Konten dari Pengguna

Aksi Nyata Mahasiswi Undip dalam Mengkampanyekan Hak Anak

alvina virdanica
Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro
15 Agustus 2024 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari alvina virdanica tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto bersama setelah pelaksanaan program kerja kampanye pemenuhan hak anak (8/8/24)
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama setelah pelaksanaan program kerja kampanye pemenuhan hak anak (8/8/24)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Temanggung (14/08/2024) - Sama seperti orang dewasa, ternyata setiap anak memiliki hak-haknya sendiri yang wajib untuk dilindungi dan dipenuhi. Namun, masih banyak orang tua yang ternyata belum mengetahui tentang apa itu hak anak dan apa saja yang termasuk dalam hak anak.
ADVERTISEMENT
Menyadari hal itu, Alvina Virdanica Mahasiswi KKN TIM II Undip di Desa Gedongsari, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, menyelenggarakan program kerja monodisiplin dengan judul “Peningkatan Kesadaran Terhadap Hak Anak Melalui Kampanye Pemenuhan Hak Anak, SUARA ANAK: Menghargai, Melindungi dan Memenuhi Hak Mereka”. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk kontribusi dan aksi nyata mahasiswa kepada masyarakat, khususnya bagi orang tua setempat.
Program kerja monodisiplin ini dilaksanakan dengan sasaran program ibu-ibu anggota Kelompok Wanita Tani sebagai orang yang paling dekat dengan anak. Untuk metode pelaksanaannya sendiri dengan penyampaian materi dan sesi tanya jawab yang dilakukan dengan komunikasi dua arah.
Kegiatan ini dilaksanakan pada pertemuan rutin dengan Kelompok Wanita Tani (KWT) Kartini di Dusun Janggar Desa Gedongsari (8/8/24), Ia berkesempatan untuk berbagi ilmu mengenai pemenuhan hak anak. Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) dan wajib untuk dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah bahkan oleh Negara. Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara wajar dan optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
ADVERTISEMENT
Pemenuhan hak anak sudah menjadi agenda global, bahkan sudah tercantum dalam regulasi undang-undang. Hal ini menandakan bahwa setiap anak memiliki hak yang wajib untuk dilindungi dan dipenuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Keterpenuhan hak setiap anak akan menjadikan Indonesia sebagai Negara yang memiliki generasi cerdas, berkualitas dan bermartabat. Generasi inilah yang nantinya akan membawa Indonesia menuju gerbang emas di masa depan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mampu memberikan ilmu dan pemahaman baru kepada orang tua mengenai hak anak. Selain itu, diharapkan dengan adanya pemahaman yang mereka miliki ini, mereka dapat memenuhi hak-hak anak mereka yang mungkin belum mereka miliki sebelumnya.
(Alv)