Penerapan Kaidah Usul Fiqh: Al-Masyaqqatu Tajlibu At-Taisir dalam sehari-hari

Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Ekonomi Syariah
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Alwan Faraz Fachrial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dalam Islam, terdapat kaidah fikih 'Al-Masyaqqatu Tajlibu At-Taisir yang berarti “kesulitan mendatangkan kemudahan”. Kaidah ini menjelaskan bahwa ketika seseorang mengalami kesulitan dalam menjalankan hukum Islam, syariat memberikan keringanan sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Menurut saya, kaidah ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang memperhatikan kemampuan dan keadaan umatnya. Penerapan kaidah ini dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam ibadah.

Contohnya, orang yang sedang sakit diperbolehkan melaksanakan salat sambil duduk atau berbaring jika tidak mampu berdiri. Selain itu, seorang musafir diperbolehkan mengqasar salat dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Contoh tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak mengabaikan kesulitan yang dialami manusia.
Menurut saya juga, kaidah ini juga mengajarkan pentingnya bersikap bijaksana dalam menghadapi berbagai keadaan. Namun, kemudahan dalam Islam tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Oleh karena itu, setiap keringanan harus diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Dengan demikian, kaidah "Al-Masyaqqatu Tajlibu At-Taisir" memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari. Kaidah ini mengajarkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya ketika menghadapi kesulitan yang dibenarkan, tanpa menghilangkan nilai tanggung jawab dan ketaatan kepada Allah Swt.
