (PR) memiliki areal seluas 6,08 juta ha (40,34%) dan Perkebunan Besar Negara (PBN) di kisaran angka 579,6 ribu ha (3,84%). Mengulik lebih jauh, distribusi perkebunan kelapa sawit di Indonesia berada di 26 provinsi. Provinsi Riau memiliki aeral hutan sawit terluas, yaitu 2,89 juta hektare. Di bawahnya, disusul oleh Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Utara.

Areal luasan kelapa sawit di sejumlah provinsi mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa provinsi tersebut meliputi, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, hingga Papua yang mengalami ekspansi areal dan pengolahan kelapa sawti secara besar-besaran hingga mencapai ratusan ribu hektare.

Meluasnya areal kelapa sawit di Indonesia dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. Kelapa sawit menjadi produk perkebunan yang berperan strategis dalam perekonomian Indonesia. Indonesia dikenal sebagai raja produsen kelapa sawit di dunia dengan produksi mencapai 49,7 juta ton per tahun 2021. Angka ini naik sekitar 2,9% dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 48,3 juta ton, menurut laporan Kementerian Pertanian.

Kelapa sawit dikenal sebagai komoditas ekspor unggulan Indonesia dalam beberapa waktu belakangan. Per 2020, nilai ekspor minyak kelapa sawit dan sejumlah produk turunannya, seperti minyak dan lainnya berada di angka US$22,97 miliar atau naik 13,6 persen daripada tahun 2019. Hal ini menjadi pertanda baik bahwa kelapa sawit sangat berkontribusi secara signifikan terhadap devisa negara. Menjadi pemasok 52% minyak sawit terhadap pasar, pemerintah Indonesia sangat memperhatikan industri kelapa sawit ini.

ilustrasi produk olahan kelapa sawit (pexels.com/Pixabay)

Tak hanya itu, industri pengolahan kelapa sawit mampu menyejahterakan petani rakyat. Terlebih lagi, kegiatan industri pengolahan sawit menciptakan efek kupu-kupu (multiplier effect) seperti menumbuhkan zona industri berbasis sawit, menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi yang baru, serta menggerakkan industri kegiatan usaha kebun yang berkecimpung di industri sawit, khususnya pada daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam).

Sejauh ini, pemerintah mengklaim bahwa perluasan lahan kelapa sawit mengikuti implementasi dari pembangunan sektor perkebunan berkelanjutan. Perkebunan berkelanjutan sangat erat kaitannya dengan inovasi teknologi dan keterampilan dari SDM yang mumpuni. Peningkatan keduanya bagi para petani kecil menjadi fokus utama pemerintah untuk mewujudkan produksi yang berkelanjutan.

Tak hanya itu, guna menciptakan keseimbangan dalam industri kelapa sawti, pemerintah menyusun beberapa peraturan, diantaranya yaitu Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019-2024, dan Program Strategis Nasional tentang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Industri kelapa sawit memiliki mekanisme yang panjang dalam pengolahannya. Oleh sebab itu, koordinasi antarlembaga serta pihak-pihak terkait dalam penyusunan kebijakan pengembangannya sangat diperlukan. Industri hilir dan hulu pengolahan kelapa sawit perlu dikembangkan dalam memproduksi olahan-olahan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi. Langkah ini tentunya harus didukung dengan ketersediaan bahan baku serta penggunaan teknologi dan pemanfaatan inovasi terkini tanpa mengurangi esensi kerusakan lingkungan.

Meski pemerintah telah mengklaim industri pengolahan sawit sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan, masalah tetap menghantui. Ekspansi kebun sawit secara besar-besaran memicu perubahan lahan yang awalnya merupakan hutan. Perkebunan kelapa sawit memang dapat menjadi kontributor yang signifikan bagi mata pencaharian masyarakat. Pemerintah lantas memanfaatkan komoditas ini dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin global dalam produsen kelapa sawit dengan memperluas areal perkebunan.

Kelapa sawit hanya dapat tumbuh dan berkembang di daerah tropis serta merupakan tanaman yang sangat produktif. Ini menawarkan sisi positif berupa hasil yang jauh lebih besar dengan biaya produksi yang lebih rendah daripada minyak nabati lainnya. Hal tersebut menjadi alasan adanya perluasan lahan kelapa sawit yang diiringi dengan permintaan olahannya yang juga semakin pesat. Namun perluasan semacam itu mengorbankan hutan tropis yang menyebabkan banyak spesies yang terancam punah.

Perluasan lahan perkebunan kelapa sawit dapat mengkonversi atau mengubah bentuk kawasan hutan. Hal tersebut akan menyebabkan degradasi lahan atau kerusakan pada lahan yang dicirikan dengan adanya penurunan produktivitas di kawasan tersebut. Pembangunan perkebunan kelapa sawit mengakibatkan deforestasi dalam jumlah yang besar dan dampak lingkungan negatif lainnya, seperti kualitas air yang buruk, polusi udara, dan erosi tanah. Kelapa sawit berkontribusi dalam deforestasi, hilangnya tutupan hutan, peningkatan emisi gas rumah kaca dari proses pembakaran hutan, berkurangnya biodiversitas, hingga ancaman kepunahan berbagai jenis spesies di permukaan Bumi.

Tercatat, baik di sektor pertanian dan perkebunan, 19 persen tanaman menjadi faktor utama penyebab deforestasi yang terjadi di Indonesia. Kebun sawit bahkan menyumbang 43 persen kasus yang ada. Biodiversitas atau keragaman hayati Indonesia turut mengalami ancaman yang nyata. Ekspansi hutan menjadi lahan kelapa sawit menjadi ancaman bagi satwa-satwa di Indonesia, terutama orangutan, gajah, dan harimau. Kebun sawit bahkan memicu hilangnya 14 ribu populasi orang utan borneo. Kawasan tempat tinggalnya yang semakin menipis membuat satwa-satwa tersebut tidak punya pilihan untuk pergi lantaran habitatnya menghilang.

ilustrasi harimau (pexels.com/Danne)

Indonesia terkenal dengan keanekaragaman hayatinya yang tinggi. Namun, konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit merupakan ancaman lain yang semestinya diperhatikan oleh semua pihak. Pembakaran lahan saat deforestasi memicu naiknya emisi karbon yang berujung kepada peningkatan intensitas efek gas rumah kaca. Hal ini membuat panas dari sinar matahari terjebak di Bumi dan suhu menjadi lebih hangat. Jika hal ini terus terjadi dan tidak diminimalisir, mak akan menyebabkan perubahan iklim.