Petisi Haji Sulong 1947: Kegagalan Akomodasi Politik di Thailand Selatan

Mahasiswa Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Alviss Davie Hunafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jika mendengar konflik di Thailand Selatan, sebagian besar orang langsung membayangkan aksi bersenjata dan perang gerilya. Padahal, meskipun sudah terdapat bentuk-bentuk perlawanan sebelumnya, upaya paling signifikan melalui jalur damai justru dilakukan pada tahun 1947. Saat itu, Haji Sulong bin Abdul Kadir al-Fatani, Ketua Majelis Agama Islam Pattani, bersama tokoh masyarakat mengajukan proposal berisi tujuh tuntutan otonomi kepada pemerintah Thailand.
Sayangnya, jalan damai ini berujung tragis. Penangkapan Haji Sulong pada tahun 1948 dan penghilangan paksa dirinya pada tahun 1954 menutup saluran diplomasi. Kegagalan petisi tersebut menjadi titik balik penting yang mendorong pergeseran dari perjuangan politik menuju konflik bersenjata yang lebih terorganisir.
Kebijakan Asimilasi Paksa dan Petisi 7 Poin 1947
Ketegangan di Thailand Selatan meningkat ketika Perdana Menteri Plaek Phibunsongkhram menjalankan kebijakan pemaksaan budaya (Ratthaniyom) di akhir tahun 1930-an. Melalui maklumat kebudayaan ini, pemerintah Bangkok melarang penggunaan bahasa Melayu di kantor pemerintahan dan sekolah, mewajibkan pendaftaran nama Thai, melarang busana tradisional Melayu di ruang publik, serta menghapuskan berlakunya hukum keluarga berbasis syariah.
Suasana sempat mencair ketika Perdana Menteri Pridi Banomyong memimpin dan meluncurkan Islamic Patronage Act pada tahun 1945 untuk memulihkan hak-hak keagamaan serta peradilan Islam bagi warga lokal. Memanfaatkan momentum keterbukaan politik ini, Haji Sulong bin Abdul Kadir mengumpulkan para tokoh masyarakat dan pada awal April 1947, kelompok tersebut mengajukan Petisi 7 Poin kepada komisi penyelidik pemerintah pusat di Patani.
Isi petisi tersebut mencakup tujuh tuntutan dasar desentralisasi dan hak identitas:
Pemerintahan Daerah: Pengangkatan seorang pejabat yang merupakan putra daerah kelahiran lokal dan dipilih langsung oleh rakyat untuk memimpin empat provinsi selatan.
Representasi Birokrasi: Minimal 80% posisi pegawai negeri di empat provinsi tersebut diisi oleh warga Muslim lokal.
Bahasa Resmi: Pengakuan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi daerah berdampingan dengan bahasa Thai.
Pendidikan Bahasa Ibu: Bahasa Melayu dijadikan bahasa pengantar utama di sekolah-sekolah dasar.
Peradilan Syariah: Pengakuan dan pemberlakuan hukum Islam dalam mahkamah terpisah.
Otonomi Fiskal: Seluruh hasil pajak dan pendapatan daerah yang dipungut di empat provinsi tersebut digunakan kembali untuk pembangunan lokal.
Badan Urusan Agama: Pembentukan Badan Urusan Muslim yang berkuasa untuk mengelola urusan keagamaan di bawah kewenangan pimpinan daerah.
Petisi ini ialah sebuah proposal otonomi daerah dan pengakuan identitas budaya demi menciptakan tata kelola yang adil di dalam bingkai Kerajaan Thailand, tanpa ada satu pun poin yang meminta pemisahan diri atau kemerdekaan penuh.
Tragedi 1948–1954 dan Hilangnya Jalur Kompromi
Puncak penindasan terhadap gerakan diplomasi damai masyarakat Patani terjadi ketika kudeta militer kembali membawa Perdana Menteri Phibunsongkhram ke kursi kekuasaan. Pada Januari 1948, pemerintah menangkap Haji Sulong dan sejumlah rekannya atas tuduhan menghasut perlawanan dan melakukan makar. Penangkapan figur panutan yang dihormati ini membuat kemarahan publik meluas di seluruh provinsi selatan.
Gelombang protes masyarakat berujung pada bentrokan berdarah dalam Peristiwa Dusun Nyor pada 26–28 April 1948 di Kabupaten Ra-ngae, Narathiwat, yang merenggut ratusan nyawa warga desa Melayu-Muslim dan puluhan aparat kepolisian. Peristiwa penindasan ini memicu eksodus ribuan warga yang melarikan diri melintasi perbatasan ke Malaya.
Setelah menjalani masa hukuman penjara di Bangkok hingga 1952, Haji Sulong memang dibebaskan, tetapi beliau terus diawasi secara ketat oleh aparat keamanan. Namun, pada 13 Agustus 1954, ketika Haji Sulong bersama putra tertuanya, Ahmad, serta dua rekannya diminta menemui aparat kepolisian di Songkhla, mereka dihilangkan secara paksa. Menurut temuan investigasi era Sarit Thanarat (1957), jasad mereka diikat tiang semen dan dibuang ke Danau Songkhla.
Tragedi pembunuhan terhadap tokoh diplomasi damai ini membawa dampak psikologis politik yang sangat luas. Masyarakat Patani menarik kesimpulan bahwa jalur hukum, perundingan, dan diplomasi konstitusional telah mati di tangan negara. Hilangnya pimpinan moderat seperti Haji Sulong memperkuat keyakinan di kalangan generasi muda Melayu-Muslim bahwa jalur diplomasi konstitusional telah tertutup. Kondisi ini menjadi salah satu faktor penting yang mendorong munculnya organisasi-organisasi perlawanan bersenjata modern pada dekade 1960-an, seperti BNPP, BRN, dan kemudian PULO.
Ketika Harapan Menjadi Frustasi (Perspektif Ted Gurr)
Mengapa penolakan terhadap Petisi 7 Poin berdampak begitu fatal? Untuk menjelaskan fenomena ini, kita dapat membedahnya menggunakan Relative Deprivation Theory dan hipotesis Frustasi-Agresi yang digagas oleh ilmuwan politik Ted Gurr dalam karyanya Why Men Rebel (1970). Gurr menjelaskan bahwa gejolak perlawanan masyarakat pada dasarnya tidak dipicu semata-mata oleh kemiskinan materi secara mutlak, melainkan oleh rasa kecewa akibat adanya kesenjangan antara apa yang diharapkan masyarakat (value expectations) dengan apa yang secara nyata diberikan oleh negara (value capabilities).
Dalam konteks Thailand Selatan pasca-Perang Dunia II, keterbukaan politik di era Perdana Menteri Pridi Banomyong yang menerbitkan Islamic Patronage Act 1945 sempat melambungkan harapan warga Patani bahwa hak-hak keagamaan, hukum Islam, dan identitas bahasa Melayu mereka akan diakui secara resmi oleh negara. Pengajuan Petisi 7 Poin oleh Haji Sulong pada April 1947 merupakan puncak dari ekspresi diplomasi konstitusional tersebut.
Namun harapan yang sudah terbangun tinggi itu hancur seketika saat kudeta militer Phibunsongkhram pada November 1947 terjadi. Pemerintah Bangkok menolak seluruh poin petisi tersebut mentah-mentah dengan alasan bahwa pemberian otonomi dianggap membagi-bagi kedaulatan negara kesatuan.
Penolakan ini menyumbat total saluran aspirasi politik damai warga Melayu-Muslim. Sesuai dengan hukum psikologi politik Ted Gurr, ketika ekspresi politik yang sah dihalangi oleh tindakan represif negara, rasa terasing dan frustasi sosial kolektif akan terakumulasi. Ketika saluran diplomasi resmi dikunci rapat, frustrasi politik warga berubah menjadi agresi dan perlawanan bersenjata di lapangan.
Pelajaran Sejarah Bagi Perdamaian Hari Ini
Tragedi Petisi Haji Sulong pada periode 1947–1954 memberikan pelajaran berharga yang sangat krusial bagi dinamika perundingan damai Thailand Selatan hari ini. Sejarah telah membuktikan bahwa pendekatan keamanan murni dan pemaksaan keseragaman budaya terbukti gagal memadamkan gejolak konflik. Tindakan represif tersebut justru memelihara trauma sejarah, memperkuat benteng pertahanan identitas, dan memperpanjang siklus kekerasan.
Pemerintah Thailand di Bangkok harus memiliki keberanian politik untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu. Pengajuan proposal otonomi atau pemerintahan mandiri oleh kelompok perlawanan dalam dialog damai masa kini sejatinya memiliki benang merah yang sama dengan spirit Petisi 7 Poin Haji Sulong 1947, yaitu tuntutan pengakuan atas identitas, bahasa Melayu, dan hak kebudayaan lokal.
Memberikan akomodasi politik dan ruang desentralisasi yang adil bukanlah ancaman bagi kedaulatan negara kesatuan Kerajaan Thailand. Sebaliknya, pengakuan terhadap pluralisme identitas Melayu-Muslim adalah satu-satunya jalan untuk mengakhiri konflik berkepanjangan dan sekaligus mewujudkan perdamaian di tanah Patani.
