Konten dari Pengguna

Lingkungan Ruang Terbuka Hijau: Apa Masalahnya?

Alvindra Putra Rusmana
Saya Adalah Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Mulawarman
18 September 2024 11:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alvindra Putra Rusmana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Pexels.com/TorstenKellermann
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pexels.com/TorstenKellermann
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ruang terbuka hijau adalah bagian penting dari kebijakan lingkungan dan pembangunan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di daerah perkotaan. Kedudukan atau posisi ruang terbuka hijau dalam ruang lingkup kebijakan sangat penting karena keberadaannya dapat memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan Kota Samarinda. Secara keseluruhan, posisi RTH dalam ruang lingkup kebijakan sangat penting untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat dan lingkungan, termasuk juga berkontribusi dalam meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Samarinda. Peran penting Ruang Terbuka Hijau dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat diabaikan. Pemerintah, masyarakat dan swasta perlu berkolaborasi untuk menciptakan dan melestarikan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Berdasarkan definisi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Ruang Terbuka Hijau Publik merujuk pada area hijau yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah/Kota dan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
Samarinda merupakan ibu kota dari Provinsi Kalimantan Timur memiliki kepadatan penduduk terbesar di Pulau Kalimantan dengan jumlah 825,49 ribu jiwa. Samarinda dikenal dengan kota tepian karena letaknya dilalui oleh Sungai Mahakam yang membelah antara Kecamatan Samarinda Seberang dan Palaran dengan Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota, Samarinda Ulu dan Sungai Kunjang. Sebagai kota perdagangan, Samarinda tidak hanya memfasilitasi dan melayani kebutuhan masyarakat setempat, tetapi juga berkembang menjadi kota jasa perdagangan yang memasok kebutuhan kota-kota sekitarnya. Aktivitas perdagangan berkembang pesat dan berdampak pada intensitas penggunaan ruang perkotaan.
Sumber: Pexels.com/CreativeVix
Kota Samarinda memiliki luas wilayah sebesar 71.800 Ha. Dari seluruh luas wilayah kota tersebut, sebesar 50.260 Ha (70%dari luas wilayah kota) akan digunakan untuk lahan bangunan, lalu seharusnya sebesar 14.360 Ha (20% dari luas wilayah kota) menjadi RTH publik, dan 7.180 Ha (10% dari luas wilayah kota) menjadi RTH privat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2014-2034, sebuah daerah harus memiliki RTH ideal sebesar 20% berupa RTH publik dan 10% adalah RTH privat dari luas wilayah yang dimiliki. Kenyataannya pemenuhan akan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Samarinda belum sesuai dengan yang diharapkan. Bahkan rilis data terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda bahwa realisasi RTH publik di Kota Samarinda tahun 2022 baru seluas 3.666 Ha, yang apabila di akumulasi secara presentasi baru sebesar 5,10%.
ADVERTISEMENT
Permasalahan dalam penyediaan RTH Publik yang terjadi di Kota Samarinda ialah kurangnya perhatian akan pentingnya RTH, kurangnya kebijakan atau strategi Tata Ruang Kota yang sudah ditetapkan dalam Rencana pembangunan Kota dan kurangnya lahan yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Samarinda untuk RTH Publik. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan instansi terkait lainnya kekurangan anggaran dalam penyediaan ruang terbuka hijau publik, terutama terkait ketersediaan lahan untuk RTH Publik. Kenyataan keadaan di lapangan masih sulit untuk mendapatkan lahan yang dapat digunakan sebagai RTH Publik. Lahan yang seharusnya menjadi RTH Publik telah dimanfaatkan secara intensif oleh masyarakat untuk lahan pemukiman dan kegiatan lainnya.
Penyediaan lahan RTH Publik membutuhkan upaya perlindungan dan keterlibatan dari berbagai pihak sebagai potensi dan aset kota. Penataan RTH Publik yang berkelanjutan membutuhkan peran dari berbagai pihak pemerintah, swasta dan masyarakat untuk mengoptimalkan fungsi RTH serta menghindari penurunan indeks kualitas lingkungan. Salah satu faktor ketidakberhasilan tersebut dapat disebabkan oleh pemerintah dan masyarakat yang kurang memperhatikan fungsi ekologis RTH sebagai produsen oksigen.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan permasalahan diatas, penggunaan bukti memegang peranan yang sangat sentral dalam proses pembuatan kebijakan, terutama dalam kebijakan strategis seperti pemenuhan Ruang Terbuka Hijau sesuai ketentuan yang tertera dalam Perda Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2014-2034. Kota Samarinda diharapkan dapat memenuhi standar ketentuan RTH Publik sebesar 20% dari luas kota. Beberapa alternatif kebijakan dalam pemenuhan RTH Publik
ADVERTISEMENT