Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Itu Nggak Serem, Kok! Ini 5 Fakta Menarik Tentang Hukum di Sekitar Kita
8 Mei 2025 11:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Aly Witjaksono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kalau dengar kata “hukum” yang terbayang di pikiran banyak orang pasti sidang, hakim, penjara, atau urusan ribet yang bikin pusing. Padahal, hukum sebenarnya dekat banget dengan kehidupan kita sehari-hari, lho! Bahkan, tanpa sadar kita sudah "bertemu" hukum sejak bangun tidur sampai tidur lagi. Nah, biar nggak monoton, yuk kita bahas lima fakta menarik tentang hukum yang sering terlewatkan!
ADVERTISEMENT
1. Beli Cilok Pun Ada Hukumnya
Kamu pernah beli cilok di pinggir jalan? Transaksi itu termasuk kegiatan hukum, lho! Namanya hukum perdata, khususnya hukum perjanjian. Penjual cilok punya kewajiban ngasih cilok yang layak makan, dan kamu wajib bayar sesuai harga. Jadi, jangan anggap hukum cuma urusan orang yang bersalah, ya!
2. Undang-Undang Nggak Cuma Buat Orang Dewasa
Anak-anak juga dilindungi hukum! Misalnya, ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang keras kekerasan terhadap anak, eksploitasi, dan diskriminasi. Bahkan, anak-anak yang berhadapan dengan hukum (misalnya karena kasus pencurian atau kenakalan remaja) akan diproses lewat sistem peradilan khusus anak yang jauh lebih edukatif daripada menghukum.
3. Hukum di Medsos Itu Nyata
ADVERTISEMENT
Suka upload story atau komentar pedas di medsos? Hati-hati, bisa kena UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Niat bercanda bisa dianggap pencemaran nama baik kalau nggak hati-hati. Jadi, hukum sekarang bukan cuma di dunia nyata, tapi juga di dunia maya.
4. Tanda Tangan Digital Sama Sahnya!
Di era serba digital ini, kamu bisa bikin perjanjian kerja atau beli barang mahal tanpa ketemu langsung. Asal pakai tanda tangan elektronik yang sah menurut hukum, transaksi itu punya kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual. Praktis banget, kan?
5. Kamu Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis
Nggak punya uang buat bayar pengacara? Tenang, negara menyediakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bisa membantu kamu secara gratis, khususnya buat masyarakat kurang mampu. Jadi, jangan takut memperjuangkan hakmu hanya karena alasan biaya!
ADVERTISEMENT