Konten dari Pengguna

Pengibaran Bendera One Piece Sebagai Tindakan Makar atau Bentuk Kecintaan

Diya

Diya

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Diya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengibaran Bendera Merah Putih dan Bendera One Piece, Sumber: Canva
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengibaran Bendera Merah Putih dan Bendera One Piece, Sumber: Canva

Dalam beberapa hari kedepan, Negara Indonesia akan di hadapkan dengan hari yang begitu sakral, yang mana hari tersebut merupakan akhir dari perlawanan bangsa Indonesia terhadap kolonialisme. Pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 merupakan hari di mana dunia menyaksikan Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dan terbebas dari segala bentuk katidakadilan, perbudakan, diskriminasi, serta perampasan hak-hak asasi lainnya yang dilakukan oleh penjajah kala itu.

Tanggal 17 Agustus juga menjadi hari di mana seharusnya menjadi hari merefleksikan kembali makna Negara Indonesia didirikan, bagaimana para leluhur bangsa Indonesia rela kehilangan nyawa karena memperjuangkan kemerdekaan agar keturunannya merasakan kehidupan yang layak, bagaimana para leluhur kita dicap sebagai pemberontak hanya karena memperjuangkan kemerdekaan, diasingkan hanya karena membela mereka yang kelaparan dan mereka yang diperbudak oleh sistem kolonialisme.

Hari di mana perlawanan membuahkan hasil kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dari cengkraman negara penjajah memberikan bangsa Indonesia memiliki banyak cita-cita agar menjadi bangsa yang maju dan beradab, tertuanglah dalam pembukaan UUD 1945 yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Republik yang berkedaulatan rakyat berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi kesepakatan para founding fathers dalam membangun Negara Indonesia untuk mencapai tujuan negara.

Pertanyaannya sekarang, apakah makna kemerdekaan kita bangsa Indonesia hanya sebatas terlepas dari cengkraman kolonialisme saja? Kemana keberanian dan kesucian bangsa ini sekarang? Apakah menuju 80 tahun lamanya bangsa Indonesia merdeka, masyarakatnya sudah sejahtera atau justru menjadi sasaran ketidakadilan mereka yang memiliki kuasa? Benarkah kita sudah terbebas sepenuhnya dari penjajahan atau justru kita sedang dijajah oleh sesama bangsa kita?

Fenomena belakangan ini mungkin bisa membantu memberi jawaban terhadap situasi dan kondisi pada bangsa Indonesia terutama pada kondisi sosial dan politik. Kita melihat di berbagai platform media sosial terdapat sesuatau yang mampu membuat pemerintah saat ini gentar, yakni maraknya pengibaran bendera Jolly Roger yang terinspirasi dari sebuah anime asal Jepang berjudul One Piece. Jolly Roger pada anime tersebut memiliki makna bahwa dalam sebuah sistem yang korup di mana penindasan, kriminalisasi, perbudakan, diskriminasi, ketimpangan si kaya dan si miskin, pembungkaman, ketidakadilan menjadi wajah yang tak lagi tabu. Bendera Jolly Roger sebagai lambang dari setiap bajak laut yang seringkali melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan oleh pemerintah dunia serta memperjuangkan kebebasan di mana setiap orang memiliki dan mendapatkan hak yang sama. Tentu bagi mereka yang mengabdi pada sistem yang korup tersebut menganggap bahwa mereka yang mengibarkan bendera Jolly Roger merupakan ancaman yang harus dihapuskan.

Dalam konteks Negara Indonesia, pengibaran bendera Jolly Roger tidak lain dan tidak bukan merupakan bentuk baru dalam melakukan kritik terhadap situasi dan kondisi yang sedang di alami bangsa Indonesia, di mana pembentukan Undang-Undang dan kebijakan yang serampangan dan mereduksi aspirasi rakyat sekaligus sangat berpotensi melanggar HAM, korupsi, ketidakadilan, kriminalisasi, upaya pembungkaman terhadap kritik yang dapat kita lihat banyak sekali masyarakat yang melakukan demonstrasi di jalanan atau di media bahkan kritik melalui kesenian mendapatkan tindakan represifitas aparat, TNI yang mulai masuk kampus, biaya pendidikan yang masih mahal, sejarah yang dirubah, serta kesenjangan yang semakin jauh jaraknya. Maka sangat wajar jika masyarakat kini mulai mengibarkan bendera Jolly Roger yang dirasa memiliki relevansi antara cerita fiksi dengan kenyataan di Indonesia saat ini. Tidak mengherankan jika tersebar anggapan bahwa bendera merah putih terlalu suci untuk dikibarkan ditanah yang kotor.

Pemerintah dalam menanggapi fenomena tersebut pun selayaknya dalam cerita fiksi tersebut, yakni sebagai ancaman dan tidakan makar sebagai upaya pemecah belah bangsa seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI pada Senin, 4 Agustus 2025. Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo juga menanggapi fenomena tersebut pada Kamis, 31 Juli 2025 yang menyatakan bahwa tindakan yang semacam itu merupakan cara-cara provokatif yang ingin menjatuhkan pemerintahan. DPR yang seharusnya menjadi tameng rakyat terhadap kesewenang-wenangan penguasa, nampaknya kini justru menjadi pedang bagi pemerintah yang siap menikam ketika pemerintah mulai ketakutan. Respon juga datang dari Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan yang menyampaikan ada provokasi untuk menurunkan maruah bendera merah putih dan menggantinya dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu dan diperparah dengan menyampaikan ancaman pidana. Natalius Pigai sebagai Menteri Hak Asasi Manusia juga melarang pengibaran bendera Jolly Roger yang katanya sebagai menjaga simbol-simbol nasional serta wujud penghormatan terhadap Negara.

Sangat mengherankan tentunya mengetahui tanggapan pemerintah seperti disebutkan di atas, alih-alih menjawab persoalan dengan mengeluarkan kebijakan yang pro seluruh rakyat serta melakukan tindakan yang membuat masyarakat semakin percaya terhadap pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya dan mengevaluasi habis kinerja pemerintah agar membuat masyarakat yakin mengenai Indonesia emas, tetapi justru berupaya meredam kritik yang merupakan hal wajar dalam suatu negara demokrasi.

Hal inilah yang sekiranya dapat membuktikan bahwa pemerintah membuat kita sadar jika konsep demokrasi dan republik yang negara kita anut mengalami kerancuan dan justru dicampur adukkan dengan konsep monarki dan oligarki, yang mana ketika kebenaran hanya berasal dari mereka yang berkuasa dan kritik dianggap bencana. Dalam negara Republik yang Demokratis menjadikan negara bukan milik seorang atau beberapa orang saja melainkan milik kita sebagai masyarakat, dan pejabat publik diberikan mandat oleh masyarakat untuk mencapai tujuan negara, sehingga menghendaki adanya keberisikan berupa kebebasan berekspresi dan mengungkapkan kritiknya terhadap kinerja pemerintah jika tidak sesuai dengan harapan masyarakat dalam mewujudkan tujuan negara yang diidamkan, bukan justru sedikit-sedikit dianggap sebagai bentuk tindakan makar yang memecah belah bangsa apalagi diperparah dengan mencari celah hukum untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan kritik.